Penjelasan Jabatan Tampungan pada Seleksi PPPK Tahun 2024


 
 ðŸ“Œ *Q&A – Jabatan Tampungan pada Seleksi PPPK Tahun 2024*
1. Apa itu Jabatan Tampungan?
Jabatan Tampungan adalah formasi sementara yang disediakan khusus bagi tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN, tetapi belum memiliki jabatan aktif yang tersedia di instansinya. Tujuan formasi ini adalah memberikan masa transisi yang adil dan tertata hingga peserta dapat ditempatkan di jabatan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi. Pemerintah menyediakan formasi ini sebagai bentuk penyelesaian transisi yang adil dan tertata bagi tenaga non-ASN hingga dapat ditempatkan sesuai kebutuhan organisasi.
________

2. Apa dasar hukum adanya Jabatan Tampungan?
Dasar hukumnya meliputi:
• Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN,
• Keputusan Menteri PANRB No. 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Tambahan pada Seleksi PPPK bagi Pegawai Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024,
• Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
________
3. Bagaimana mengetahui bahwa saya termasuk dalam formasi Jabatan Tampungan?
Instansi mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2024 dalam 3 tahap:
• Tahap I (Nakes, Guru, Teknis),
• Tahap II (Nakes, Guru, Teknis), dan
• Tahap Jabatan Tampungan Teknis.
Jika nama Anda tidak tercantum di Tahap I dan II, dan Anda adalah tenaga non-ASN dalam database BKN, maka kemungkinan besar Anda akan masuk pengumuman tahap Jabatan Tampungan. Kode seperti R3T pada hasil seleksi menandakan Anda termasuk dalam formasi Jabatan Tampungan.
________
4. Apa arti kode “R3T” ?
Kode R3T adalah kode teknis untuk Jabatan Tampungan Teknis, yang ditujukan bagi peserta tenaga non-ASN yang telah diverifikasi dalam database BKN dan belum tertampung pada jabatan yang tersedia.________
5. Apakah peserta dengan kode R3T dirangking?
Tidak. Formasi Jabatan Tampungan tidak memakai sistem perangkingan karena tujuannya bukan kompetisi, melainkan menyelesaikan status tenaga non-ASN yang telah terdata.
________
6. Jika saya tidak lulus seleksi Tahap 2, apakah masih ada peluang lewat formasi Jabatan Tampungan?
Peserta non-ASN yang belum lolos Tahap 2 tetap berpeluang ditindaklanjuti melalui mekanisme Jabatan Tampungan PPPK atau penempatan paruh waktu (bukan kerja setengah hari, tetapi bentuk penempatan transisional berdasarkan kebutuhan instansi), sesuai kebijakan lanjutan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
________
7. Apakah Jabatan Tampungan hanya berlaku untuk PPPK, atau juga CPNS?
Jika Anda adalah pegawai Non ASN terdata di database Non ASN di BKN dan tidak mendapat formasi dalam pengadaan ASN (CPNS atau PPPK) Tahun Anggaran 2024, maka Anda akan dimasukkan dalam pengumuman Jabatan Tampungan PPPK Teknis.
________

8. Bagaimana tahapan selanjutnya tentang Jabatan Tampungan?
Sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025, ada tahapan administratif yang harus dilalui:
1. Instansi mengusulkan formasi PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB
2. Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu
3. PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) mengusulkan Nomor Induk PPPK kepada BKN
4. PPK menetapkan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
________