PENGUMUMAN JADWAL LOKASI KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PPPK KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN 2024

Badan Kepegawaian  Pengembangan dan Sumber Daya Manusia
PENGUMUMAN JADWAL, LOKASI DAN KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHAP SATU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN ANGGARAN 2024

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Mengumumkan Jadwal, Lokasi dan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap Pertama Tahun Anggaran 2024.

Untuk Melihat Pengumuman Lengkap Silahkan Lihat DISINI

Source : bkpsdm.acehselatankab.go.id 
BUPATI ACEH SELATAN
PENGUMUMAN
Nomor: BKPSDM.800 /881/ 2024


TENTANG

JADWAL, LOKASI DAN KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHAP SATU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN ANGGARAN 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan merujuk pada surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN tanggal 26 November 2024 hal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap I di Lokasi Dalam Negeri, maka diumumkan hal-hal sebagai berikut:


I. PESERTA, LOKASI DAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI

1. Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tahap Satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024 yang nama dan nomor pesertanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini;

2. Lokasi dan jadwal seleksi Kompetensi PPPK Tahap Satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024:

a. Lokasi pelaksanaan bertempat:

1) Hotel Hermes One Subulusalam;

2) Kantor Regional VI BKN Medan.

b. Jadwal pelaksanaan dimulai pada tanggal 03 s.d 07 Desember 2024.

Rincian pembagian peserta, tanggal, sesi, ruang dan waktu seleksi peserta sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini.

3. Peserta wajib hadir tepat waktu dan mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan; dan

4. Peserta tidak diperkenankan mengubahjadwal yang telah ditentukan.


II. SELEKSI KOMPETENSI

1. Seleksi Kompetensi PPPK Tahap Satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024 menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdiri atas:

a. Kompetensi Teknis;

b. Kompetensi Manajerial;

c. Kompetensi Sosial Kultural; dan

d. Wawancara.


2. Penentuan kelulusan peserta mempedomani

ketentuan

yang

diatur

oleh


website https: I /bkpsdm-acehselatankab.id/ . r

MENPAN-RB dan hasil kelulusaannya ditetapkan oleh Panitia Seleksi CASN Nasional

(PANSELNAS) serta diumumkan melalui ak:un SSCASN masing-masing peserta dp




III. KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI

Ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap Satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:

1. TATA TERTIB PESERTA

a. Kewajiban bagi peserta ujian terdiri dari:

1) WAJIB BADIR paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi dimulai sesuai jadwal pembagian sesi masing-masing peserta untuk:

a) Penitipan barang peserta;

b) Registrasi dan pemberian PIN Peserta;

c) Pemeriksaan Badan (Body Checking);

d) Peserta Masuk Ruang Tunggu Steril;

e) Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.

2) WAJIB MENCETAK Kartu Peserta Ujian melalui akun masing-masing peserta pada website https://sscasn.bkn.go.id .

3) WAJIB MEMBAWA:

a) Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan Perekaman e-KTP

dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, asliflegalisir basah ljazah saat pendaftaran, Akte Kelahiran serta Kartu Keluarga (diperlukan jika terdapat perbedaan data dan dalam kondisi tertentu lainnya);

b) Asli Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2024 (Bukan Kartu Informasi Akun

atau Bukan Kartu Pendaftaran SSCASN 2024) yang dicetak dengan printer berkualitas baik agar pas foto dan barcode dapat terlihatjterbaca pada saat registrasi dan tidak perlu dilaminating agar PIN UJIAN dapat dituliskan oleh petugas; dan

c) Pensil kayu (bukan pensil mekanik).

4) WAJm MENGGUNAKAN PAKAIAN sopan, rapidan bersih dengan ketentuan:

a) Bagi Pria, menggunakan kemeja tangan panjang warna putih polos tanpa motif/ corak dan celana panjang bahan kain warna hitam polos tanpa motifjcorak serta menggunakan sepatu formal warna hitam (tidak diperkenankan memakai baju kaos, celana berbahan jeans dan sandal/sepatu sandal);

b) Bagi Wanita, menggunakan baju atasan warna putih polos tanpa

motif/ corak, rok warna hitam polos tanpa motif/ corak dan jilbab warna hitam (pakaian sesuai Syariat Islam) serta menggunakan sepatu formal warna hitam (tidak diperkenankan memakai baju kaos, rok berbahan jeans dan sandal/ sepatu sandal);

5) WAJIB MENUNJUKKAN KELENGKAPAN DOKUMEN persyaratan kepada panitia untuk diperiksa kesesuaiannya.

6) WAJIB MENUNJUKKAN WAJAII (membuka masker) untuk diregistrasi dan memastikan bahwa peserta yang hadir sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;

7) WAJIB MELAKUKAN PENITIPAN BARANG (selain yang diperbolehkan) di tempat yang ditentukan.



b. Larangan bagi peserta terdiri dari:

1) DILARANG membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, aksesoris, bros, ikat pinggang, dompet, jam tangan, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggamjhandphone, gawai atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

2) DILARANG membawa senjata apijtajam atau sejenisnya;

3) DILARANG menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;

4) DILARANG bertanyajberbicara dengan sesama peserta selama seleksi CAT berlangsung;

5) DILARANG menerimajmemberikan sesuatu darijkepada peserta lain

seizin panitia selama seleksi CAT berlangsung;



6) DILARANG keluar ruangan seleksi CAT, kecuali memperoleh izin dari panitia;

7) DILARANG membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi CAT;

8) DILARANG merokok dalam ruangan seleksi CAT dan lingkungan lokasi seleksi;

9) DILARANG menyebarkan soal seleksi CAT melalui media apapun.; dan

10) DILARANG melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

c. Peserta wajib mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan seleksi CAT dimulai;

d. Peserta selama mengikuti seleksi, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

e. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi CAT, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skomya dengan tetap meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN; dan

f. Peserta setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan, secara

tertib agar segera meninggalkan lokasi seleksi.



2. TATA TERTIB PENGANTAR PESERTA

a. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop off area yang sudah ditentukan; dan

b. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk, menunggu dan/ atau berkumpul di dalam lokasi seleksi.



3. SANKSI BAGI PESERTA

a. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi yang telah ditentukan tidak diperkenankan masuk untuk mengiku ti seleksi atau dianggap gugur;

b. Peserta yang tidak membawa dokumen persyaratan seleksi kompetensi yang telah ditentukan tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur;

c. Peserta yang tidak melaksanakan ketentuan kewajiban dan/ atau melanggar

ketentuan larangan yang telah ditentukan tidak diperkenankan mengikuti

seleksi atau dibatalkan sebagai peserta seleksi atau dikenakan sanksi diskualiftkasi atau dianggap gugur;

d. Peserta yang dengan sengaja memalsukan dokumen persyaratan seleksi kompetensi tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

4. PEMBAGIAN SESI PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI

a. Pembagian Sesi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahun Anggaran 2024,

sebagai berikut:

SESI

WAKTU

DURASI

KETERANGAN

 

 

 

 

I

 

 

 

 

06.30 - 08.00

 

 

 

 

90 Menit

1. Registrasi dan pemberian PIN peserta

2. Penitipan barang

3.       Body checking

4.       Peserta masuk ruang tunggu steril

5.       Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

 

08.00 - 10.10

 

130 Menit

 

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi

 

 

 

 

 

II

 

 

 

09.30- 11.00

 

 

 

90 Menit

1.      Registrasi dan pemberian PIN peserta

2.       Penitipan barang

3.       Body checking

4.       Peserta masuk ruang tunggu steril

5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

 

11.00 - 13.10

 

130 Menit

 

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi

 

 

 

 

 

III

 

 

 

 

12.30- 14.00

 

 

 

 

90 Menit

1.       Registrasi dan pemberian PIN peserta

2.       Penitipan barang

3.       Body checking

4.       Peserta masuk ruang tunggu steril

5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

 

14.00- 16.10

 

130 Menit

 

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi

"''

 

 
I

I

b.      Pembagian Sesi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahun Anggaran 2024 (KHUSUS HARI JUMAT) sebagai berikut:

SESI

WAKTU

DURASI

KETERANGAN

 

 

 

 

I

 

 

 

 

06.30- 08.00

 

 

 

 

90 Menit

1. Registrasi dan pemberian PIN peserta

2. Penitipan barang

3.       Body checking

4.       Peserta masuk ruang tunggu steril

5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

 

08.00-10.10

 

130 Menit

 

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi

 

 

 

 

 

II

 

 

 

13.00- 14.30

 

 

 

90 Menit

1. Registrasi dan pemberian PIN peserta

2. Penitipan barang

3.       Body checking

4.       Peserta masuk ruang tunggu steril

5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

 

14.30 - 16.40

 

130 Menit

 

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi

 

IV. LAIN-LAIN

1. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan lokasi seleksi;

2. Peserta diharapkan sudah makan terlebih dahulu sebelum hadir di lokasi seleksi;

3. Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang dikeluarkan peserta selama mengikuti seleksi menjadi tanggungan masing-masing peserta;

4. Layanan informasi resmi menyampaikan pengumuman/informasi penting kepada pelamar serta helpdesk/ pengaduan adalah sebagai berikut:

a. Layanan lnformasi SSCASN

1) Layanan lnformasi dan Pendaftaran : https: I I sscasn.bkn.go.id

2) Layanan Pengaduan/ helpdesk : https: I lhelpdesk-sscasn. bkn.go.id/

b. Layanan Informasi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan:

a. Link Pengumuman : https: I lbkpsdm-acehselatankab.idl

b. Website : https: //bkpsdm-acehselatankab.id/

c. Link Media Sosial : httos :I /www.facebook.com/bkpsdm.acehselatan

d. Link Pengaduan/ helpdesk : bkpsdm .acehselatankab@gmail.com

e. Email Resmi : bkpsdm.acehselatankab@gmail.com

f. Sekretariat Kepanitiaan : Badan Kepegawaian dan

Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Selatan Jl. Cut Nyak Dhien No. 16 Gampong Pasar Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan Kode Pos 23711.

5. Pelamar wajib mengikuti dan memantau secara berkala seluruh perkembangan

pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap Satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024 melalui Layanan Informasi sebagaimana disebutkan pada angka 4 (empat) di atas. Kelalaian peserta dalam mengikuti, membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab peserta;

6. Seluruh tahapan Seleksi Kompetensi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten

Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024 TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN;

7.Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil keija peserta itu sendiri. Jika ada pihak­ pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun dengan mengatasnamakan Panitia Seleksi Nasional, Panitia Seleksi Daerah atau dari pihak lainnya, maka hal tersebut adalah TINDAK PENIPUAN. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tidak bertanggungjawab atas pungutan dan tawaran tersebut sehingga kepada pelamar, keluarga maupun pihak lainnya dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapu1 sesuai Perundang-undangan yang berlaku;

8. Apabila setiap pelamar memberikan keteranganfdata yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPPPK/PPPK, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/ atau diberhentikan dari PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu;

9. Dalam hal peserta sudah dinyatakan lulus pada tahap kelulusan akhir dan telah diusulkan Penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), namun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebabkan adanya persyaratan yang tidak terpenuhi menyangkut ketidaksesuaian persyaratan, keabsahan ijazah, kualiftkasi pendidikan, sertiftkasi kompetensi, syarat pengalaman dan keaktifan bekerja, syarat usia ataupun persyaratan lainnya, maka kelulusan

peserta dinyatakan gugur Idibatalkan;

10. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan perubahan terkait pengumuman ini, akan dilakukan perbaikan dan diinformasikan kembali melalui layanan informasi resmi sebagaimana disebutkan pada angka 4 (empat) di atas.

11. Dalam hal pelaksanaan kegiatan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap Satu di lingkungan

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024 dilakukan dalam situasi keadaan kahar iforce majoure), seluruh tahapan seleksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dapat diketahui secara publik.

Tapaktuan, 29 November 2024

LAMPIRAN PENGUMUMAN BUPATI ACEH SELATAN NOMOR : BKPSDM.800/881/2024

TANGGAL : 29 NOVEMBER 2024

JADWAL DAN LOKASI PESERTA SELEKSI KOMPETENSI PPPK TAHAP SATU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SELATANTAHUN 2024