PENGUMUMAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN ANGGARAN 2024
PENGUMUMAN
Berikut Kami Sampaikan Pengumuman Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Nomor 800.1.2.2/ 895/2024 tanggal 29 November 2024 Tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Pengumuman dapat diunduh pada link berikut :
Download Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Tahun 20241.pdf
Tanggal: 2-7 November 2024
Pembagian Sesi
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap I
Pembagian Sesi Khusus Hari Jum'at
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap I
Lampiran Pengumuman
Nomor : 800.1.2.2/ 895 /2024 Tanggal : 29 November 2024
JADWAL UJIAN SELEKSI KOMPETENSI PPPK
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT FORMASI TAHUN 2024
Titik Lokasi : AULA BKPSDM ACEH BARAT (Jl. Ujong Beurasok, Lapang, Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat)
Source : bkpsdm.acehbaratkab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT
SEKRETARIAT DAERAH
Jin. Gajah Mada Telp. (0655) 7006019 Meulaboh Aceh Barat
MEULABOH
PENGUMUMAN
Nomor : 800.1.2.2/3^/2024
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PEGAWAI
PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Nomor : 800.1.2.2/828/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pasca Sanggah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2024 dan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor : 10331/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK TA 2024 Tahap I di Lokasi Dalam Negeri, dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
A. PESERTA, JADWAL DAN LOKASI PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI
1. Pelamar yang Nomor Peserta dan Namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, berhak mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
2. Lokasi Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2024 bertempat di :
Gedung : Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Barat
Alamat : Jalan Ujong Beurasok Kabupaten Aceh Barat Gampong Lapang Kecamatan Johan Pahlawan Meulaboh Kabupaten Aceh Barat (Kompleks Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)
3. Peserta wajib mencetak Kartu Ujian melalui akun masing-masing;
4. Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan dilokasi yang telah ditentukan.
5. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan.
6. Peserta wajib memahami dan mengikuti jadwal persiapan pelaksanaan seleksi sebagaimana Lampiran II Pengumuman ini.
B. MATERI SELEKSI KOMPETENSI
Seleksi Pengadaan PPPK terdiri dari Seleksi Kompetensi dan Wawancara. Seleksi Kompetensi meliputi:
a. seleksi kompetensi teknis:
b. seleksi kompetensi manajerial;
c. seleksi kompetensi sosial kultural.
Materi Seleksi Kompetensi dan Wawancara meliputi:
a. materi kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengethuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Materi kompetensi teknis sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/5767/M.SM.01.00/2024 tanggal 29 November 2024 hal Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan Computer Assisted Test (CAT) untuk Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
b. materi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi:
1. integritas;
2. kerja sama;
3. komunikasi;
4. orientasi pada hasil;
5. pelayanan publik;
6. pengembangan diri dan orang lain;
7. mengelola perubahan; dan
8. pengambilan keputusan.
c. materi kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan Masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawsan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi
setiap pemegang jabtan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:
1. kepekaan terhadap perbedaan budaya;
2. kemampuan berhubungan sosial;
3. kepekaan terhadap konflik; dan
4. empati.
d. materi wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.
C. KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI
1. Tata Tertib
a. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan;
b. Peserta wajib membawa dokumen persyaratan, sebagai berikut:
1) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau asli Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau asli Kartu Keluarga atau Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan 2) Kartu Tanda Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https:/ /sscasn.bkn.go.id.
c. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan:
1) Pria : kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah, celanapanjang formal berwarna hitam dan sepatu formal berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos/celana berbahan jeans dan sandal). 2) Wanita: kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah, rok panjang formal berwarna hitam, sepatu formal berwarna hitam dan kerudung kain polos berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab (tidak diperkenankan memakai pakaian berbahan jeans, coyduroy, khakis, dan legging serta sandal).
d. Peserta dilarang:1) membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/broach, dan lain- lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti alptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
2) membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
3) menggunakan Computer selain aplikasi CAT;
4) bertanya/berbicara dengan sesame peserta selama seleksi berlangsung;
5) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
6) keluar ruangan seleks kecuali memperoleh izin dari panitia;
7) membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
8) merokok dalam ruangan seleksi.
e. Peserta yang masih tetap membawa barang wajib menitipkan barang ditempat penitipan barang, disarankan untuk tidak menitipkan perhiasan atau barang berharga dalam bentuk apapun serta uang. Kehilangan atau kerusakan pada barang yang dititipkan menjadi tanggung jawab peserta masing-masing dan tidak mendapatkan ganti rugi dari Panitia;
f. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan pada saat registrasi untuk mendapatkan PIN Registrasi;
g. Peserta wajib mendengarkan pengarahan yang disampaikan oleh Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
h. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor kepada Panitia apabila ada keluhan Kesehatan; i. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.
j. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan ditempat penitipan brang seger meninggalkan lokasi ujian secara tertib.
2. Sanksi Bagi Peserta
a. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti eleksi dan dianggap GUGUR;
b. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR; dan
c. Peserta yang melanggar ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.
D. LAIN-LAIN
1. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul disekitar lokasi seleksi;
2. Peserta dan Pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi;
3. Peserta diharapkan sudah makan terlebih dahulu sebelum hadir di lokasi ujian;
4. Setiap informasi yang terkait dengan Seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2024 akan diumumkan secara resmi melalui portal https:/ bkpsdm.acehbaratkab.go.idPeserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;
5. Kelalaian peserta dalam membaca, memahami dan memantau pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;6. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan ASN Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Meulaboh, 29 November 2024
SEKRETARIS DAERAH.
Selaku Ketua Panitia Seleksi
NIP. 196505021990031005
Lampiran II PengumumanNomor :Tanggal: 2-7 November 2024
Pembagian Sesi
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap I
Pembagian Sesi Khusus Hari Jum'at
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap I
Lampiran Pengumuman
Nomor : 800.1.2.2/ 895 /2024 Tanggal : 29 November 2024
JADWAL UJIAN SELEKSI KOMPETENSI PPPK
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT FORMASI TAHUN 2024
Titik Lokasi : AULA BKPSDM ACEH BARAT (Jl. Ujong Beurasok, Lapang, Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat)