HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN PEMBERKASAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHAP 2 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2024
PPPK
PENGUMUMAN
NOMOR: 810/707.6/BKPSDM/2025
TENTANG
PENYAMPAIAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN PEMBERKASAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHAP 2
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor: 3579/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 21 Juni 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024, Nomor: 4217/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 27 Juni 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, Nomor: 5298/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 28 Juni 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024, dan Nomor: 5874/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 29 Juni 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024 dan bersama ini disampaikan informasi sebagai berikut:
1. Pengumuman ini dikhususkan untuk pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024;
2. Peserta Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Kabupaten Aceh Tengah yang dinyatakan LULUS adalah peserta yang memiliki kode L dan L-2 di kolom keterangan pada lampiran;
3. Maksud/arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah;
- L : Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No. 347 dan 349 Tahun 2024
- L-2 : Peserta Lulus setelah optimalisasi pada lokasi kebutuhan berbeda menurut Keputusan Menpan RB No. 347 Tahun 2024
- R1 : Peserta D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 menurut Keputusan Menpan RB No. 349 Tahun 2024
- R1A : Peserta Prioritas Guru Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No. 348 Tahun 2024
- R1B : Peserta Prioritas Guru Non ASN menurut Keputusan Menpan RB No. 348 Tahun 2024
- R1C : Peserta Prioritas Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) menurut Keputusan Menpan RB No. 348 Tahun 2024
- R1D : Peserta Prioritas Guru Swasta menurut Keputusan Menpan RB No. 348 Tahun 2024
- R2 : Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No. 347, 348 dan 349 Tahun 2024
- R3 : Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No. 347, 348 dan 349 Tahun 2024
Jalan Commodore Yos Sudarso No. 1 Takengon Kode Pos 24552
Provinsi Aceh Telp (0643) 21129 – 21279 Faksimile (0643) 23012
- R3b : Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No. 347, 348 dan 349 Tahun 2024 Seleksi PPPK Tahap 2
- R3T : Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2025
- R4 : Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No. 347, 348 dan 349 Tahun 2024
- R5 : Peserta Lulusan PPG menurut Keputusan Menpan RB No. 348 Tahun 2024
- TH : Peserta Tidak Hadir
- TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat
- APS : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
- DIS : Peserta Didiskualifikasi
- A/B/C/D : Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
- S : Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100�ri nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
4. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi selanjutnya mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun https://sscasn.bkn.go.id/ masing-masing pada tanggal 1 – 31 Juli 2025.
5. Kelengkapan dokumen usul NI PPPK yang harus diunggah pelamar yaitu:
a. File Pasfoto terbaru pakaian dengan latar belakang merah:
- Pria menggunakan kemeja putih tanpa penutup kepala;
- Wanita menggunakan kemeja putih dan jilbab hitam.
b. Scan Ijazah Asli yang digunakan sebagai dasar melamar PPPK TA 2024;
c.Scan Transkrip Nilai Asli yang digunakan sebagai dasar melamar PPPK TA 2024;
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp. 10.000;
e. Scan Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh peserta dan dibubuhi materai Rp. 10.000 (format terlampir);
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan “Usul Penetapan NI PPPK Tahap 2 Tahun Anggaran 2024” yang masih berlaku sampai dengan bulan Desember 2025”;
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, dengan keterangan untuk keperluan “Usul Penetapan NI PPPK Tahap 2 Tahun Anggaran 2025”.
h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan minimal pada bulan Juli 2025.
i.Surat Keterangan Pernyataan Tidak Mengajukan Pindah/Mutasi/ Diperbantukan/Ditugaskan dan ditandatangani dengan membubuhkan meterai Rp 10.000. Digabungkan menjadi satu file format .pdf beserta Surat Pernyataan 5 (lima) poin.
6. Foto dan Scan seluruh dokumen persyaratan harus asli dan berwarna, terlihat/terbaca dengan jelas tegak lurus (tidak miring), dengan menggunakan mesin scanner (tidak menggunakan scanner handphone) sesuai ketentuan format dan ukuran masing-masing file sebagaimana diatur dalam portal https://sscasn.bkn.go.id/.
7. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 3 (tiga), peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024 TIDAK MENGISI DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat), maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tahap 2 Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024.
8. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tahap 2 Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai Rp. 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini, sehingga kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya. Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman yang akan disampaikan melalui laman https://bkpsdm.acehtengahkab.go.id/.
9. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024 dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak bisa melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara untuk 1 (satu) periode berikutnya.
10. Peserta yang dinyatakan LULUS pada setiap tahapan seleksi (pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan pemberkasan untuk pengusulan Nomor Induk), apabila dikemudian hari ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan/atau ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan akan dibatalkan kelulusannya serta secara otomatis peserta dianggap GUGUR.
11. Peserta harus membaca dengan cermat setiap ketentuan yang ada dalam pengumuman ini. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami setiap pengumuman dan tahapan adalah merupakan tanggungjawab peserta.
12. Keputusan Panitia Seleksi pada setiap tahapan bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Dikeluarkan di Takengon
Pada Tanggal 30 Juni 2025
Bupati Aceh Tengah
dto
Drs. HAILI YOGA, M.Si