PEMERINTAH KOTA LANGSA
SEKRETARIAT DAERAII
Jalan Darussalam No. 6-8 Telepon 0641 -22267 Fax. 0641 -426261
KOTA LANGSA
PENGUMUMAN
NOMOR : 800.1.2.2/6422/2024
TENTANG
•ADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAII
I)ENGAN PERJANUIAN HER.A DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA LANGSA
TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem lnformasi Kepegawaian Badan
Kepegawaian Negara Nomor : 10331 /B-KS.04.01 /SD/E/2024 tanggal 26 November
2024 Perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A 2024 Tahap I di
I,okasi Dalam Negeri, dengan ini kami sampaikan Jadwal Pelaksanaan Seleksi
Kompetensi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa Tahun Anggaran 2024.
I. PELAKSAINJEN SELEKSI
A. Seleksi Kompetensi meliputi:
1. Kompetensi Teknis;
2. Kompetensi Manajerial; dan
3. Kompetensi Sosial Kultural.
8. Seleksi dilakukan dengari mempertimbangkan integritas dan moralitas yang
dilaksanakan dengan wawancara berbasis komputer;
C. Materi seleksi kompetensi dan wawancara meliputi:
1. Materi kompetensi teknis bertu].uan untuk menilai penguasaan
pengetahuan, keterampilan dan sikap/ perilaku yang dapat diamati, diukur
dan dikembangkan yang spesifik dengan bidang teknis jabatan;
2. Materi kompetensi menajerial bertujuan untuk menilai komitmen,
kemampuan dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati
dan diukur, meliputi kompetensi:
a. Integritas;
b. Kerja sama;
c. Komunikasi;
d. Orientasi pada hasil;
e. Pelayanan publik;
f. Pengembangan diri dan orang lain;
9. Mengelola perubahan; dan
h. Pengambilan keputusan.
3. Materi kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan
dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk
yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku,
wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai moral, emosi dan prinsip yang harus
dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil keH'a sesual
dengan peran, fungsi dan jabatan dalam peran pemangku jabatan sebagal
perekat bangsa yang memiliki:
a. Kepekaan terhadap keberagamaan;
b. Kemampuan berhubungan sosial;
c. Kepekaan terhadap pentingnya persatuan; dan
d. Empati.
4. Materi wawancara dengan menggali informasi nor kognitif yang bertujuan
untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu
kejujuran, komitmen, keadilan, etika dan kepatuhan.
D. Seleksi kompetensi dan wawancara dilakukan dengan menggunakan sistem
Compt/ter Assistecz rest (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN;
E. Seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK JF Guru prioritas menggunakan hasil
seleksi PPPK JF` Guru tahun 2021 ;
F. Pelamar PPPK JF Guru yang memiliki sertifikat pendidik limier dengan jabatan
yang dilamar dan dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi
sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
11. LOKASI DAN .ADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPRTENSI
A. Pelamar yang nomor peserta dan namanya tercantum dalam lampiran
pengumuman ini berhak mengikuti seleksi kompetensi;
8. Lokasi ujian pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK di Lingkungan Pemerintah
Kota Langsa Tahun ANggaran 2024 adalah sebagai berikut:
1. Kantor Regional VI BKN Medan (Jl. Tahi Bonar Simatupang No.124,
Sunggal, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan)
2. Hotel The Royal Idi -Aceh Timur (Jalan Medan - Banda Aceh, Idi Rayeuk
24454 Indonesia)
C. Lokasi, jadwal dan pembagian sesi peserta tercantum pada lampiran
pengumuman;
D. Peserta wajib mengikuti ujian sesuai jadwal lokasi sesuai dengan yang
tercantum pada lampiran pengumuman;
E. Waktu Pelaksanaari Seleksi Kompetensi PPPK Selain Hari Jumat :
SESI WAKTU DURASI KFTBENGAN
I
06.30 -08.00 90 Menit
I. Registrasi dan pemberian PIN peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke
ruang ujian
08.00 -10.10 leo Menit Pelaksanaan Selekei Kompetensi
11
09.30 -11.00 90 Menit
1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke
ruang ujian
11.00 -13.10 130 Menit Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
lH
12.30 - 14.00 90 Menit
1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahari peserta dari ruang steril ke
ruang ujian
14.00 -16.10 leo Menit Pelaksanann Seleksi Kompetensi
F. Waktu Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Hari Jumat :
SESI WAKTU DURASI KETEEENGAN
I
06.30 -08.00 90 Menit
1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5 . Perpindahan peserta dari ruang steril ke
ruang ujian
08.00 -10.10 loo Menit Pelaksanaan Seleksi KompetenBi
11
13.00 - 14.30 90 Menit
1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta rna.suk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke
ruang ujian
14.30 - 16.40 130 RIenit Pelaksanaan Selekei Kompetensi
Ill. TATA TERTIB PESBRTA
A. Peserta hadir paling lambat 90 (Sembilan puluh) menit sebelum seleksi
dimulai;
8. Peserta harus melakukan registrasi sebelum seleksi dimulal;
C. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia;
D. Peserta wajib dan hanya diperbolehkan :
1. KTP Asli (Apabila dalam keadaan yang mendesak, maka peserta dapat
menunjukkan Kartu Keluarga atau surat keterangan pengganti identitas
yang telah disahkan oleh pejabat berwenang) ;
2. Kartu Ujian; dan
3. Pensil.
E. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;
F. Peserta menggunakan pakaian rapi dan sopan dengan ketentuan:
1. Pria menggunakan pakalan kemeja putih polos, celana panjang hitam
(bukan jeans) , dan menggunakan sepatu hitam/ gelap;
2. Wanita menggunakan pakalan berwama putih polos, rok hitam, jilbab
hitam dan menggunakan sepatu hitam/ gelap.
G. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan;
H. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi
(dianggap gugur) ;
I. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa:
• buku - buku dan catatan lairmya;
• kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam
tangan, bolpoint maupun perhiasan;
• makanan dan minuman;
• senjata api/tajam atau sejenisnya.
J. Peserta dilarang:
• bertanya dan berbicara dengan sesama peserta te§;
• menerima dan memberikan sesuatu dan kepada peserta lain tanpa seijin
panitia selama ujian;
• keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin darn panitia;
• merokok dalam ruangan tes.
K. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
L. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara
tertib.
IV. SAHKSI
A. Pelanggar tata tertib huruf I dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan
peserta. dinyatakan gugur;
8. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf J berupa teguran lisan
oleh panitia sampai dengan dibatalkan sebagal peserta tes.
V. KETENTUAN LAIN-LAIN
A. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa
Tahun Anggaran 2024 tidak di pungut biaya;
8. Apabila terdapat pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan
untuk dapat diterima menjadi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa
Tahun Anggaran 2024 dan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan
tersebut adalah tidak benar dan termasuk dalam delik penipuan;
C. Para Pelamar disarankan untuk terus memantau website BKPSDM Langsa
pada laman h#ps..// bkpsczm. Zcirzgscihotcz.go. I.cZ/ maupun Instagram BKPSDM
LangsEL peda akun @bkpsdm_hota_idngsa.,
D. Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab terhadap informasi yang tidak
tersampaikan atau tidak terinformasikan kepada pelamar yang disebabkan
oleh kelalaian pelamar dalam mengakses informasi;
E. Berikut terlampir jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK di Lingkungan
Pemerintah Kota Langsa Tahun Anggaran 2024.
LANGSA, 29 NOVEMBER 2024
Pj. SEKRETARIS DAERAH
` - KOTA LANGSA
NIP. 19750701 199412 1 002
LAMPIRAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA LANGSA TAHUN ANGGARAN 2024