Kriteria Honorer Yang Tetap Bisa Mendaftar PPPK Walau Pemerintah Daerah Tidak Membuka Formasi 2024


Kriteria Honorer Tetap Bisa Daftar PPPK 2024 Walau Pemerintah Daerag Tidak Membuka Formasi PPPK Tahun 2024

Meskipun beberapa daerah tidak membuka formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di tahun 2024, honorer masih memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam konferensi persnya pada hari Senin (13/11/2023).

"Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan honorer. Tahun 2024, meskipun tidak ada formasi PPPK dari pemerintah daerah. Meskipun beberapa daerah tidak membuka formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di tahun 2024, honorer masih memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK.

Berikut Kriteria Honorer Yang Tetap Bisa Mendaftar PPPK Tahun 2024 Walau Pemerintah Daerah Tidak Membuka Formasi 

Honorer Kategori Prioritas I:

•  Honorer eks Tenaga Honorer Kategori II (THK ll) yang telah terdaftar di database BKN.

• Guru honorer yang diangkat oleh yayasan pada sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki SK dari kepala daerah.

2. Honorer Kategori Prioritas II:

• Honorer yang telah bekerja di sekolah negeri minimal 1 tahun pada 31 Desember 2021.

• Honorer eks Tenaga Honorer Kategori II (THK ll) yang belum terdaftar di database BKN.

• Lulusan PPG yang telah terdaftar di database BKN.

3. Honorer Kategori Prioritas III:

• Guru PAUD yang telah bekerja di satuan PAUD negeri minimal 3 tahun pada 31 Desember 2021.

• Guru honorer di sekolah swasta yang memiliki SK dari kepala daerah.

4. Honorer yang Lulus Passing Grade pada Seleksi PPPK Tahun Sebelumnya:

• Honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tahun sebelumnya dan mendapatkan nilai passing grade, tetapi tidak mendapatkan formasi, berhak untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 tanpa tes.

5. Honorer yang Memiliki Sertifikat Guru:

• Honorer yang memiliki sertifikat guru memiliki peluang yang lebih besar untuk diangkat menjadi PPPK.