Hasil Seleksi KOMPETENSI dan PEMBERKASAN PPPK Tenaga Guru Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2023


Pengumumam Hasil Seleksi PPPK Guru P1 P2 P3 dan Pelamar Umum P4 Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2023



PANITIA SELEKSI NASIONAL PENGADAAN ASN TAHUN 2023 

REKAPITULASI HASIL SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PPPK GURU 2023

PENYAMPAIAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN PEMBERKASAN PPPK TENAGA GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN ANGGARAN 2023

PPPK
PENGUMUMAN
NOMOR: 800/ 1486.12 /BKPSDM/2023
TENTANG
PENYAMPAIAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN PEMBERKASAN
PPPK TENAGA GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN ACEH TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2023
Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2023 Nomor: 12757/B-SI.02.01/SD/E.II/2023  tanggal 22 Desember 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023 bersama ini disampaikan informasi sebagai berikut:
1. Peserta Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru Kabupaten Aceh Tengah yang dinyatakan LULUS adalah peserta yang memiliki kode P/L di kolom keterangan pada lampiran, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
2. Peserta yang memiliki kode P, TL, dan TH di kolom keterangan pada lampiran dinyatakan TIDAK LULUS dan tidak berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
3. Maksud/arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah;
-  P1      :    Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
-  P2      :    Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1.
-  P3      :    Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan bukan termasuk dalam P1.
-     P4      :    Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
-    P        :    Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas
-   L        :    Peserta Lulus
-   L-2     :    Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama setelah perpindahakan formasi dari lokasi formasi yang berbeda pada formasi kebutuhan khusus dan umum untuk pelamar penyandang disabilitas
-    TL      :    Peserta Tidak Lolos dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas
-   TH     :    Peserta Tidak Hadir
-    APS    :    Peserta yang mengajukan pengunduran diri
-     S        :    Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 % dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
4.        Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi selanjutnya mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun https://sscasn.bkn.go.id/ masing-masing pada tanggal 22 Desember 2023 – 14 Januari 2024.
5. Kelengkapan dokumen usul NI PPPK yang harus diunggah pelamar yaitu:
a.  Pasfoto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
b. Scan Ijazah Asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c. Scan Transkrip Nilai Asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp. 10.000;
e.    Scan Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh peserta dan dibubuhi materai Rp. 10.000 (format terlampir);
f.     Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
g.    Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
h.   Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan minimal pada bulan Desember 2023.
6. Foto dan Scan seluruh dokumen persyaratan harus asli dan berwarna, terlihat/terbaca dengan jelas tegak lurus (tidak miring), dengan menggunakan mesin scanner, sesuai ketentuan format dan ukuran masing-masing file sebagaimana diatur dalam portal https://sscasn.bkn.go.id/.
7.Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 4 (empat), peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2023 TIDAK MENGISI DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima), maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengnndurkan diri sebagai PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2023.
8. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2023, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai Rp. 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini, sehingga kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya. Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman yang akan disampaikan melalui laman https://bkpsdm.acehtengahkab.go.id/.
9.  Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2023 dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara untuk 1 (satu) periode berikutnya.
10.Peserta yang dinyatakan LULUS pada setiap tahapan seleksi (pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan pemberkasan untuk pengusulan Nomor Induk), apabila dikemudian hari ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan/atau ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan akan dibatalkan kelulusannya serta secara otomatis peserta dianggap GUGUR.
11. Peserta harus membaca dengan cermat setiap ketentuan yang ada dalam pengumuman ini. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami setiap pengumuman dan tahapan adalah merupakan tanggung jawab peserta.
12. Keputusan Panitia Seleksi pada setiap tahapan bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. 
Takengon,         Desember 2023
An. Bupati Aceh Tengah
Sekretaris Daerah
dto
SUKIRMAN, S.STP, M.Ec.Dev
Pembina Tk.I
NIP 19830107 200101 1 003
SP No. Peg.875.1/100/SP/2023
Tanggal 11 Desember 2023
Pengumuman pdf klik disini

Hasil Akhir Seleksim Guru klik disini

Pengumuman lengkap klik laman ini