PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI CASN PPPK JF GURU KABUPATEN BENER MERIAH TAHUN 2023

PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI CASN PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN PEMKAB BENER MERIAH FORMASI TAHUN 2023


PANITIA SELEKSI NASIONAL PENGADAAN ASN TAHUN 2023 

REKAPITULASI HASIL SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PPPK GURU 2023


1. Pengumuman Download
2. Lampiran - Hasil Seleksi Tenaga Guru Download
3. Format Surat Pernyataan 5 Poin dan Pengunduran Diri Download

SEKRETARIAT DAERAH
Komplek Perkantoran Pemda Serule Kay it Kab. Better Meriah
Telp. (0643) 7426023, Fax (0643) 7426030, Email: sandLkab_benermeriah(aucehprov.go.id
PENGUMUMAN
Nomor: Peg.810/ ^ T /2023
TENTANG
HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN
FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENER
MERIAH FORMASI TAHUN 2023
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 12796/B-SI.02.01/SD/E.11/2023 Tanggal 22 Desember 2023 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, sebagai berikut :
1. Kode Keterangan :
PI Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya 
P2 Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam PI 
P3 Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan bukan termasuk dalam PI 
P4 Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 
P Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas 
L Peserta Lulus 
L-2 Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau
peringkat terbaik dalam jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda pada formasi kebutuhan khusus dan umum untuk pelamar penyandang disabilitas 
TL Peserta Tidak Lolos dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas
TH Peserta Tidak Hadir
APS Peserta yang mengajukan pengunduran diri
S Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 % dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
2. Peserta yang dinyatakan LULUS, WAJIB melakukan Pemberkasan NI PPPK dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun  masing-masing pada  laman https://sscn. bkn. go. id.
3. Peserta yang mengundurkan diri juga wajib mengunggah surat pengunduran dirnya melalui akun masing-masing pada laman https://sscn. bkn.go. id. ( Contoh Surat Terlampir ).
4. Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh pelamar yaitu :
a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah, ( Wanita : Jilbab Putih, Kemeja Putih, Pria : Kemeja Putih ); 
b. Ijazah dan Transkrip Nilai Asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c. Daftar Riwayat Hidup (DRH) Asli hasil Printout dari laman https://sscn. bkn.go. id. yang pada bagian Nama, Tempat Lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam dan telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan dibubuhi materai tempel 10.000,-; (Kabupaten Tempat Lahir disesuaikan dengan Kabupaten pada saat Tahun Kelahiran );
d. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai; ( contoh terlampir); 
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah yang ditunjuk;
g. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;dan 
h. Dokumen lainnya disesuaikan dengan yang tertera pada laman https://sscn. bkn. go. id.
5. Persyaratan sebagaimana disebutkan pada angka 4 (empat) huruf f dan huruf g diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Munyang Kute Redelong Kabupaten Bener Meriah; 
6. Semua dokumen yang diunggah (upload) agar dipindai menggunakan alat Scanner (bukan menggunakan kamera) dengan resolusi tinggi dan dipastikan jelas/tidak kabur dan dapat dibaca. 
7. Semua dokumen yang diperlukan dibuat dengan tujuan ’’Melengkapi Administrasi Usui Nomor Induk PPPK Formasi Tahun 2023 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah”.
8. Calon PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2023 dapat mengakses pengumuman pada laman h ttp s ://s sca .sn . b k n .g o . id dan
h ttp s ://b k p p . b e n e rm e ria h k a b . g o .id \ 
9. Pemberkasan NI PPPK sebagaimana dimaksud diatas dimulai sejak 16 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024 (atau menyesuaikan dengan yang tertera pada laman h ttp s ://s s c a s n .b k n .g o . id); 
10. Hal-hal yang kurang jelas dan tidak dipahami dapat menghubungi Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bener Meriah;
11. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Formasi Tahun 2023 tidak dipungut biaya apapun; 
12. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, jika ada pihak-pihak atau oknum yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;
13. Harap membaca pengumuman ini dengan teliti dan berulang-ulang karena kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta;
14. Keputusan panitia Seleksi penerimaan (CASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Formasi Tahun 2023 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.