Waktu | Isi | Unduh |
---|---|---|
Okt 25, 2023 | Perubahan Status Kelulusan Administrasi Peserta Seleksi PPPK Kemdikbudristek TA 2023 | |
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 5711144
Laman www.kemdikbud.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR 36762/A.A3/KP.01.01/2023
TENTANG
PERUBAHAN STATUS KELULUSAN ADMINISTRASI
PESERTA SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
(PPPK) KEBUTUHAN TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
TAHUN ANGGARAN 2023
Berdasarkan hasil verifikasi kembali dokumen unggahan peserta seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Terdapat pelamar dengan dokumen administrasi yang tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor 32817/A.A3/KP.01.01/2023 tanggal 27 September 2023 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kebutuhan Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023.
2. Pelamar PPPK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi TA 2023 yang dimaksud pada angka 1 adalah sebagaimana Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
3. Pelamar sebagaimana angka 2 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Administrasi.
4. Pelamar sebagaimana angka 3 berhak mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selambat-lambatnya tanggal 26 Oktober 2023 pukul 21.30 WIB melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan cara login menggunakan akun masing-masing pelamar.
5. Masa sanggah sebagaimana angka 4 dimanfaatkan untuk menyanggah hasil seleksi administrasi. Pelamar tidak dapat memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun.
6. Panitia seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar. Hasil pasca sanggah akan diumumkan melalui laman https://casn.kemdikbud.go.id.
7. Alasan sanggah sebagaimana angka 6 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
8. Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
9. Kelalaian Pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab Pelamar.
10. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Oktober 2023
Sekretaris Jenderal
Selaku Ketua Tim Pengadaan ASN,
TTD.
Suharti
NIP 196911211992032002