Pengumuman Perubahan Status Kelulusan Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2023

Pengumuman Perubahan Status Kelulusan Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2023 
Bagi pelamar yang terdapat perubahan pada status kelulusan, diberikan kesempatan untuk menyanggah melalui akun sscasn sampai dengan 26 Oktober 2023, pukul 21.30 WIB.

post-title
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta
Telepon 3811244,3811642, 3811654,3811658,3811779,3812216
Faksimili : (021) 3503466 Website : www.kemenag.goJd
PENGUMUMAN
Nomor: P-7211/SJ/B.II.2/KP.00.1/10/2023
TENTANG
PERUBAHAN STATUS KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2023
Berdasarkan pengumuman Nomor: Nomor: P-7085/SJ/B.II.2/KP.00.1/10/2023 tanggal 18 Oktober 2023 tentang Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023, kami sampaikan kembali beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kembali terhadap pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi terdapat ketidaksesuaian dokumen yang dipersyaratkan;
2. Pelamar yang tidak sesuai tersebut tercantum dalam lampiran pengumuman ini maka status kelulusannya yang semula dinyatakan LULUS seleksi administrasi berubah menjadi TIDAK LULUS seleksi administrasi;
3. Pelamar yang statusnya berubah sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua), dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil perubahan status dalam masa sanggah pada tanggal 26 Oktober 2023 melalui akun SSCASN masing - masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
4. Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, tidak untuk menambah informasi, tidak mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun;
5. Panitia Seleksi CPNS dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar dan hasil sanggah akan diumumkan sesuai jadwal Panitia Seleksi Nasional; 
6. Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan dan membaca dengan cermat pengumuman. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;
7. Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan dan/atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai CPNS/PNS;
8. Keputusan panitia bersifat final, mutlak, dan tidak dapat diganggu gugat;
9. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar;
10  Diimbau kepada seluruh pelamar CPNS Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun; dan
11. Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPNS melalui laman https://kemenag.go.id atau https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram: @kemenag_ril @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Jakarta, 25 Oktober 2023