Badan Siber dan Sandi Negara berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di instansi pusat Tahun Anggaran 2023, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) yang akan ditugaskan di unit kerja Badan Siber dan Sandi Negara.
Jumlah kebutuhan PPPK BSSN tahun 2023 untuk Formasi Tenaga Kesehatan sebanyak 8 (delapan) formasi, sedangkan jumlah kebutuhan PPPK untuk Formasi Tenaga Teknis sebanyak 41 (empat puluh satu) formasi.
Informasi lebih lanjut tertera seperti pengumuman di bawah ini:
No | Tanggal | Nomor Pengumuman | Perihal |
3 | 16 Oktober 2023 | PENG.56/BSSN/SU/KP.02.01/10/2023 | Hasil Seleksi Administrasi (Pra Sanggah) Seleksi Pengadaan PPPK BSSN Tahun 2023 |