HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN 2023


PANITIA SELEKSI DAERAH
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA
TAHUN ANGGARAN 2023
Sekretariat: Kantor BKD Provinsi Sulawesi Utara - Jl. 17 Agustus No 69 Manado
Surel: pppksulut.ta2023@gmail.com

P E N G U M U M A N
Nomor 02/PANSEL.PROVSULUT/PPPK/X/2023
TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA
TAHUN ANGGARAN 2023
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id terhadap kesesuaian dokumen yang diunggah oleh pelamar pada Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023 dengan persyaratan yang telah ditentukan, maka dengan ini disampaikan hal-hal berikut:
1. Pelamar Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara T.A. 2023 yang dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi yakni yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, dengan rincian sebagai berikut:
a. Lampiran 1 untuk pelamar PPPK JF Guru;
b. Lampiran 2 untuk pelamar PPPK JF Tenaga Kesehatan;
c. Lampiran 3 untuk prlamar PPPK JF Tenaga Teknis.
2. Pelamar Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara T.A. 2023 yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi.
3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat melihat keterangan alasan tidak lulus melalui akun masing-masing pelamar.
4. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang keberatan terhadap hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 18 s.d. 20 Oktober 2023.
5. Pada masa sanggah, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki/mengubah/ mengunggah ulang/memperbaharui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apa pun.
6. Panitia Seleksi Daerah Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara T.A. 2023 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar dan hasil sanggah akan diumumkan antara tanggal 24 s.d. 28 Oktober 2023.
7. Alasan sanggah sebagaimana dimaksud angka 6 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
8. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN.
9. Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud angka 8 akan diumumkan kemudian melalui website resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara www.sulutprov.go.id dan media sosial BKD Provinsi Sulawesi Utara (Instagram: @bkdsulutprov dan Facebook:  https://www.facebook.com/BKDProvSulut). 
INDONESIA MAJU
10. Lain-lain:
a. Pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti salah satu atau seluruh tahapan Seleksi Kompetensi pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka peserta tersebut dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus dalam proses Seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara T.A. 2023;
b. Pelamar yang terbukti membantu dan/atau melakukan kecurangan pada seluruh tahapan pengadaan PPPK, maka pelamar dinyatakan gugur dan tidak boleh melamar pada Seleksi Pengadaan PPPK selanjutnya;
c. Pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK,  Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan statusnya sebagai PPPK;
d. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK, apabila ditemukan hal-hal berikut: 
1) Pelamar memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK;
2) Pelamar menganut paham radikalisme pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK; 
e. Setiap informasi yang terkait dengan Seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara T.A. 2023 dapat dilihat pada website resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara www.sulutprov.go.id dan media sosial Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Instagram: @bkdsulutprov dan Facebook: https://www.facebook.com/BKDProvSulut);
f. Segala hal yang timbul akibat kelalaian dalam mengikuti perkembangan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf e menjadi tanggung jawab peserta;
g. Keputusan Ketua Panitia Seleksi Daerah Pengadaan PPPK Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara T.A. 2023 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. 
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.

Dikeluarkan di : Manado
Pada tanggal : 17 Oktober 2023
a.n. GUBERNUR SULAWESI UTARA
SEKRETARIS DAERAH
Selaku Ketua Panitia Seleksi Daerah
Pengadaan PPPK TA 2023

Tembusan disampaikan kepada Yth.:
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta;
2. Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta
3. Gubernur Sulawesi Utara di Manado (sebagai laporan);
4. Wakil Gubernur Sulawesi Utara di Manado.
Lampiran 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Nomor : 02/PANSEL.PROVSULUT/PPPK/X/2023 Tanggal : 17 Oktober 2023 
 Lampiran 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Nomor : 02/PANSEL.PROVSULUT/PPPK/X/2023 Tanggal : 17 Oktober 2023 
Lampiran 3 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Nomor : 02/PANSEL.PROVSULUT/PPPK/X/2023 Tanggal : 17 Oktober 2023