Laporan Singkat Komisi X DPR RI Tentang Pengisian Formasi Guru PPPK 2023


 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

LAPORAN SINGKAT KOMISI X DPR RI (BIDANG: PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI, PEMUDA DAN OLAHRAGA, PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF DAN PERPUSTAKAAN NASIONAL) 

UNDUH DI SINI

Tahun Sidang : 2022-2023

Masa Persidangan : V (Lima)

Sifat Rapat : Terbuka.

Jenis Rapat : Rapat Kerja/ Rapat Dengar Pendapat Dengan : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI 

Hari/Tanggal : Rabu, 24 Mei 2023

Pukul : 10.00 – Selesai

Tempat : Ruang Rapat Komisi X DPR RI

Pimpinan Rapat : Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP/ Wakil Ketua

Komisi X DPR RI dilanjutkan oleh Dr. Dede Yusuf  M. Effendi, S.T., M.I.Pol

Sekretaris Rapat : Dadang Prayitna, S.IP., M.H./Kabag Sekretariat  Komisi X DPR RI.

Acara : 1. Kesiapan Pemerintah Pusat dalam Mendukung Persiapan Pengisian Formasi Guru PPPK

2. Lain-lain

: 28 orang dari 55 Anggota Komisi X DPR RI.

Hadir Pemerintah : 1. Nadiem Anwar Makarim, B.A, M.B.A (Mendikbudristek RI);

2. Ir Restuardy Daud, M.Sc (Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri RI);

3. Dr. Ir. Alex Denni, MM (Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Kemenpan RB

RI);

4. Ir. Suharti, M.A., Ph.D. (Sekretaris Jenderal)

5. Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd. (Direktur Jenderal GTK);

6. Hamid Muhammad, M.Sc., Ph.D. (Staf Khusus Mendikbud Bidang Pembelajaran);

7. Dr. Praptono (Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan);

8. Vivi Andriani, S.T., M.Sc. (Kepala Biro 2 Perencanaan);

9. Ambar Musyarifah, S.Psi., M.Ak. (Kepala Biro Sumber Daya Manusia);

10.Aba Subagja (Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDMA);

11.Suryo Hidayat (Analis Kebijakan Madya). 

I. PENDAHULUAN

Rapat Kerja Komisi X DPR RI dibuka pada pukul 10.20 WIB oleh Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP dilanjutkan oleh Dr. Dede Yusuf M. Effendi, S.T., M.I.Pol/Wakil Ketua Komisi X DPR RI, setelah kuorum tercapai sebagaimana ditentukan dalam pasal 281 ayat (1) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, rapat dinyatakan terbuka untuk umum. 

Rapat diawali dengan pengantar Ketua Rapat, dilanjutkan pemaparan dari Mendikbudristek RI, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia-Kemenpan RB RI serta menampung pertanyaan, saran dari anggota Komisi X DPR RI.

II. KESIMPULAN/KEPUTUSAN.

A. Komisi X DPR RI mengapresiasi penjelasan dari Mendikbudristek RI, Dirjen Bina Pembangunan Daerah-Kemendagri RI, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia-Kemenpan RB RI mengenai Kesiapan pemerintah Pusat dalam mendukung persiapan pengisian formasi guru PPPK, dengan bahan paparan sebagaimana terlampir;

B. Komisi X DPR RI mendesak Pemerintah c.q Kemendikbudristek RI untuk memastikan substansi kebijakan ruang talenta guru, perekrutan guru oleh sekolah, dan penempatan guru pada formasi kurang peminat, masuk dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN.

C. Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek RI untuk berkoordinasi dengan Bappenas RI dan Kemenkeu RI terhadap realisasi tindak lanjut penyelesaian mengenai DAU bantuan spesifik dengan istilah Specific Grant dan pembangunan sistem manajemen ASN guru termasuk mekanisme pembayarannya;

D. Komisi X DPR RI mendesak Pemerintah untuk: 

1. Menyelesaikan sisa permasalahan seleksi PPPK tahun 2021 dan 2022 antara lain terkait SK, pembayaran, formasi dan lain-lain paling lambat Oktober 2023. Apabila tidak dapat diselesaikan sesuai regulasi yang ada, maka dapat ditarik ke Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Memberikan kepastian mengenai proses seleksi sampai dengan penempatan, anggaran gaji dan tunjangan dalam proses seleksi (2023 dan selanjutnya).

3

3. Memperbaiki pola sosialisasi seleksi guru PPPK mulai dari tahapan proses seleksi sampai penempatannya di seluruh wilayah Indonesia. 

E. Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek RI untuk menyusun grand design peta jalan penyelesaian permasalahan guru honorer/guru PPPK yang pasti, bersama-sama dengan K/L lainnya dan Pemerintah Daerah, dengan timeline alur penyelesaian permasalahan, dengan dilandasi data akurat mengenai jumlah sekolah, kebutuhan guru dan dampaknya bagi satuan pendidikan baik negeri maupun swasta.

F. Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat akan menjadwalkan kembali rapat kerja gabungan untuk membahas tindak lanjut perkembangan penyelesaian guru PPPK pada bulan Juni 2023.

G. Komisi X DPR RI meminta Kemendikbudristek RI, Kemendagri RI dan KemenPAN-RB RI untuk menyampaikan jawaban tertulis atau data mengenai guru honorer yang telah lulus seleksi ASN PPPK, mulai dari jumlah, masa berlakunya SK, kepastian gaji dan tunjangan, sebaran, dan pemenuhan target di setiap daerah. Jawaban tertulis atau data disampaikan paling lambat tanggal 7 Juni 2023.

III. PENUTUP

Rapat ditutup pada pukul 13.45 WIB.

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN            KETUA RAPAT,

TEKONOLOGI RI 

Nadiem Anwar Makarim                                                             Dr. Dede Yusuf M.E. S.T., M.I.Pol

www.updatecpns.com