Kebijakan Pemenuhan Kebutuhan ASN Guru
Alex Denni
Deputi SDM Aparatur KemenPANRB
PROFIL APARATUR SIPIL NEGARA KOMITMEN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN NON-ASN
PP 48/2005 jo. PP 43/2007
• Pendataan awal: 920.702 TH
• Diangkat PNS melalui seleksi administrasi: 860.220 THK-1
• Sudah ada larangan pengangkatan non-ASN
• Tidak memenuhi kriteria: 60.482 THK-1 PP 56/2012
• Pendataan di luar kriteria PP 48/2005, membengkak menjadi 11 kali lipat → THK 2 = 648.462
• Penyesuaian PG
• Lulus : 209.872
• Tidak lulus : 438.590
KepmenPANRB 7, 14, 23/2017
1) PTT Nakes (dr., drg., Bidan) → 39.090 formasi
2) THL-TB Penyuluh Pertanian, → 6.058 formasi
3) GGD (Guru Garis Depan) → 6.296 formasi
PermenPANRB 36/2018
• Seleksi CPNS bagi Eks THK-2
Tahun 2018 (Nakes & tendik)
• Lulus dari Eks THK-2: 6.812
• Sisa Eks THK-2 : 444.687
• PP 49/2018, terdapat larangan pengangkatan non-ASN
SE MenPANRB No. 185 & 1511/2022
• Pendataan non-ASN
• Hasil Pendataan: 2.360.673 (data per 30 November 2022)
PP 56/2012
• Seleksi CPNS, PPPK JF Guru & JF non-Guru
• Submit seleksi: 51.492 THK-2 JF Guru
• Sisa THK-2 : 378.880 (data per 10 Sept 2022
PermenPANRB 2/2019
• Seleksi THK-2 Lulus: 35.361, Sisa: 410.010
• Seleksi PPPK bagi dosen & tenaga pendidik di PTNB: 2.854 & penyuluh pertanian THL: 11.590
PERKEMBANGAN PENDATAAN NON-ASN
PERTIMBANGAN PENYELESAIAN TENAGA NON ASN
MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014
PRINSIP MERITROKRASI
Setiap WNI mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS atau PPPK setelah memenuhi persyaratan. Penerimaan PNS dan PPPK dilaksanakan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
PEGAWAI NEGERI SIPIL PNS PP 11 TAHUN 2017 MANAJEMEN PNS jo. PP 17 TAHUN 2020
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK
Mengisi Jabatan Pemerintahan Melaksanakan Tugas Pemerintahan
RENCANA KEBIJAKAN PEMENUHAN ASN TAHUN 2023 – 2030P
• mencakup Tenaga Guru di Pemda, Tenaga Guru di Instansi Pusat, Tenaga Dosen
• mencakup Tenaga Kesehatan di Pemda dan Instansi Pusat mengacu proyeksi kebutuhan dari instansi Pembina: Kemendikbudristek dan Kemenag mengacu proyeksi kebutuhan dari instansi Pembina: Kementerian Kesehatan sesuai bidang prioritas nasional dan potensi kewilayahan
PEMENUHAN JABATAN TEKNIS SESUAI SEKTOR PRIORITAS NASIONAL
**peningkatan nilai tambah, lapangan pekerjaan, investasi di sektor riil, dan industrialisasi
PEMENUHAN LAYANAN DASAR *RPJMN 2020-2024, Lampiran I, BAB 2 Hal. 31;
Rapat Teknis PIC Penyusunan Kebijakan COL ASN, Feb 2021
PENETAPAN KEBUTUHAN ASN DAN KEBIJAKAN PENGADAAN 2021
PENETAPAN KEBUTUHAN/FORMASI PPPK JF GURU TAHUN 2021
KEBIJAKAN SELEKSI PPPK GURU TAHUN 2021
PERATURAN MENTERI PANRB NOMOR 28 TAHUN 2021
STATISTIK PELAMAR PPPK JF GURU TAHUN 2021
STATISTIK PENDAFTARAN CASN 2021
Sumber : PPSS BKN, PDPIK BKN, Panitia Seleksi PPPK Guru Kemendikbud
KEBIJAKAN PENGADAAN ASN TAHUN 2022
Pengadaan ASN Tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK”
SE Menteri PANRB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 dan Nomor B/1551/S.SM.01.00/2021 tanggal 22 Oktober 2021
1/PANDEMI COVID-19 DAN PENYEDERHANAAN BIROKRASI
2 BERFOKUS PADA PELAYANAN DASAR (GURU DAN TENAGA KESEHATAN)
3 KEBERPIHAKAN KEPADA EKS THK-II
4 GAJI DAN TUNJANGAN
Perubahan pola kerja birokrasi melalui teknologi informasi secara masif akan mengubah kebutuhan ASN dari segi jumlah maupun kualitas. Sisa formasi kebutuhan guru yang belum terpenuhi akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh Pemerintah Daerah. Kebutuhan dapat dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi persyaratan dengan kebijakan yang lebih berpihak Kebutuhan ASN diusulkan oleh Instansi Pusat dan Daerah dengan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang – undangan.
KEBUTUHAN ASN NASIONAL TAHUN 2022 KEBIJAKAN SELEKSI GURU PADA TAHUN 2022
Prioritas 1 Pelamar yang telah Lulus Seleksi Tahun 2021 dan memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB/PG), yang terdiri dari:
1. THK-II,
2. Guru Non-ASN di Sekolah Negeri,
3. Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru), dan
4. Guru Swasta
Prioritas 2 THK-II (pelamar tidak memenuhi NAB)
Prioritas 3
Guru Non-ASN di Sekolah Negeri terdaftar di Dapodik, masa kerja min. 3 tahun Umum Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek Pelamar Umum yang terdaftar di DAPODIK
Seleksi Guru Tahun 2022 memprioritaskan Guru THK-II dan Guru Non-ASN di Sekolah Negeri
STATISTIK PENERIMAAN SELEKSI CASN TAHUN 2022 FORMASI TENAGA GURU YANG DITETAPKAN 319.029 472 Instansi Daerah Keterisian Formasi 78.50% Tidak Terisi Terisi 68.709 250.432 80.049 88.378
27 Instansi Pusat & 387 Instansi Daerah Pusat Daerah 8.329 Tidak Terisi Terisi
18.923 69.455 Keterisian Formasi 78.59% 110.434 54 Instansi Pusat & 305 Instansi Daerah 25.569
Pusat Daerah 84.865 51.687 58.747 Tidak Terisi Terisi Keterisian Formasi 46.80% STATISTIK DETIL PENERIMAAN SELEKSI CASN TAHUN 2022
PERMASALAHAN DAN SOLUSI PEMENUHAN PPPK GURU INSTANSI PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2023-2024
Identifikasi Permasalahan
Belum adanya kesesuaian antara proyeksi kebutuhan Guru dalam DAPODIK, dengan perhitungan kebutuhan Pemerintah Daerah Formasi yang disiapkan Kementerian PANRB belum dapat dipenuhi secara optimal oleh Pemerintah Daerah Keterbatasan alokasi anggaran untuk pembayaran penghasilan PPPK Guru
Solusi
Kemendikbudristek melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pemerintah daerah terkait dengan kesesuaian data kebutuhan guru Mendorong pemerintah daerah melalui Kemendagri, Kemendikbudristek untuk mengoptimalkan usulan pemenuhan kebutuhan Guru Dalam pemberian penghasilan PPPK Guru perlu dilakukan koordinasi antara Kemendagri, Kemenkeu, & Kemendikbudristek
ARAH KEBIJAKAN PENGADAAN ASN TAHUN 2023 01 02 03 04 Fokus pada pelayanan dasar
(GURU DAN TENAGA KESEHATAN) dengan seoptimal mungkin menyelesaikan masalah Non-ASN Memberi kesempatan untuk rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur Merekrut CPNS dengan sangat selektif Mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang akanterdampak oleh transformasi digital
KEBUTUHAN ASN NASIONAL PADA TAHUN 2023
STATISTIK USULAN FORMASI ASN TAHUN 2023 CUT-OFF 10 MEI 2023
Teknis Pusat: 18.695 Daerah: 0 CPNS PPPK Pusat: 100.776 Daerah: 79.034 PPPK Pusat: 169 Daerah: 278.102 PPPK Pusat: 22.829 Daerah: 165.219 Pusat: 23.390 Daerah: 0 CPNS PPPK Pusat: 8.339 Daerah: 0 78 INSTANSI Rekap Usul Kebutuhan 2023 (Pusat) o Sudah Upload : 72 o Belum Usul : 6 546
INSTANSI
Rekap Usul Kebutuhan 2023 (Daerah)
o Instansi Usul : 501
o Instansi yang Tidak Usul : 45
DAFTAR INSTANSI PEMERINTAH YANG TIDAK MENGUSULKAN FORMASI ASN TAHUN 2023
INSTANSI PUSAT
1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
2. Badan Standardisasi Nasional
3. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
4. Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI
5. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
6. Ombudsman Republik Indonesia
INSTANSI DAERAH
1. Pemerintah Kota Subulussalam
2. Pemerintah Kab. Karo
3. Pemerintah Kab. Padang Lawas
4. Pemerintah Kab. Nias Barat
5. Pemerintah Kota Binjai
6. Pemerintah Kota Pematang Siantar
7. Pemerintah Kota Tanjung Balai
8. Pemerintah Kab. Bengkulu Selatan
9. Pemerintah Kab. Seluma
10. Pemerintah Kota Bengkulu
11. Pemerintah Kab. Lampung Utara
12. Pemerintah Kab. Tulang Bawang
13. Pemerintah Kab. Tulang Bawang Barat
14. Pemerintah Kota Bekasi
15. Pemerintah Provinsi Banten
16. Pemerintah Kab. Bondowoso
17. Pemerintah Kab. Sambas
18. Pemerintah Kab. Melawi
19. Pemerintah Kab. Pulang Pisau
20. Pemerintah Kab. Mahakam Ulu
21. Pemerintah Kab. Berau
22. Pemerintah Kab. Gorontalo
23. Pemerintah Kab. Poso
24. Pemerintah Kab. Takalar
25. Pemeorintah Kota Palopo
26. Pemerintah Kab. Muna Barat
27. Pemerintah Kab. Gianyar
28. Pemerintah Provinsi Papua
29. Pemerintah Kab. Puncak Jaya
30. Pemerintah Kab. Paniai
31. Pemerintah Kab. Yahukimo
32. Pemerintah Kab. Tolikara
33. Pemerintah Kab. Sarmi
34. Pemerintah Kab. Waropen
35. Pemerintah Kab. Supiori
36. Pemerintah Kab. Mamberamo Raya
37. Pemerintah Kab. Lanny Jaya
38. Pemerintah Kab. Yalimo
39. Pemerintah Kab. Nduga
40. Pemerintah Kota Jayapura
41. Pemerintah Kab. Mamuju
42. Pemerintah Provinsi Papua Selatan
43. Pemerintah Provinsi Papua Tengah
44. Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan
45. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya