Jadwal dan Lokasi SKT Tambahan CPPPK Kemenag Tahun 2022

Jadwal dan Lokasi SKT Tambahan CPPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022



KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta
Telepon 3811244, 3811642, 3811654, 3811658, 3811779, 3812216
Faksimili : (021) 3503466 Website : www.kemenag.go.id
PENGUMUMAN
Nomor: P- 002766/SJ/B.II.2/KP.00.1/04/2023
TENTANG
JADWAL DAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS (SKT) TAMBAHAN
CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK)
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2022
Berdasarkan Pengumuman Nomor : P-2721/SJ/B.II.2/KP.00.1/03/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun Anggaran 2022, kami sampaikan rincian jadwal dan lokasi pelaksanaan SKT Tambahan CPPPK sebagaimana terlampir dalam lampiran pengumuman ini. Selanjutnya, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peserta yang tercantum dalam lampiran pengumuman ini, wajib mengikuti pelaksanaan SKT Tambahan CPPPK sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan;
2. Bagi peserta jabatan dosen yang mengikuti SKT Tambahan CPPPK, adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) Manajerial Sosial Kultural, Wawancara, dan Subtes Teknis Jabatan Dosen sesuai dengan ketentuan;
3. Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKT Tambahan CPPPK;
4. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
5. Penetapan/Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
6. SKT Tambahan CPPPK berbentuk Tes Moderasi Beragama menggunakan Sistem CAT dengan kisi-kisi materi sebagaimana terlampir; dan
7. Bagi seluruh peserta agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama melalui laman https://kemenaq.qo.id atau laman https://casn.kemenag.go.id, dan laman https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri / @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI, Telegram @casnkemenag.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

Lampiran Pengumuman I
Nomor : P-002766/SJ/B.II.2/KP.00.2/04/2023
Tanggal : 10 April 2023
KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS (SKT) TAMBAHAN
A. TATA TERTIB
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
4. Peserta disarankan menggunakan masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
6. Peserta wajib membawa laptop yang telah diinstal Safe Exam Browser (SEB);
7. Peserta melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
8. Peserta dilarang:
a) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
b) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
d) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
e) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
f) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
g) Merokok dalam ruangan seleksi.
9. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian;
10 Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan; 
11. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana Seleksi;
12. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
B. PEMBAGI SESI SKT TAMBAHAN
*) Semua waktu dalam WIB, untuk WITA dan WIT menyesuaikan
Sesi Waktu *) Durasi Keterangan
I 07.30 sd 08.30 60 Menit 1. Registrasi
2. Penitipan Barang
3. Body Checking
4. Peserta masuk ruang tunggu
5. Peserta ke ruang seleksi
08.30 sd 10.00 90 Menit Pelaksanaan SKT Tambahan

II 10.00 sd 11.00 60 Menit 1. Registrasi
2. Penitipan Barang
3. Body Checking
4. Peserta masuk ruang tunggu
5. Peserta ke ruang seleksi
11.00 sd 12.30 90 Menit Pelaksanaan SKT Tambahan

III 12.30 sd 13.30 60 Menit 1. Registrasi
2. Penitipan Barang
3. Body Checking
4. Peserta masuk ruang tunggu
5. Peserta ke ruang seleksi
13.30 sd 15.00 90 Menit Pelaksanaan SKT Tambahan

C. SANKSI BAGI PESERTA
1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR;
2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR; dan
3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR
Lampiran Pengumuman II
Nomor : P-002766/SJ/B.II.2/KP.00.2/04/2023
Tanggal : 10 April 2023
MATERI SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS (SKT) TAMBAHAN
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor: B.12708/M.SM.01.00/2022 tanggal 19 Desember 2022 perihal Persetujuan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan pada Seleksi PPPK di Lingkungan Kementerian Agama, maka SKT Tambahan yang akan dilaksanakan adalah Tes Moderasi Beragama menggunakan Sistem CAT sebagai berikut:
A. SUMBER REFERENSI
1. Link: http://s.id/ebookmb
2. Link: http://s.id/petajalanmb
B. MATERI
No Materi Penjelasan
1. Komitmen Kebangsaan Penerimaan terhadap prinsip-prinsip
berbangsa yang tertuang dalam konstitusi: UUD 1945 dan regulasi dibawahnya
2. Toleransi Menghormati perbedaan dan memberi ruang orang lain untuk keyakinan, mengekspesikan keyakinannya, dan menyampaikan pendapat. Menghargai kesetaraan dan sedia berkerja sama
3. Anti Kekerasan Menolak tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan, baik secara fisik maupun verbal, dalam mengusung perubahan yang diinginkan
4. Penerimaan terhadap Tradisi Ramah dalam penerimaan tradisi dan budaya lokal dalam perilaku keagamaannya, sejauh tidak bertentangan dengan pokok ajaran agama
C. SISTEM SELEKSI
Jenis Soal Jumlah Soal Durasi Bobot Nilai Nilai Maksimal
Soal Bagian I 20 butir soal 90 Menit Benar
Salah 1 0 20
Soal Bagian II 40 butir soal Paling Tinggi Paling Rendah
Tidak Jawab 4 10 160                   60 butir soal 180