Informasi Relokasi Dari Cabdin Kepada Kepala Sekolah dan PPPK JF Guru Formasi Tahun 2022


 Yth. 

1. Kepala SMA/SMK/SLB Banda Aceh dan Aceh Besar

2. PPPK JF Guru Formasi 2022 Banda Aceh dan Aceh Besar

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Sehubungan dengan surat Ka. BKA tgl 17 April 2023 perihal usul Relokasi PPPK Guru Formasi 2022, dapat kami sampaikan sbb:

1. Kepada PPPK JF Guru Formasi 2022 dengan kondisi permasalahan seperti yg tsb di bawah ini agar dapat segera mengusulkan relokasi penempatan sebelum tanggal 26 April 2023.

a. Kelebihan ABK pada sekolah yg akan ditempatkan.

b. Lokasi sekolah yg terlalu jauh dari domisili

c. Sekolah Penempatan dinyatakan telah tutup

d. Sekolah Penempatan merupakan unit kerja/Milik Kementerian/Lembaga

2. Batas waktu tsb ditetapkan mengingat usulan relokasi akan disampaikan oleh Pemerintah Aceh ke pusat sebelum ditetapkannya NIPPPK. apabila NI PPPK sudah ditetapkan maka Guru PPPK tidak dapat mutasi.

3. Berdasarkan point 1 dan 2, utk tertib administrasi dan keakuratan relokasi , maka usulan relokasi wajib sbb:

a. Mengisi usulan melalui link https://bit.ly/pendataan_relokasi_p3k_banbes

b. Mengupload pdf Rekomendasi lolos butuh dari sekolah tujuan Relokasi. Format terlampir.

c. Mengupload Pdf Rekomendasi Cabdin tujuan relokasi apabila tujuan relokasi di luar Banda Aceh dan Aceh Besar. Bila tujuan relokasi dlm Banda Aceh dan Aceh Besar dapat mengupload file word yg sudah diisi sesuai data masing². Format terlampir.

d. Mengupload pdf Rekomendasi tdk keberatan direlokasi dari sekolah Penempatan. Format terlampir. 

e. Mengupload pdf Rekomendasi tdk keberatan direlokasi dari Cabdin Penempatan. Format terlampir.

f. Point d dan e dapat digantikan sementara dengan bukti lainnya, seperti tulisan tangan kepsek dan kacabdin. Atau memo dlm bentuk lainnya yg dapat dijadikan penguat bahwa PPPK Guru Formasi 2022 yg  dinyatakan lulus/ditempatkan tidak keberatan utk direlokasi.

3. Apabila tidak mengusulkan relokasi s.d. batas waktu yg ditentukan, maka dianggap ybs bersedia utk ditempatkan di lokasi sesuai pengumuman pasca sanggah.

4. Untuk PPPK Guru yg dinyatakan lulus di sekolah Kementerian, seperti SMK SMTI dan SUPM Ladong, sesuai surat dari Ka. BKA wajib mengusulkan relokasi ke sekolah Negeri Non Kementerian.

Demikian untuk dimaklumi, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Kasi Manajemen GTK dan Mutu Kesiswaan

Cc. Kabid GTK/Kacabdin BNA-ABES/Kasubbag TU BNA-ABES

www.updatecpns.com