Kuota Formasi PPPK Kabupaten Kota Provinsi Se Kanreg VI BKN Sumatera Utara Tahun 2023 Sesuai Dengan PMK RI


Kuota Formasi PPPK Kabupaten Kota Provinsi Se Kanreg VI BKN  Sumatera Utara Tahun 2023 Sesuai Dengan Permen Keuangan RI 
Data Dibawah Berisikan Tabel Daftar Nama Provinsi Kabupaten Kota dan Jumlah Formasi Untuk Tenaga Kependidikan Tenagan Kesehatan Serta Tenaga Teknis dan Jumlah Total Formasi PPPK Tahun 2023

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 212/PMK. 07/2022

TENTANG INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN KETENTUAN UMUM BAGIAN DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA TAHUN ANGGARAN 2023

10. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

11. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pasal 2 

Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas:

a. penggajian formasi PPPK;

Pasal 3

(1) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditentukan berdasarkan:

a. jumlah formasi PPPK;

b. gaji pokok dan tunjangan melekat; dan

c. jumlah bulan pembayaran gaji PPPK.

Pasal 4 

1) Penggunaan bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Formasi PPPK tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PPPK:

a. yang telah lulus dan memperoleh nomor induk pegawai pada tahun 2022; dan

b. yang telah diangkat menjadi ASN di Daerah.

(3) Jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penetapan kebutuhan formasi tahun 2022 dan proyeksi kebutuhan formasi tahun 2023 yang disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (4)Rincian jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Pemerintah Daerah menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK

A. RINCIAN JUMLAH FORMASI PPPK TAHUN 2022 DAN TAHUN 2023 YANG DIPERHITUNGKAN DALAM BAGIAN DAU PENGGAJIAN FORMASI PPPK

RINCIAN JUMLAH FORMASI PPPK TAHUN 2022 DAN TAHUN 2023 YANG DIPERHITUNGKAN DALAM BAGIAN DAU PENGGAJIAN FORMASI PPPK

Keterangan:
*) - Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Formasi PPPK tahun 2022 dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan melekat, ditambah gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 dan gaji dan tunjangan melekat Tunjangan Hari Raya;
-  Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Formasi PPPK tahun 2023 dihitung sebanyak 3 bulan gaji dan tunjangan melekat; dan
No Daerah Jumlah Formasi PPPK 2023
Guru Tenaga Kesehatan Teknis Total
25 Provinsi Sumatera Utara 13.209 546 466 14.221
26 Kab.   Asahan 2.913 380 - 3.293
27 Kab.   Dairi 1.090 291 50 1.431
28 Kab.   Deli Serdang 1.741 338 - 2.079
29 Kab.   Karo 1.193 234 65 1.492
30 Kab.   Labuhan batu 1.651 - - 1.651
31 Kab.   Langkat 2.997 992 47 4.036
32 Kab.   Mandailing Natal 921 11 51 983
33 Kab.   Nias 1.124 8 7 1.139
34 Kab.   Simalungun 4.473 1.084 - 5.557
35 Kab.   Tapanuli Selatan 1.648 748 - 2.396
36 Kab.   Tapanuli Tengah 2.557 548 42 3.147
37 Kab.   Tapanuli Utara 1.324 390 - 1.714
38 Kab.   Toba 825 10 - 835
39 Kota   Binjai 158 56 23 237
40 Kota   Medan 2.820 228 68 3.116
41 Kota Pematang Siantar 739 47 61 847
42 Kota   Sibolga 73   - 73
43 Kota   Tanjung Balai 330 2 23 355
44 Kota   Tebing Tinggi 370 11 25 406
45 Kota Padang sidimpuan 0 - - -
46 Kab.   Pakpak Bharat 232 166 10 408
47 Kab.   Nias Selatan 3.176 855 25 4.056
48 Kab. Humbang Hasundutan 1.146 890 32 2.068
49 Kab.   Serdang Bedagai 3.056 150 19 3.225
50 Kab.   Samosir 760 136 - 896
51 Kab.   Batu Bara 1.529 191 12 1.732
52 Kab.   Padang Lawas 155 60 - 215
53 Kab. Padang Lawas Utara 1.079 392 - 1.471
54 Kab. Labuhanbatu Selatan 1.506 245 23 1.774
55 Kab. Labuhanbatu Utara 508 - - 508
56 Kab.   Nias Utara 532 252 1 785
57 Kab.   Nias Barat 180 1 - 181
58 Kota   Gunungsitoli 431 148 21 600
www.updatecpns.com