Jadwal Pemberkasan PPPK JabFung Tenaga Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022

Jadwal Pemberkasan PPPK JF Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2022

Tahapan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2022 pada tanggal 6 s.d. 20 Desember 2022 yang pelaksanaannya terbagi sesuai dengan titik lokasi ujian yang dipilih oleh pelamar dan telah diumumkan hasilnya dari mulai Pra Sanggah dan dilanjutkan Pasca sanggah.

Setelah Pasca Sanggah dari hasil pengumuman yang lulus, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah selaku Sekretaris Tim Pengadaan CASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyampaikan PENGUMUMAN  NOMOR 800.0/268 TENTANG PENGUSULAN NOMOR INDUK PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH FORMASI TAHUN 2022

 

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 880/B-MP.01.02/SD/D/2023 tanggal 12 Januari 2023 perihal Usul Penetapan NI PPPK JF Tenaga Kesehatan Tahun 2022 secara elektronik dan Pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah selaku Sekretaris Tim Pengadaan CASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2022 Nomor 800.0/66 tanggal 9 Januari 2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pasca Sanggah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

 

PERSYARATAN UMUM PEMBERKASAN

1. Peserta yang namanya tersebut di dalam lampiran Pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah selaku Sekretaris Tim Pengadaan CASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2022 Nomor 800.0/66 tanggal 9 Januari 2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pasca Sanggah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022, dinyatakan berhak mengikuti tahapan pemberkasan/usul Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;

2. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id;

3. Setelah mengisi Daftar Riwayat Hidup, peserta dapat mengunduh, mencetak, membubuhi meterai dan menandatangani hasil isian tersebut kemudian mengunggah kembali melalui https://sscasn.bkn.go.id sebagai syarat wajib kelengkapan dokumen yang harus diunggah;

4. Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh pelamar yaitu

a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

b. Ijazah dan sertifikat keahlian asli yang digunakan sebagai dasar melamar formasi jabatan;

c. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai;

d. Surat Pernyataan 5 (lima) poin sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah di tandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai; (CONTOH DIBAWAH)

e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;

g. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;

h. Transkip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar formasi jabatan;

i. Surat lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan bermaterai;

 

PELAKSANAAN PEMBERKASAN/PENGUSULAN NOMOR INDUK PEGAWAI

1. Jadwal penyampaian/unggah dokumen peserta dilaksanakan pada tanggal 12 Januari s.d. 5 Februari 2023;

2. Pemberkasan/pengusulan dan Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2022 dilaksanakan secara online melalui laman SSCASN masing-masing;

3. Ketentuan (ukuran dan jenis file) berkas kelengkapan dan tata cara pengisian DRH dapat dilihat di website https://sscasnbkn.go.id;

Dokumen dapat diunduh pada tautan berikut :

Surat Pengumuman Lengkap NOMOR 800.0/268 (DOWNLOAD)

Surat Pernyataan (DOWNLOAD)

Petunjuk Pengisian DRH (DOWNLOAD)

Link Pengumuman Pasca sanggah (DOWNLOAD)

Source : BKD Provinsi Jawa Tengah / www.updatecpns.com