Hasil Rapat Zoom Meeting Dengan Pejabat Kemenag Tentang PPPK Penyuluh


Notulen Rapat Zoom Meeting terkait PPPK Penyuluh :

3 Januari 2023 Pukul 14.00 Wita s.d. selesai

Arahan Direktur Penais :

Kesempatan dibuka seluas-luasnya untuk seluruh Penyuluh Non PNS sesuai dengan formasi yang ada dan latar belakang pendidikan yang sesuai.

Arahan Kasubdit Penyuluh :

1. Formasi yang terisi, baru mendaftar sampai jam 11 siang ini 2368 org dari formasi yg tersedia 9774 org

2. Diperlukan kerjasama semua dan saling membantu agar sisa formasi yang ada bisa terserap semua, agar tidak tersisa sehingga rekrutmen formasi P3K Penyuluh tahun depan tidak berkurang.

3. Menurut data ePA, sarjana yg non kependidikan/tarbiyah hanya sekitar 19 rb an, sementara Penyuluh yg terdaftar diaplikasi ePA sejumlah 42 rb an.

4. Kasi Bimas Islam agar secara aktif menjemput bola membantu pendaftaran secara kolektif dengan pemberkasan yang dikerjakan bersama-sama dan di upload bersama di Kemenag Kabupaten/Kota dengan tetap memenuhi persyaratan2 yang telah ditetapkan.

5. Kabid Penais beserta Kasi Bimas seluruh Indonesia agar menggerakkan para Penyuluh yg belum terdaftar agar melakukan pendaftaran secara serentak bersama-sama dalam 3 hari ini.

Mas Alif Purwoko terkait aplikasi ePA

1. Selama bisa login di ePA sudah pasti bisa mencetak profile nya. 

2. Persyaratan di ePA hanya sebatas penyuluh yg bersangkutan punya NIPA dan aktif sebagai penyuluh.

3. Penyuluh yg bisa terakomodir di ePA adalah yg terkahir terekam pada tanggal 20 Desember dan seluruh data sudah ditarik pada tanggal tersebut untuk disinkronisasi dgn aplikasi perekrutan P3K, apakah benar NIPA tersebut adalah milik yang bersangkutan. 

4. PAW yg kurang dari 2 thn secara otomatis tidak bisa mendaftar karena ePA sudah terkunci sejak tanggal 20 Desember, ditarik datanya dan disinkronisasi.

Resume Diskusi

1. Penandatangan Suket secara prinsip adalah Pejabat Pratama dalam hal ini eselon 2 yang dijabat Pa Kakanwil Kemenag.

2. Penandatanganan Suket bagi yang sudah mensubmit dan ditandatangani oleh pejabat dibawah eselon 2 (Kepala Kemenag atau Kepala KUA), Dirjen Bimas Islam akan berkirim surat kepada Sekjen agar portofolio tidak dijadikan hambatan bagi penyuluh untuk mendaftar karena portofolio bukan sesuatu yang sangat prinsipil. Secara prinsip hanya ada 2, yaitu terdaftar di ePA dan memiliki SK sebagai Penyuluh yg masih aktif.

3. Utk yg belum mensubmit, secara prinsip tetap berpedoman pada tandatangan Pejabat Pratama yaitu pa Kakanwil namun dalam hal ini, Dirjen Bimas akan mengusulkan ke Sekjen agar Biro Kepegawaian dan Kepegawaian Kanwil diseluruh Indonesia tetap dapat menerima portofolio yg Suketnya tidak ditandatangani oleh Eselon 2, dalam hal ini Subdit Penyuluh tidak dalam posisi berfatwa namun mengusulkan dan beraudiensi melalui surat ke Sekjen.

Keterangan dan hasil diskusi yg belum terekam dalam notulen ini, silahkan dengarkan record voice note.

Mari kita diskusikan dan tetap semangat saling membantu, semoga Allah memudahkan segala urusan kita.

Sumber:

Fb penyuluh Non PNS .updatecpns.com