Pengumuman Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 803 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran2022,Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan melaksanakan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022 dengan kriteria:

Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atauTenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di SistemInformasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

Unduh File

Pengumuman PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemprov Sumbar Tahun 2022

PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARATSEKRETARIAT DAERAHJl. Jenderal Sudirman No. 51 (0751) 31401-31402-34425 Padang

http:/www.sumbar.go.id. e-mail:pdeisb/@sumbar.go.id

PENGUMUMAN

NOMOR: 812/8685/BKD-2022

TENTANG

SELEKSI PENGADAAN

PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARATTAHUN ANGGARAN 2022

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 803 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran2022,Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan melaksanakan Seleksi PengadaanPegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga KesehatanTahunAnggaran 2022 dengan kriteria:

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau

b. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di SistemInformasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

I. DASAR HUKUM

Seluruh ketentuan terkait seleksi pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 mengacu pada:

1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai PemerintahdenganPerjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;

2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia Nomor 803 Tahun 2022 tentang Penetapan KebutuhanPegawaiAparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat; dan3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi PegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan. Ketentuan tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkandariPengumuman ini. Seluruh peserta WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuandalam aturan dimaksud. Adapun ketentuan dan/atau aturan khusus selamatidakbertentangan dengan ketentuan tersebut di atas akan diatur lebihlanjut dalampengumuman ini dan hanya berlaku pada Seleksi Pengadaan PPPK JabatanFungsionalTenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022.

II. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN

1. Jumlah Alokasi Formasi untuk Tenaga Kesehatan sebanyak 384 (tiga ratus delapanpuluhempat) formasi;

2. Rincian Formasi jabatan dan unit kerja penempatan dapat dilihat padalampiranpengumuman ini,

III. PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN PPPK TENAGA KESEHATAN

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

3. Tidak pem ah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pem ah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan horm at sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 7. Sehat jasm ani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Pelamar dapat melamar 1 (satu) formasi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan; 

9. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; dan

10. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi d an /atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

IV. PERSYARATAN KHUSUS PENDAFTARAN PPPK TENAGA KESEHATAN

1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

2. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan; 

3. Pelamar PPPK yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) ham s melampirkan STR (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar.

a. STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;

b. STR ham s masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal m asa berlaku yang tertulis pada STR;

c. STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR;

d. Daftar jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 

4. Bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan yang disebutkan pada poin

(3) wajib memiliki pengalaman dihitung dari m asa kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan pertama, sesuai dengan jabatan yang dilamar; 

5. Masa kerja pelamar sesuai dengan poin (4) dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;

b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman keija di rum ah sakit;

c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratam a bagi pelamar yang memiliki pengalaman keija di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;

d. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman keija di unit kerja pejabat administrator; atau

e. Kepala Divisi yang membidangi sumber daya m anusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lem baga swadaya non pemerintahan /Yayasan.

6. Masa Hubungan Peijanjian Keija PPPK Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam pengadaan PPPK ini adalah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan

V. TATA CARA PENDAFTARAN 

Pendaftaran dilaksanakan secara online pada laman resmi BKN di lam an https: / /sscasn.bkn.go.id. dengan tata cara sebagai berikut:

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif;

2. Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar diminta untuk membaca dan memahami panduan pendaftaran secara lengkap yang dapat diunduh pada laman tersebut;

3. Agar tidak terjadi kesalahan saat melakukan pendaftaran, pelamar diminta untuk memperhatikan dengan cermat setiap keterangan / instruksi / pemberitahuan / peringatan yang muncul di laman pendaftaran online tersebut dan pastikan semua data terisi dengan benar;

4 . Pelamar wajib membuat akun menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL;

5. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun;

6. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional;

7. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan jabatan PPPK untuk JF Kesehatan sesuai dengan kualifikasi pendidikannya;

8. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.

9. Pelamar mengisi data.

10. Pelamar mengunggah hasil pindai dokumen asli, berwarna, lengkap (tidak terpotong), serta dapat dibaca dengan jelas;

11. Klik centang pada setiap data di form Resume dan pastikan bahwa data tersebut terisi dengan lengkap dan benar, kemudian Akhiri Proses Pendaftaran. Data yang telah dikirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun;

12. Setelah sem ua tahapan pendaftaran selesai, data pelamar akan m asuk ke database SSCASN 2022, selanjutnya pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran.

VI. DOKUMEN UNGGAH

Setiap pelamar PPPK Jab atan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 wajib melampirkan dokumen persyaratan dengan dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di scan warna kemudian di unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari: 

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; 

2. Surat Lamaran diketik yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat Cq Kepala Badan Kepegawaian Daerah, ditandatangani serta dibubuhi meterai elektronik Rp. 10.000 (format surat lamaran dapat diunduh di website https:/ /bkd.sumbarprov.go.id/. link meterai elektronik h ttp ://e-m eterai.co.id/);

3. Pas foto close up terbaru berwarna tampak depan berlatar belakang merah;

4 . Ijazah asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:

a. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.l dan Profesi;

b. J ik a te rja d i perubahan nomenklatur Program Studi d an /atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.

5. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Pendidikan Profesi wajib melampirkan Transkrip Nilai S. 1 dan Profesi;

6. Surat Pernyataan 5 (lima) poin diketik yang ditandatangani oleh pelamar dibubuhi meterai elektronik Rp. 10.000 (format surat pernyataan dapat diunduh di website https: / / bkd. sumbarprov. go. id /):

7. STR bagi jabatan fungsional tenaga kesehatan yang m ensyaratkan, sesuai dengan point

IV angka 3 di atas;

8. Surat Keterangan memiliki pengalaman sesuai dengan jabatan yang dilamar ditandatangani oleh pejabat berwenang sesuai dengan poin IV angka 5 di atas;

9. Surat R ekom endasi/Surat Keterangan bagi pelam ar yang berusia 35 tah u n ke atas dan memiliki m asa kerja paling singkat 3 (tiga) tah u n secara terns m enerus serta m elam ar di fasyankes tem pat bekerja saat ini sebagai non ASN yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pem erintah tem pat pelam ar bekerja saat ini (jika ada);

10. SK Penugasan dari Kementerian Kesehatan bagi pelam ar yang sedang d a n /a ta u telah m elaksanakan pengabdian pelayanan kesehatan m asyarakat 0ika ada); 

11. Surat R ekom endasi/Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pem erintah tem pat pelam ar bekerja saat ini (jika ada);

12. Khusus bagi penyandang disabilitas, selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran di atas ditambah dengan:

a. Surat Keterangan Asli dari dokter rumah sakit pem erintah/puskesm as, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami;

b. Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.

13. Jika dokumen yang diunggah bukan dokumen asli, tidak berwarna, tidak lengkap, tidak jelas/tidak dapat dibaca, dan tidak sesuai format, maka dianggap tidak metnenuhi syarat.

VII. MASA SANGGAH

1. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan dan diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id/;

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar;

3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

VIII. TAHAPAN PELAKSANAAN

liifl TAHAP

IX. LAIN-LAIN

1. Seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keija Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;

2. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar dikarenakan permasalahan data NIK, agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar; 3. Kelulusan peserta merupakan hasil usaha peserta sendiri. Apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusan peserta karena kecurangan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;

4. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkatmenjadi PPPK, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berhak menggugurkan kelulusan tersebut d an /atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK,m enuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi, dan melaporkan sebagai tindakpidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu;

5. Setiap informasi yang terkait dengan seleksi PPPK Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2022 akan diumumkan secara resmi 

6. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keija Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 dapat menghubungi Center pada nomor 0821 7039 5795 setiap hari kerja pukul 08.00- 16.00 WIB;

7. Kelalaian peserta dalam membaca pengumuman dan dalam melakukan pendaftaranmenjadi tanggung jawab peserta.

RINCIAN PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMRINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2022

Source : BKD Provinsi Sumatera Barat