PENERIMAAN PPPK TENAGA GURU PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2022

PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2022 Calon PPPK Guru

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia Nomor 621 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022, dibuka pendaftaran guru dengan ketentuan sebagai berikut.

PENGUMUMAN
NOMOR: 810/7567/204/2022

TENTANG

PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
TENAGA GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2022

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 621 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022, dibuka pendaftaran guru dengan ketentuan sebagai berikut:
I. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN
1. Jumlah Alokasi Formasi sebanyak 2.450 
2. Rincian Formasi jabatan dan unit kerja penempatan dapat dilihat pada lampiran 
3. Untuk lokasi formasi yang tidak muncul nama Kabupaten/Kota/Kecamatan secara lengkap, peserta diharapkan melakukan pengecekan/mencocokkan dengan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) guna mengetahui detil lokasi yang akan dipilih. 
4. Mekanisme dan tahapan seleksi PPPK Guru dapat dilihat melalui link https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

II. DASAR HUKUM
Seluruh ketentuan terkait Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 mengacu pada:
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022;
2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 621 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur; dan
3. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Ketentuan tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini. Seluruh peserta WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud. 
Adapun ketentuan dan/atau aturan khusus selama tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut di atas akan diatur lebih lanjut dalam pengumuman ini dan hanya berlaku pada Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.

Lampiran
Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Daerah
Nomor : 810/7567/204.2/2022
Tanggal : 31 Oktober 2022

RINCIAN FORMASI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR  TAHUN ANGGARAN 2022 updatecpns.com 
Source : BKD PROVINSI JAWA TIMUR
Untuk informasi selengkapnya dapat diunduh pada link di bawah ini :

         Pengumuman Penerimaan PPPK Tenaga Guru Tahun 2022

         Dasar Hukum

         BUKU PANDUAN PENDAFTARAN     SSCASN UNTUK PPPK GURU