Perbedaan seleksi PPPK Guru tahun 2021 dan 2022



Perbedaan seleksi PPPK Guru tahun 2021 dan 2022

Pada periode pengadaan PPPK Guru tahun 2021 dibagi menjadi 3 tahap yaitu:

a. Tahap 1 peserta terdiri dari THK2 dan guru non ASN disekolah negeri.

b. Tahap 2 terdiri dari peserta tahap 1 yang tidak lulus, guru swasta, dan lulusan ppg.

c. Tahap 3 terdiri dari seluruh peserta tahap 1 dan 2 yang tidak lulus. 

Karena adanya aspirasi masyarakat, seleksi tahap 3 tersebut ditunda. Oleh karena itu sisa formasi tahap 3 dan tambahan usul tahun 2022 termasuk dalam pengadaan tahun 2022.

Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 tidak dibagi tahapan, tetapi adanya pembedaan kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.

Untuk tahun ini MenPAN menerbitkan Permenpan-RB 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk JF Guru Pada Instansi Daerah