Hal Hal Yang Harus Diperhatikan Ketika Pendataan Tenaga Non ASN


Untuk keperluan pendataan tenaga non ASN, mohon diperhatikan hal² sbg berikut:

▪️Semua file discan dlm format Pdf (maksimal 1 MB)

▪️1 org dibuat dlm 1 folder yg berisi:

- file scan KTP Asli

- file scan Ijazah Asli

- file scan SK Tahun...

- file scan SK Tahun... 

- dst.

▪️File diserahkan dlm bentuk CD/Flash disk.

▪️SK yg diserahkan sampai dgn tahun 2022.

▪️Pastikan non ASN yg didata memenuhi ketentuan telah bekerja paling singkat 1 tahun pada 31 Desember 2021

▪️Tabel riwayat kontrak kerja diisi mulai dari yg terbaru sampai dengan yg lama.

▪️Tata cara pengisian tabel daftar nama tenaga non ASN dan tabel riwayat kontrak kerja dapat berpedoman pada contoh lampiran surat yg kami kirimkan.

Terimakasih.