Buku Petunjuk Pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2024


BUKU PETUNJUK PENDAFTARAN SISTEM SELEKSI CPNS NASIONAL SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2024

I. ALUR PENDAFTARAN SEKOLAH KEDINASAN 2024
II. HAL – HAL YANG HARUS DISIAPKAN
Pelamar wajib mengetahui ketentuan-ketentuan terkait jurusan, pendidikan dan sekolah kedinasan yang dilamar. Setiap jurusan dan sekolah kedinasan memiliki persyaratan yang berbeda.
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen- dokumen yang diperlukan. Dokumen tersebut terdiri dari :
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Rapor SMA/Sederajat
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
III. TATA CARA PENDAFTARAN SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2024
1. Pelamar harus masuk ke portal SSCASN seperti tampilan di atas di alamat:
2. Pelamar pilih menu Sekolah Kedinasan untuk masuk ke portal Sekolah Kedinasan, membuat
akun dan mencetak Kartu Informasi Akun di alamat: https://daftar-dikdin.bkn.go.id
3. Pelamar melakukan log in dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
4. Pelamar melakukan swafoto, mendaftar sekolah dan jurusan yang tersedia dan melengkapi
form isian
Pelamar hanya dapat melamar di 1 (satu) Sekolah Kedinasan. Aturan lebih jelas mengenai
sekolah kedinasan dan jurusan yang Anda pilih, silahkan cek di halaman web masingmasing
sekolah kedinasan
5. Pelamar memasukkan Nilai
6. Pelamar melengkapi Biodata
7. Pelamar mengunggah (upload) dokumen sesuai dengan persyaratan
8. Pelamar mengecek kembali isian yang telah dilengkapi (Resume)
9. Pelamar mengklik Kirim, data yang telah dikirim tidak dapat diubah
10. Pelamar mengecek hasil verifikasi
11. Pelamar yang dinyatakan lulus verifikasi akan mendapatkan kode billing sebagai kode untuk
pembayaran tes seleksi. Aturan mengenai pembayaran silahkan cek di web instansi atau sekolah kedinasan yang dipilih
12. Pelamar yang sudah melakukan pembayaran dan sudah diverifikasi pembayarannya akan mendapatkan Kartu Ujian
13. Pelamar mengikuti tahapan tes seleksi
14. Pelamar mengecek hasil kelulusan tes seleksi
15. Pelamar yang lulus tes seleksi dan dinyatakan diterima di sekolah kedinasan, harap menghubungi instansi atau sekolah kedinasan terkait untuk proses selanjutnya   

Continue reading Buku Petunjuk Pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2024

PENGUMUMAN PENERIMAAN MAHASISWA BARU POLITEKNIK STATISTIKA STIS TAHUN AKADEMIK 2024/2025


PENGUMUMAN
PENERIMAAN MAHASISWA BARU
POLITEKNIK STATISTIKA STIS TAHUN AKADEMIK 2024/2025
Penerimaan Calon Mahasiswa Baru Ikatan Dinas Politeknik Statistika STIS Badan Pusat Statistik Tahun Akademik 2024/2025 new
Jumat, 10 Mei 2024
Informasi pengumuman dapat diunduh pada tombol di bawah ini
BADAN PUSAT STATISTIK
Jalan dr. Sutomo No. 6-8 Jakarta 10710, Telp. (021) 3841195, 3842508,
3810291-4,Fax. (021) 3857046, Homepage: http://www.bps.go.id E-mail:
bpshq@bps.go.id
PENGUMUMAN
KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK
NOMOR: B-322/02000/KP.111/2024
TENTANG
PENERIMAAN CALON MAHASISWA BARU IKATAN DINAS
POLITEKNIK STATISTIKA STIS BADAN PUSAT STATISTIK
TAHUN AKADEMIK 2024/2025

Berdasarkan Surat Persetujuan Prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1978/M.SM.01.00/2024, maka Politeknik Statistika STIS - Badan Pusat Statistik akan menerima 355 orang mahasiswa baru ikatan dinas program vokasi tahun akademik 2024/2025 dengan rincian:
a. Program Studi Statistika Program Diploma III (90 mahasiswa)
b. Program Studi Statistika Program Diploma IV (135 mahasiswa)
c. Program Studi Komputasi Statistik Program Diploma IV (130 mahasiswa)
Kebutuhan di atas dipenuhi dari jalur regular sebanyak 340 orang dari seluruh provinsi dan jalur afirmasi sebanyak 15 orang untuk Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.
Calon mahasiswa dapat memilih formasi penempatan CPNS berdasarkan provinsi dan program
studi sesuai tabel berikut:
*) Keterangan: Pada saat lulus, mahasiswa yang memilih formasi Papua Barat dan Papua dapat
dialokasikan juga ke provinsi pemekarannya.
Selama masa kuliah, mahasiswa dibebaskan dari biaya pendidikan dan setelah lulus akan diangkat sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pusat Statistik (BPS) di seluruh wilayah Indonesia sampai tingkat Kabupaten/Kota atau Kementrian/Lembaga/Dinas/Instansi lain sesuai pilihan formasi saat pendaftaran. Lulusan Politeknik Statistika STIS wajib menjalankan ikatan dinas selama dua kali masa pendidikan ditambah 1 tahun (2n+1). Lulusan Program Studi Statistika Program Diploma III diberi gelar Ahli Madya Statistika (A.Md.Stat.) dan akan diangkat dalam jabatan fungsional Asisten Statistisi dengan golongan II/c.
Lulusan Program Studi Statistika Program Diploma IV diberi gelar Sarjana Terapan Statistika (S.Tr.Stat.) dan diangkat dalam jabatan fungsional Statistisi Ahli Pertama dengan golongan III/a.
Lulusan Program Studi Komputasi Statistik Program Diploma IV diberi gelar Sarjana Terapan Statistika (S.Tr.Stat.) dan diangkat dalam jabatan fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama dengan golongan III/a.

I. SISTEM SELEKSI
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga, seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun akademik 2024/2025 ikatan dinas dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. Pengumuman Penerimaan
b. Pendaftaran
c. Seleksi Administrasi (dilakukan langsung setelah proses pendaftaran)
d. Seleksi Kompetensi Dasar, menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) 
diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). SKD meliputi: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 
Peserta dinyatakan lulus SKD apabila:
1) Memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan PAN dan RB Nomor 144 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2024, yaitu:
 Jalur Reguler
a. 156 (seratus lima puluh enam) untuk TKP;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. 65 (enam puluh lima) untuk TWK.
 Jalur Afirmasi
a. Nilai kumulatif dari TKP, TIU dan TWK paling rendah 281 (dua ratus delapan puluh satu); dan
b. Nilai TIU paling rendah 55 (lima puluh lima).
2) Peserta memenuhi nilai ambang batas diurutkan berdasarkan peringkat terbaik menurut formasi provinsi dan program studi.
3) Peserta berperingkat terbaik berdasarkan formasi provinsi dan program studi sejumlah paling banyak 5 (lima) kali jumlah kebutuhan di formasi provinsi dan program studi.
4) Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, serta berada pada batas jumlah 5 (lima) kali jumlah kebutuhan di formasi provinsi dan program studi, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
5) Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 5 (lima) kali jumlah kebutuhan di formasi provinsi dan program studi, keseluruhan calon mahasiswa dengan nilai sama tersebut berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya.
e. Seleksi Lanjutan
Seleksi Lanjutan diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus SKD. Seleksi Lanjutan terdiri dari:
1) Seleksi Lanjutan I
a) Psikotes
 Psikotes dilaksanakan dengan Computer Based Test (CBT).
 Hasil tes peserta diberikan kode sebagai berikut:
- Kode 1 (Disarankan)
- Kode 2 (Dipertimbangkan)
- Kode 3 (Tidak Disarankan)
 Nilai Ambang Batas untuk hasil psikotes adalah peserta dengan kriteria kode 1
atau kode 2.
b) Tes Matematika
 Tes Matematika dilaksanakan dengan Computer Based Test (CBT).
 Soal tes berbentuk 40 (empat puluh) soal pilihan ganda dengan 5 (lima) pilihan jawaban, dengan ketentuan penilaian menjawab benar nilainya 5 (lima), menjawab salah nilainya -1 (minus satu) dan tidak menjawab nilainya 0 (nol).
 Nilai Ambang Batas untuk Tes Matematika yaitu 65 (enam puluh lima) untuk jalur regular dan 55 (lima puluh lima) untuk jalur afirmasi.
Peserta dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan I apabila:
i. Peserta memenuhi nilai ambang batas Psikotes dan Tes Matematika.
ii. Nilai peserta diurutkan berdasarkan hasil psikotes dan nilai matematika pada setiap formasi provinsi dan program studi.
iii. Peserta sejumlah paling banyak 1,5 (satu koma lima) kali dari kebutuhan formasi provinsi dan program studi (pembulatan ke atas), dinyatakan berhak mengikuti Seleksi Lanjutan II.
iv. Apabila terdapat peserta dengan hasil psikotes dan nilai matematika yang sama, serta berada pada batas jumlah pembulatan ke atas dari 1,5 (satu koma lima) kali formasi provinsi dan program studi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut berhak mengikuti Seleksi Lanjutan II.
2) Seleksi Lanjutan II
a) Tes Kesehatan dan Kebugaran
 Tes Kesehatan (jasmani, rohani, dan bebas narkoba) di RSUD atau fasilitas kesehatan lain setempat yang ditentukan oleh Panitia Pusat;
 Tes Kebugaran, yaitu suatu kegiatan yang dilakukan dengan tujuan mengukur tingkat kebugaran jasmani melalui serangkaian pengukuran kondisi fisik, misalnya:
lari mengelilingi lintasan, shuttle run, pull up/chinning, push up, sit up dan/atau aktivitas lainnya yang ditentukan oleh Panitia Pusat.
 Hasil Tes Kesehatan dan Kebugaran peserta diberikan kode sebagai berikut:
- Kode 1 (Disarankan)
- Kode 2 (Dipertimbangkan)
- Kode 3 (Tidak Disarankan)
 Nilai Ambang Batas untuk hasil Tes Kesehatan dan Kebugaran adalah peserta dengan kriteria kode 1 atau kode 2.
Peserta dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan II apabila:
i. Peserta memenuhi nilai ambang batas tes kesehatan dan kebugaran. 
ii. Hasil Seleksi Lanjutan II diurutkan berdasarkan kode hasil tes kesehatan dan kebugaran.
iii. Apabila jumlah peserta lulus melebihi jumlah kebutuhan mahasiswa pada masing-masing formasi provinsi dan program studi, penentuan kelulusan didasarkan secara berurutan mulai dari hasil psikotes, nilai matematika dan SKD.
f. Pengumuman akhir hasil seleksi
 Apabila jumlah peserta yang dinyatakan lulus dan mendaftar ulang pada Seleksi Lanjutan II lebih kecil dari formasi total (355 mahasiswa), maka akan ditetapkan peserta cadangan yang dapat mengisi kekurangan formasi pada masing-masing formasi provinsi dan program studi.
 Peserta cadangan adalah peserta yang memenuhi syarat Seleksi Lanjutan II namun tidak lulus karena kuota formasi provinsi dan program studi yang dipilih sudah terpenuhi.
 Peserta cadangan akan diberikan peringkat secara nasional berturut-turut berdasarkan hasil tes kesehatan dan kebugaran, psikotes, nilai matematika dan SKD.
 Peserta cadangan akan diberikan kesempatan untuk memilih kembali formasi provinsi dan program studi yang belum terpenuhi.
 Kelulusan dari peserta cadangan pada setiap formasi provinsi dan program studi akan ditentukan berdasarkan peringkat peserta cadangan secara nasional.
II. PERSYARATAN
Untuk dapat mengikuti proses seleksi PMB Politeknik Statistika STIS, peserta memenuhi syarat-
syarat berikut:
A. Persyaratan Umum
1) Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba;
2) Tidak buta warna (baik total maupun parsial), untuk pengguna kaca mata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri;
3) Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA dan SMK/MAK Bidang Keahlian Teknologi Informasi;
4) Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) pada Ijazah atau nilai rapor semester ganjil kelas 12;
5) Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2024;
6) Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS;
7) Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain;
8) Bersedia mematuhi peraturan yang berlaku dan menandatangani Surat Perjanjian
Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi;
9) Setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS, bersedia ditempatkan sesuai pilihan formasi penempatan pada saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah lokasi penempatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun sejak diangkat sebagai PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.
B. Persyaratan Khusus untuk Jalur Afirmasi
Program afirmasi ditujukan untuk Orang Asli Papua yaitu orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua, dibuktikan dengan Surat
Keterangan Orang Asli Papua dari Majelis Rakyat Papua setempat.
III. BIAYA SELEKSI
Calon peserta dikenakan biaya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. Biaya seleksi yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun. Mekanisme pembayaran biaya seleksi akan diumumkan kemudian.
IV. PROSEDUR PENDAFTARAN
Pendaftaran dilakukan oleh calon peserta secara online melalui internet dan dapat dilakukan dari
mana pun, dengan cara sebagai berikut:
a. Pendaftar menyiapkan dokumen-dokumen antara lain:
1. Pas Foto
2. Kartu Identitas (KTP/KIA)
3. Kartu Keluarga
4. Akta Kelahiran
5. Ijazah dan Transkrip Nilai / Rapor Kelas 12 Semester Ganjil untuk siswa kelas 12.
6. Surat Keterangan Orang Asli Papua untuk pendaftar jalur afirmasi.
b. Pendaftar mengakses portal DIKDIN SSCASN di alamat https://dikdin.bkn.go.id lalu membuat akun dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu
Keluarga (KK).
c. Pendaftar login kembali ke DIKDIN SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
d. Pendaftar memilih Sekolah Kedinasan “Politeknik Statistika STIS” dan melengkapi data/dokumen yang menjadi persyaratan.
e. Pendaftar mengecek Resume dan mencetak Bukti Pendaftaran.
f. Setelah menyelesaikan pendaftaran di portal DIKDIN SSCASN, pendaftar mengakses portal SPMB Politeknik Statistika STIS (https://spmb.stis.ac.id) dan login menggunakan NIK
dan password sesuai dengan portal DIKDIN SSCASN.
g. Pendaftar melakukan verifikasi email, melengkapi data, dan mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
h. Pendaftar menunggu hasil seleksi administrasi.
i. Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kode billing pembayaran.
j. Pendaftar membayar biaya seleksi dengan menggunakan kode billing mengikuti panduan pembayaran sebelum batas waktu pembayaran yang ditetapkan.
k. Pendaftar kembali login ke portal SPMB Politeknik Statistika STIS untuk mengunggah bukti pembayaran.
l. Pendaftar mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM) setelah pembayaran
terverifikasi.
m. Pendaftar kembali login ke portal DIKDIN SSCASN dan mencetak Kartu Ujian SKD pada rentang waktu yang akan diumumkan di portal SPMB Politeknik Statistika STIS.
n. Pendaftar mengikuti seleksi sesuai waktu dan lokasi yang akan diumumkan melalui portal SPMB Politeknik Statistika STIS dengan membawa KTPUM dan Kartu Ujian SKD.
V. JADWAL KEGIATAN
JADWAL KEGIATAN PMB POLITEKNIK STATISTIKA STIS TAHUN 2024
*) Menunggu jadwal SKD dari BKN
**) Menyesuaikan jadwal SKD
Informasi pembaruan jadwal seleksi melalui https://spmb.stis.ac.id
VI. LOKASI UJIAN
Lokasi ujian di 34 ibukota provinsi seluruh Indonesia.
VII. WEBSITE RESMI DAN ALAMAT PANITIA PELAKSANA
a. Segala informasi mengenai PMB Politeknik Statistika STIS dapat diakses melalui portal SPMB Politeknik Statistika STIS (https://spmb.stis.ac.id) dan media sosial twitter: @STISJKT; fanpage facebook: Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (Official); Instagram: @polstatstis.
b. Alamat Panitia Pusat adalah di Kampus Politeknik Statistika STIS, Jalan Otto Iskandardinata No. 64C Jakarta Timur 13330. Telp: (021) 8508812, 8191437. Hotline PMB Telp: (021) 85900884. (Jam Kerja Senin - Jumat, Pukul 08.00 WIB - 15.30 WIB) 
c. Alamat Panitia Daerah adalah di Kantor BPS Provinsi di seluruh Indonesia (kecuali BPS Provinsi DKI Jakarta). Alamat Kantor BPS Provinsi bisa dilihat di Website BPS di http://www.bps.go.id
VIII. LAIN-LAIN
a. Pertanyaan terkait PMB hanya dilayani melalui portal helpdesk dengan alamat https://helpdesk.stis.ac.id 
b. Politeknik Statistika STIS berhak membatalkan kelulusan PMB dan/atau mengeluarkan dari
pendidikan apabila peserta ujian di kemudian hari diketahui memberikan keterangan/data yang tidak benar (palsu).
c. Setiap perkembangan informasi seleksi akan disampaikan melalui Portal SPMB Politeknik Statistika STIS (https://spmb.stis.ac.id), Kantor BPS Provinsi, dan Kampus Politeknik Statistika STIS. Ketidaktahuan akibat lalai memantau informasi menjadi tanggung jawab peserta.
d. Politeknik Statistika STIS tidak mengadakan bimbingan belajar serta menerbitkan buku terkait pembahasan soal-soal seleksi tahun-tahun sebelumnya serta tidak bekerjasama dengan pihak manapun terkait hal tersebut.
e. Hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan Politeknik Statistika STIS/BPS. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.
f. Pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru dapat dilaporkan melalui email ke pengaduan@stis.ac.id.
Jakarta, 8 Mei 2024
a.n Kepala Badan Pusat Statistik
Sekretaris Utama
Atqo Mardiyanto   
Continue reading PENGUMUMAN PENERIMAAN MAHASISWA BARU POLITEKNIK STATISTIKA STIS TAHUN AKADEMIK 2024/2025

KEPMENPAN RB No.144 Tahun 2024 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekdin Tahun 2024


Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 144 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2024
MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 144 TAHUN 2024
TENTANG
NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR
SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA/PRAJA/TARUNA SEKOLAH KEDINASAN
PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA
TAHUN ANGGARAN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,

a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah yang mempunyai kompetensi spesifik di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, statistisi, kepamongprajaan, keamanan siber dan persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi, dan geofisika, intelijen serta transportasi melalui penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan pada Kementerian / Lembaga;

b. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat;

c. bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Calon Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/ Lembaga Tahun Anggaran 2024.

1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 

4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 469). 

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI PENERIMAAN

MAHASISWA/PRAJA/TARUNA SEKOLAH KEDINASAN PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2024.

KESATU : Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2024 terdiri dari 3 (tiga) materi soal yaitu:

a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);

b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan

c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

KEDUA : Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit.

KETIGA : Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah 110 (seratus sepuluh) soal, dengan rincian:

a. TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal;

b. TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan

c. TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal.  

KEEMPAT : Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU yaitu:

a. Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan

b. Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

KELIMA : Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian:

a. 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP;

b. 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan

c. 150 (seratus lima puluh) untuk TWK.

KEENAM : Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/ Lembaga.

KETUJUH : Penetapan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada diktum KEENAM yaitu:

a. 156 (seratus lima puluh enam) untuk TKP;

b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan

c. 65 (enam puluh lima) untuk TWK.

KEDELAPAN : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum KETUJUH, dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dan telah disetujui oleh Menteri.

KESEMBILAN : Penetapan nilai ambang batas bagi peserta sebagaimana dimaksud pada diktum KEDELAPAN yaitu:

a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar paling rendah 281 (dua ratus delapan puluh satu); dan

b. Nilai TIU paling rendah 55 (lima puluh lima).

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal : 6 Februari 2024

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA 

DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, 

ABDULLAH AZWAR ANAS

Continue reading KEPMENPAN RB No.144 Tahun 2024 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekdin Tahun 2024

Seleksi CASN Berbasis CAT Bebas Joki dan Ordal

Seleksi CASN dipastikan bebas dari joki dan titipan pejabat (ordal/orang dalam). Dengan sistem Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN), pemerintah memastikan pelaksanaan CASN dilakukan transparan dan akuntabel.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengingatkan agar para peserta tetap selalu waspada dan tidak percaya terhadap oknum tidak bertanggung jawab yang menjanjikan kelulusan secara instan.

__

#KemenPANRB#MenPANRB#AzwarAnas#CASN2024#CPNS2024

Continue reading Seleksi CASN Berbasis CAT Bebas Joki dan Ordal

Jadwal Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2024


BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
JalanMayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur 13640
Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421
Laman: www.bkn.go.id;| Pos-el: humas@bkn.go.id
Nomor : 3381/B-KS.04.01/SD/K/2024                                                                        Jakarta, 8 Mei 2024
Lampiran : Satu berkas
Hal : Jadwal Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/
Taruna Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2024
Yth. Pejabat Pembina Kepegawaian 
Kementerian/Lembaga Penyelenggara Sekolah Kedinasan
di
Tempat
Berkenaan dengan pelaksanaan seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami sampaikan jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2024 sebagaimana terlampir. Mengingat pentingnya pelaksanaan seleksi tersebut, agar jadwal ini dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan tersebut.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara,
NIP. 196702271990031002
Tembusan:
1.Menteri PAN RB (sebagai laporan);
2.Kepala Kantor Regional I s.d. XIV BKN.
Lampiran Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor : 3381/B-KS.04.01/SD/K/2024
Tanggal : 8 Mei 2024
Jadwal Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan
Tahun Anggaran 2024
No Kegiatan Jadwal
1 Pengumuman Seleksi 14 s.d. 28 Mei 2024
2 Pendaftaran Seleksi 15 Mei s.d. 13 Juni 2024
3 Seleksi Administrasi 15 Mei s.d. 17 Juni 2024
4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 18 s.d. 20 Juni 2024
5 Penarikan Data Final 21 s.d. 23 Juni 2024
6 Pembuatan Kode Billing PNBP 24 s.d. 26 Juni 2024
7 Pembayaran PNBP 27 Juni s.d. 5 Juli 2024
8 Validasi Data Peserta yang Membayar PNBP 6 s.d. 8 Juli 2024
9 Penjadwalan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 9 s.d. 12 Juli 2024
10 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD 13 s.d. 17 Juli 2024
11 Pelaksanaan SKD 18 Juli s.d. 6 Agustus 2024
12 Pengolahan Nilai SKD 23 Juli s.d. 9 Agustus 2024
13 Pengumuman Hasil SKD 10 s.d. 13 Agustus 2024
14 Pembuatan Kode Billing PNBP Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN 14 s.d. 15 Agustus 2024
15 Pembayaran PNBP Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN (*) 16 s.d. 22 Agustus 2024
16 Validasi Data Peserta yang Membayar PNBP Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN 23 s.d. 24 Agustus 2024
17 Penjadwalan Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN 25 s.d. 26 Agustus 2024
18 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN 27 s.d. 29 Agustus 2024
19 Pelaksanaan Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN 30 s.d. 31 Agustus 2024
20 Pelaksanaan Seleksi Lanjutan Non CAT BKN 14 Agustus s.d. 12 September 2024
21 Input Hasil Seleksi Lanjutan Non CAT BKN ke SSCASN 13 s.d. 27 September 2024
22 Pengumuman  Kelulusan  Akhir  oleh Kementerian/Lembaga 28 s.d. 30 September 2024
Keterangan:
(*) Pembayaran kode billing Seleksi Lanjutan Non CAT BKN dibayarkan oleh
Kementerian/Lembaga Penyelenggara Sekolah Kedinasan
Continue reading Jadwal Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2024

Update Penetapan NI ASN 2023 Per 13 Mei 2024

Hayo, siapa nich yang nunggui Update dari Mimin??

  Cek perkembangannya hari ini #SobatBKN dan detailnya bisa kalian lihat pada link yang tertera! #SeleksiCASN2023 #SatuDataASN #ASNNetral


Salam Literasi ..yang sedang menunggu progres penetapan NIP
Selamat siang manteman smua...silahkan di cek yg sedang menunggu progres penetapan NIP CASN 2023
Cek perkembangannya hari ini ya #SobatBKN dan detailnya bisa kalian lihat pada link yang tertera! 
 s.id/24NIPPPKdanNIP 
 #SeleksiCASN2023 #SatuDataASN #ASNNetral #SeleksiCASN2023 #SatuDataASN #ASNNetral Cek perkembangannya hari ini ya #SobatBKN dan detailnya bisa kalian lihat pada http://s.id/24NIPPPKdanNIP #SeleksiCASN2023 #SatuDataASN #ASNNetral

Continue reading Update Penetapan NI ASN 2023 Per 13 Mei 2024

Rincian Formasi CASN Kabupaten Bener Meriah Tahun 2024

 

Rincian jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan penempatan kebutuhan ASN Tahun anggaran 2024 dari pelamar umum sebagaimana terlampir.
Keterangan ;
untuk furmasi guru tersisa 44 formasi dikarenakan ada 6 sekolah TK yang statusnya baru dinegerikan dnlam datu kemendikbud masih beretatus
swasta diuntarunya TKS Gcntasih.TKS BaJtugiu.TKS C:mcrlang.TKS simehatc,TKS Teratai dan TKS Saraate dan sudah dikonfirmasi oleh Dinas
Pendidikan Kab Bener Meriuh melalui PIC Kemendikbud. sehingga kuota formasi pada sekolah swasta tersebut tidak dapat diajukan formasi
PPPK/ASN Guru tahun 2024.
I. Alokasi formasi Mcnpan
2. rincian kebutuhan ASN
Surat Pertanggung Jawaban Mutlak Usul Rincian FuniMAi Pemerintah Kub, Bener Meriah
Rincian Formasi: 
Nomor Surut Persetujuan Prinsip : B/1UU6/M.SM.Q1.UO/2VZ4
 
Nb Jenis Jabatan CPNS PPPK
1. Guru 0 208
2, Tenaga Kesehatan 0 48
1 Tenaga Teknis 0 1646
Jumlah 0 1902
Na Jenis Jabatan CPNS PPPK
I. Guru 0 164
z. Tenaga Kesehatan 0 48
3. Tenaga Teknis 0 1646
Jumlah 0 1858

Continue reading Rincian Formasi CASN Kabupaten Bener Meriah Tahun 2024

Rincian Formasi CASN Provinsi Jawa Timur Tahun 2024


PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Jl. Jemur Andayani I Telp. (031) 8477551 Fax (031) 8477404
Email: bkdjatim@gmail.com Website: bkd.jatimprov.go.id
S U R A B A Y A 60236
                                                                                                                            Surabaya, 7 Februari 2024
Nomor : 800.1.2/1090/204.2/2024                                                               Yth. Kepala Perangkat Daerah
Sifat : Segera Provinsi Jawa Timur
Lampiran : 2 (dua) berkas                                                                             di -
Perihal : Usulan Formasi CASN TA 2024                                                     T E M P A T
Menindaklanjuti surat Menteri PAN dan RB Nomor: B/3540/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Desember 2023 perihal Usulan Jumlah Kebutuhan ASN Tahun 2024 dinyatakan bahwa Pengadaan ASN Tahun 2024 terdiri dari CPNS dan PPPK. Sehubungan dengan hal tersebut, Perangkat Daerah dapat mengusulkan formasi CASN dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
A. Usulan Formasi CPNS
1. Pengadaan CPNS Tahun 2024 menggunakan pendekatan zero growth;
2. Pengadaan CPNS pada jabatan pelaksana dan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan Perangkat Daerah;
3. Nomenklatur jabatan pelaksana menggunakan Kepmenpan 11 Tahun 2024 yang telah diusulkan evaluasi jabatan;
4. Alokasi formasi CPNS memprioritaskan jenjang pendidikan Diploma III sebesar 70% dan Sarjana 30%;
5. Usulan formasi CPNS pada perangkat daerah diarahkan untuk mendukung upaya pencapaian Reformasi Birokrasi Tematik dan mengisi kekurangan SDM akibat mutasi dan pensiun;
6. Bagi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pelayanan teknis, kebutuhan CPNS diprioritaskan pada Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat;
7. Kebutuhan CPNS Bidang Pendidikan diarahkan pada kebutuhan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan (SMA/SMK dan PKLK) dan Cabang Dinas Pendidikan;
8. Kebutuhan CPNS Bidang Kesehatan diprioritaskan pada pemenuhan tenaga teknis administratif dan tenaga kesehatan lainnya yang mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan. Usulan tenaga administratif minimal sejumlah 20% dari total usulan formasi.
B. Usulan Formasi PPPK
1. Pengisian formasi PPPK Tahun Anggaran 2024 diutamakan bagi pegawai
Non ASN yang saat ini telah melaksanakan tugas di lingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Timur sebagai tindak lanjut penyelesaian tenaga Non ASN
hingga akhir Desember 2024;
2. Pengisian formasi PPPK dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana;
3. Usulan formasi PPPK jabatan pelaksana dapat diarahkan pada jenjang pendidikan SD sederajat, SMA dan SMK sederajat, D-III semua jurusan dan D-IV/S1 semua jurusan;
4. Khusus PPPK pada jabatan Guru, kebutuhan diprioritaskan pada Guru Agama dan Guru Bimbingan Konseling sesuai dengan kebutuhan;
5. Usulan kebutuhan PPPK wajib memperhatikan jumlah alokasi kelulusan PPPK Formasi Tahun 2023 yang saat ini masih dalam proses seleksi.
C. Fokus Alokasi CASN Tahun 2024
1. Fokus alokasi CPNS dan PPPK dapat dilihat pada tabel berikut:
2. Adapun form usulan formasi dapat diakses melalui link https://s.id/FormUsulCASNJatim2024 dan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur paling lambat tanggal 16
Februari 2024 melalui link google form berikut https://s.id/KirimUsulanCASNJatim2024 Apabila Saudara belum menyampaikan usulan sampai tenggat waktu yang ditentukan, maka dinyatakan tidak mengajukan usulan kebutuhan ASN Tahun 2024;
3. Perangkat Daerah memastikan telah melakukan updating Peta Jabatan, Informasi Jabatan dan kunci validasi unor melalui aplikasi Perencanaan SIASN https://perencanaan-siasn.bkn.go.id/ dengan batas waktu maksimal tanggal 12 Februari 2024 sebagai salah satu langkah pengusulan formasi
CASN 2024;
4. Untuk keperluan verifikasi dan validasi, Perangkat Daerah akan dijadwalkan paparan pada waktu dan tempat yang akan diinformasikan lebih lanjut.
Selanjutnya untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung Sdr. Yudi JIhwindriyo (WA. 0857-4675-9039) dan Sdri. Rizky Amelia (WA. 0817- 0320-3354). Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih. 
Ditandatangani secara elektronik
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PROVINSI JAWA TIMUR
INDAH WAHYUNI, SH, M.Si.
Pembina Utama Madya
NIP. 19670409 199202 2 003
Continue reading Rincian Formasi CASN Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

Rincian Formasi CASN Kemenag Tahun 2024

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin

Kemenpan RB Setujui 3.641 Kuota Usulan Formasi Penghulu 2024

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, usulan kuota formasi penghulu telah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Total ada 3.641 formasi Penghulu Ahli Pertama yang telah disetujui.

Pernyataan ini disampaikan Kamaruddin saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) 2024 di Jakarta, Selasa (6/5/2024).

“Tahun 2024 akan ada formasi baru, jumlahnya 3.641 kuota Penghulu Ahli Pertama. Formasi itu sudah disetujui. Sementara untuk formasi Penghulu Madya dan Utama, sampai hari ini belum ada respons pasti dari Kemenpan RB, namun kita optimis usulan kita disetujui,” papar Kamaruddin.

Mengenai belum adanya respons Kemenpan RB terhadap kebutuhan Penghulu Madya dan Utama, Kamaruddin berasumsi hal itu bukanlah soal substansi, tapi persoalan teknis saja.

“Saya rasa kita juga perlu menyampaikan urgensi adanya Penghulu Madya dan Utama. Karena tugas penghulu bukan hanya mencatat peristiwa pernikahan, tapi seluruh dinamika sosial keagamaan di masyarakat juga harus direspons oleh penghulu,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin mengatakan, kebutuhan jabatan penghulu fungsional secara nasional mencapai 16.263 orang, sementara yang tersedia saat ini hanya 9.054 penghulu.

“Penghulu yang akan pensiun hingga tahun 2027 sangat banyak, mencapai 2.383 orang. Jumlah ini sangat besar namun kita bersyukur kuota formasi tahun ini bertambah,” paparnya.

Zainal mengatakan, sebelumnya Kemenag menyampaikan kebutuhan formasi 7.012 orang Penghulu Ahli Pertama. “Alhamdulillah di tahun ini mendapat kuota 3.641 CASN, separuh dari usulan awal," imbuhnya.

Lebih lanjut Zainal menyatakan komitmennya untuk mendukung APRI dalam menjalankan tugas pemerintah, serta peningkatan kesejahteraan para penghulu di seluruh Indonesia.

Sebagaimana diketahui, APRI merupakan organisasi penghulu yang didirikan pada 17 Juli 2019 di Bogor. Pada November 2020 Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Zainal Mustamin secara resmi mengukuhkan Dewan Pengurus Pusat (DPP) APRI masa bakti 2019-2023.

Berdasarkan Peraturan Menpan RB - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu, Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. (An/Mr)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa
Source : kemenag.go.id
Continue reading Rincian Formasi CASN Kemenag Tahun 2024

Rincian Formasi CASN Kabupaten Rembang Tahun 2024

Pemkab Rembang resmi mengajukan 3.011 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2024 kepada Pemerintah Pusat. Dengan 2.953 merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta 58 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

2.953 formasi calon PPPK yang diajukan tersebut , seluruhnya mengakomodir Tenaga Harian Lepas (THL). Ribuan THL tersebut yang saat ini bertugas di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Rembang, terdiri atas 491 guru, 78 tenaga kesehatan serta 2.384 tenaga teknis, termasuk penjaga sekolah dan sopir.

Selain PPPK, Pemkab Rembang juga mengusulkan 58 formasi CPNS. Rinciannya 50 tenaga teknis serta 8 merupakan tenaga kesehatan seperti dokter spesialis, seperti jantung dan bedah di RSUD dr. R
Soetrasno Rembang.

Kepala BKD Rembang, Arif Ramadan saat ditemui di kantornya, Selasa (26/4/2024) menyatakan, seluruh formasi itu baru usulan kepada pusat. Terkait berapa yang disetujui tergantung pemerintah pusat.

Untuk formasi penjaga sekolah dan sopir, memang belum ada pedoman yang mengatur. Namun demikian Pemkab Rembang berusaha memperjuangkannya dengan cara tetap mengusulkan.

“2.953 itu sesuai dengan jumlah THL yang ada pada kami. Apakah yang diakomodir pusat sesuai database atau semua yang kami usulkan, belum tahu. ,” jelasnya.

Arif belum bisa memastikan kapan pelaksanaan ujian CASN 2024. Hal itu masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. (Mif/Rud/Kominfo)

Source : rembangkab.go.id/
Continue reading Rincian Formasi CASN Kabupaten Rembang Tahun 2024