Delapan Instansi Pemerintah Siap Buka Formasi Sekolah Kedinasan

20240124 Rapat Pelaksanaan Seleksi Sekolah Kedinasan 2024 1Suasana rakor percepatan pelaksanaan seleksi sekolah kedinasan tahun 2024 di Jakarta, Rabu (24/01).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar rapat koordinasi percepatan pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan tahun 2024 di Jakarta, Rabu (24/01). Rencananya, pendaftaran sekolah kedinasan akan dibuka pada bulan Maret 2024. Namun, waktu tersebut dapat berubah sesuai kesiapan dan dinamika yang terjadi.

Rapat dipimpin oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, yang turut dihadiri Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas secara virtual. Menteri Anas mengajak putra-putri terbaik bangsa untuk mendaftar di sekolah kedinasan sesuai minat masing-masing. Untuk itu, para calon pelamar diharapkan bisa segera mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran.

"Pemerintah telah mendesain skema kebutuhan ini dan berharap kedepan kita bisa lahirkan calon-calon ASN yang berdedikasi, kompeten, dan inovatif dalam menyelesaikan permasalahan rakyat," ujar Menteri Anas.

Terdapat delapan instansi yang akan membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun ini. Delapan instansi tersebut yaitu Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Keuangan; Kementerian Perhubungan; Kementerian Dalam Negeri; Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN); Badan Pusat Statistik (BPS); dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

20240124 Rapat Pelaksanaan Seleksi Sekolah Kedinasan 2024 5

Tahapan-tahapan yang harus dilalui, mulai dari pendaftaran, seleksi kompetensi dasar (SKD) yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), hingga seleksi lanjutan yang pelaksanaannya diatur oleh masing-masing sekolah kedinasan. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) rencananya digelar pada April hingga Mei 2024.

Pelaksanaan seleksi sekolah kedinasan pada 2024 berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 20/2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga. Aba Subagja menjelaskan pendaftaran dilakukan melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN-BKN), yakni sscasn.bkn.go.id.

Aba juga mengingatkan calon pelamar bahwa seluruh tahapan seleksi sekolah kedinasan, mulai dari pendaftaran, pelaksanaan seleksi dengan CAT, hingga penentuan kelulusan, sudah terintegrasi dan terkomputerisasi. Tahapan seleksi seperti ini menutup celah kecurangan dan praktik calo.

"Kami selalu ingatkan untuk teman-teman di seluruh Indonesia agar tidak percaya dengan pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi sekolah kedinasan, apalagi sampai meminta sejumlah uang. Semua mekanisme dan sistem seleksi sudah baku. Jadi, dipastikan transparan dan akuntabel,"terangnya. (dit/HUMAS MENPANRB)

Source : Menpan RB

Continue reading Delapan Instansi Pemerintah Siap Buka Formasi Sekolah Kedinasan

Rapat Pelaksanaan Seleksi Sekolah Kedinasan 2024

20240124 Rapat Pelaksanaan Seleksi Sekolah Kedinasan 2024 13

20240124 Rapat Pelaksanaan Seleksi Sekolah Kedinasan 2024 13

20240124 Rapat Pelaksanaan Seleksi Sekolah Kedinasan 2024 14

20240124 Rapat Pelaksanaan Seleksi Sekolah Kedinasan 2024 13

20240124 Rapat Pelaksanaan Seleksi Sekolah Kedinasan 2024 13

20240124 Rapat Pelaksanaan Seleksi Sekolah Kedinasan 2024 13

20240124 Rapat Pelaksanaan Seleksi Sekolah Kedinasan 2024 13

20240124 Rapat Pelaksanaan Seleksi Sekolah Kedinasan 2024 13

20240124 Rapat Pelaksanaan Seleksi Sekolah Kedinasan 2024 13

20240124 Rapat Pelaksanaan Seleksi Sekolah Kedinasan 2024 13

Foto: dit/HUMAS MENPANRB 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar rapat koordinasi percepatan pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan tahun 2024 di Jakarta, Rabu (24/01). Rapat dipimpin oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja. Rapat tersebut juga turut dihadiri Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas secara daring.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Keuangan; Kementerian Perhubungan; Kementerian Hukum dan HAM; Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Badan Pusat Statistik; Badan Intelijen Negara; Badan Siber dan Sandi Negara; serta Analis Kepegawaian SDM Aparatur Kementerian PANRB Suryo Hidayat.

Source : Menpan RB

Continue reading Rapat Pelaksanaan Seleksi Sekolah Kedinasan 2024

Ciri-ciri Diklat/Seminar/Workshop Abal - Abal


Ciri-ciri diklat/seminar/workshop abal-abal :

1. Calon peserta disuruh meneruskan info ke grup-grup yang lain dan mengirim hasil screen shoot ke pembuatnya.

2. Tidak disebutkan secara explisit (jelas) penyelenggaranya. hanya disebut : “bekerja sama dengan lembega-lembaga resmi/universitas-universitas pendidikan.”

3. Saat pengambilan sertifikat ditarik biaya

4. Disuruh klik “follow” dan minimal klik untuk melihat video melalui link

5. dll.

Mohon hati-hati karena data-data identitas diri kita mulai dari:

a. Nama

b. Gelar

c. NIP

d. No. HP

e.  NIK

f.No. rekening

g. Bahkan ada yang harus upload KTP/kartu identitas diri yg lain

h. Dll.

Hal tsb. bisa menjadi data-data awal untuk hack HP/rekening/akun medsos atau untuk daftar pinjol, akun judi, rekening bank online dll.

Mari Kita tingkatkan kewaspadaan agar kita terhindar dari kejahatan/fitnah baik offline maupun offline.

demikian himbauan kami semoga bermanfaat

terima kasih.

Continue reading Ciri-ciri Diklat/Seminar/Workshop Abal - Abal

Seleksi CASN 2023 Memasuki Tahapan Penyelesaian DRH & Pengusulan NIP

 Seleksi CASN 2023 Memasuki Tahapan Penyelesaian DRH & Pengusulan NIP

Perkembangan pelaksanaan seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 kini tengah memasuki tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan selanjutnya diikuti dengan pengusulan Nomor Induk Kepegawaian atau NIP. Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi menyebutkan terhitung hingga hari ini proses penyelesaian pengisian DRH untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rata-rata penyelesaiannya sudah mencapai 98% .

“Untuk rincian penyelesaiannya meliputi formasi PPPK Guru sudah mencapai 96,68% atau peserta sudah mengisi DRH sebanyak 227.650 dari total 230.700 peserta; PPPK Teknis mencapai 98,19% atau peserta sudah mengisi DRH sebanyak 54.967 dari total 55.982 peserta; dan PPPK Tenaga Kesehatan mencapai 98,40% atau peserta sudah mengisi DRH sebanyak 124.213 dari total 126.231 peserta,” terangnya Selasa, (23/1/2024) di Jakarta.

Sementara untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 dalam tahapan memulai proses pemberkasan atau pengisian DRH yang dijadwalkan mulai hari ini tanggal 23 Januari s.d 21 Februari 2024. Pengisian DRH akan dilanjutkan dengan usul penetapan NIP CPNS dari instansi ke BKN pada 22 Februari s.d 22 Maret 2024.

Adapun untuk pengusulan NI PPPK berlangsung mulai 15 Januari s.d 13 Februari 2024 sesuai dengan penyesuaian jadwal seleksi PPPK 2023 melalui Surat BKN 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023.

Penulis: TimPublikasiPanselnas
Editor: des

Source : BKN

Continue reading Seleksi CASN 2023 Memasuki Tahapan Penyelesaian DRH & Pengusulan NIP

Update Penyelesaian DRH Seleksi Formasi PPPK 2023

Update Penyelesaian DRH Seleksi Formasi PPPK 2023

Sebelum jauh melangkah melihat rencana Seleksi CASN tahun ini, cek dulu seperti apa sih progres seleksi CASN 2023 yang kini memasuki tahapan penyelesaian DRH dan akan dilanjutkan dengan pengusulan NIP. 

 Peserta yang sudah berhasil lulus seleksi tahun 2023 pasti ada di antara #SobatBKN nih! #SeleksiCASN2023 #SatuDataASN #ASNNetral

Continue reading Update Penyelesaian DRH Seleksi Formasi PPPK 2023

Konsolidasi Usulan Formasi CASN 2024 Masih Dibuka Hingga 31 Januari 2024

20240122 Konsolidasi Usulan Formasi CASN 2024 Masih Dibuka Hingga 31 Januari 2024

Ilustrasi pelaksanaan seleksi CASN.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mengonsolidasikan penataan formasi ASN bagi instansi pemerintah pusat dan daerah untuk kebutuhan rekrutmen tahun 2024. Pemerintah memproses konsolidasi usulan kebutuhan tahun 2024 yang akan dibuka hingga 31 Januari 2024 melalui aplikasi e-formasi.

“Instansi pemerintah silakan mengonsolidasikan usulan formasi pada platform formasi.menpan.go.id. Diharapkan usulan kebutuhan ASN memprioritaskan penataan tenaga non-ASN,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Senin (22/01).

Pengadaan ASN tahun 2024 terbuka bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus bagi pelamar non-ASN/honorer dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi pelamar umum termasuk fresh graduate. Sebelumnya Kementerian PANRB telah menyampaikan surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah terkait Usulan Jumlah Kebutuhan ASN Tahun 2024.

Melalui surat tersebut PPK diimbau untuk mengusulkan jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2024 dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan format terlampir pada aplikasi e-formasi.

Jumlah kebutuhan yang disampaikan di e-formasi akan menjadi pertimbangan dalam penetapan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024. “Kementerian PANRB akan menetapkan jumlah formasi nasional dan instansi. Selanjutnya akan ditetapkan panduan penyusunan rincian formasi,” imbuh Anas.

20240122 Konsolidasi Usulan Formasi CASN 2024 Masih Dibuka Hingga 31 Januari 2024 2Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas 

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengungkapkan untuk mendorong optimalisasi usulan formasi, di awal tahun 2024 Kementerian PANRB telah melakukan sejumlah bimbingan teknis terkait pengadaan ASN 2024 kepada instansi pusat dan daerah. Kementerian PANRB juga mengadakan sosialisasi terkait Jabatan Pelaksana ASN di Instansi Pemerintah.

“Karena CASN 2024 dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Jadi instansi pemerintah mendapatkan informasi yang komprehensif dan bisa mengoptimalkan usulan formasi di masing-masing K/L/D,” jelas Aba.

Aba menerangkan, optimalisasi pengisian formasi dapat dilakukan dengan memetakan kebutuhan PNS dan PPPK riil di masing-masing K/L/D. Kualifikasi pendidikan dan jabatan pada unit kerja pun wajib dipetakan.

“Instansi pemerintah juga diharapkan dapat memetakan tenaga non-ASN sesuai dengan unit kerjanya seoptimal mungkin,” pungkas Aba. (del/HUMAS MENPANRB)

Source : Menpan RB

Continue reading Konsolidasi Usulan Formasi CASN 2024 Masih Dibuka Hingga 31 Januari 2024

Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM

 Saat ini, Bapak dan Ibu Kepala Sekolah sebagai individu sudah melakukan pengelolaan kinerja dengan lebih praktis, relevan, dan berdampak nyata melalui PMM.

Perencanaan kinerja bagi kepala sekolah sudah dapat diakses mulai tanggal 15 Januari 2024 sebagai satu ekosistem dalam fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM.

Fitur ini juga telah terintegrasi dengan e-Kinerja BKN sehingga hanya perlu melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM saja.

Yuk manfaatkan fitur Pengelolaan Kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah melalui PMM guna transformasi pembelajaran dan kinerja yang lebih baik.

#PlatformMerdekaMengajar #PengelolaanKinerja  #MerdekaBelajar

Continue reading Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM

PENERIMAAN SISWA SEKOLAH INSPEKTUR POLISI SUMBER SARJANA SIPSS TAHUN 2024

 PENERIMAAN SISWA Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana Tahun 2024 Unduh Dibawah Ini 



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MARKAS BESAR
PENGUMUMAN
Nomor: Peng/ 1 /I/DIK.2.1./2024
tentang
PENERIMAAN SISWA SEKOLAH INSPEKTUR POLISI SUMBER SARJANA (SIPSS)
TAHUN ANGGARAN 2024
1. Rujukan:
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: 9 Tahun 2006 tentang Masa
Dinas Surut bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berijazah Sarjana/Diploma;
c. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah;
h. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/1701/XII/2023 tanggal
14 Desember 2023 tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Polri Tahun Anggaran 2024;
i. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/9/I/2024 tanggal 5 Januari 2024 tentang Penyelenggaraan SIPSS (Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana) Tahun Anggaran 2024.
2. Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi melalui pengembangan kekuatan personel Polri
Sumber Sarjana perlu diselenggarakan Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2024, bersama ini disampaikan pengumuman tentang penerimaan siswa SIPSS
Tahun Anggaran 2024, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana;
b. pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana merupakan pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi Kepolisian untuk dibentuk menjadi Perwira Pertama
Polri yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian sesuai dengan keahlian dan/atau kompetensi di bidang keilmuannya guna mendukung tugas kepolisian;
c. jumlah peserta didik: 100 orang (berdasarkan DIPA Polri T.A 2024);
d. buka pendidikan : sesuai Prodiklat Polri T.A. 2024;
e. tutup pendidikan : sesuai Prodiklat Polri T.A. 2024;
f. tempat pendidikan.....
2 PENGUMUMAN KAPOLRI
NOMOR : PENG/ 1 /I/DIK.2.1./2024
TANGGAL: 8 JANUARI 2024
f. tempat pendidikan : Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah;
g. pendaftaran dan ujian/pemeriksaan penerimaan siswa SIPSS diselenggarakan di tingkat daerah oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda dan di tingkat pusat oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian, Semarang – Jawa Tengah;
h. ketentuan penerimaan siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran  2024:
1) para peserta harus memberikan keterangan yang sebenarnya (bukan keterangan palsu dan/atau tidak benar);
2) dalam rangka pelaksanaan penerimaan siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS)
Tahun Anggaran 2024 tidak dipungut biaya;
3) sebelum diangkat sebagai anggota Polri, siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2024 yang dinyatakan lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya.
3. Persyaratan umum:
a. warga Negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
e. sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
f. tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia
ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
Continue reading PENERIMAAN SISWA SEKOLAH INSPEKTUR POLISI SUMBER SARJANA SIPSS TAHUN 2024

PERMENPAN RB No 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa PPPK

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

UNDUH DI SINI

Logo PANRB

MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2023…
TENTANG
KENAIKAN GAJI BERKALA DAN KENAIKAN GAJI ISTIMEWA
BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI
BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

Mengingat : 

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

5. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218);

6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126); 

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : 

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG KENAIKAN GAJI BERKALA DAN KENAIKAN GAJI ISTIMEWA BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara  Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintah.

2. Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. 

3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 

4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

5. Masa Kerja Golongan yang selanjutnya disingkat MKG adalah masa kerja yang diperhitungkan untuk menetapkan Gaji dalam 1 (satu) golongan sesuai dengan perjanjian kerja dengan pola perhitungan secara vertikal ke bawah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 2

(1) Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun. 

(2) Dalam hal Gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 1 (satu) tahun.

Pasal 3

(1) Kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. telah mencapai MKG yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

b. penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi PPPK dengan golongan gaji V berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai 1 (satu) tahun MKG; dan 

b. mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(3) Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Penghitungan kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa.

(2) Kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memajukan periode kenaikan gajiberkala yang akan datang sesuai dengan golongan Gaji. 

(3) Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK yang bersangkutan.

Pasal 5

PPPK yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK dapat diberikan:

a. kenaikan gaji berkala jika telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau

b. kenaikan gaji istimewa jika telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 6

(1) Pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.

(2) Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala mulai berlaku.

(3) Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. nama;

b. nomor induk pegawai;

c. golongan/jabatan;

d. masa perjanjian kerja;

e. perpanjangan perjanjian kerja;

f. kedudukan unit kerja;

g. besaran gaji lama

h. besaran gaji baru;

i. masa kerja yang telah dijalani; dan

j. tanggal berlakunya gaji baru.

(4) Contoh format Keputusan PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK yang telah ditetapkan oleh PPK atau PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB melalui surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan kenaikan gaji berkala yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Juli 2023 …

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR

NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDULLAH AZWAR ANAS

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Juli 2023 …

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

 ttd

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 549 …

Continue reading PERMENPAN RB No 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa PPPK