
Menjawab banyak pertanyaan yang masuk (sejak kemarin sore s.d. pagi ini) berkenaan dengan tindaklanjut terhadap BTS.
Kemarin kami sudah berkoordinasi dan memanggil seluruh pejabat pengelola kepegawaian pada masing2 SKPK guna menyampaikan kondisi real dan SARAN tindaklanjutnya.
Ya, "SARAN".
Karena seluruh proses saat ini bukan kewenangan kami, melainkan BKN.
Tentunya BKN sangat ketat terhadap regulasi dan aturan berkenaan pengadaan PPPK ini.
Silahkan berkoordinasi dgn pengelola kepegawaian masing2 SKPK.
Menjawab pertanyaan terkait "kenapa gak dipanggil satu persatu aja pesertanya".
Sederhana. Selain untuk percepatan (karena kami cukup menjelaskan kepada beberapa orang saja) juga karena berdasarkan hasil analisa kami, kami melihat bahwa dasar BTS masing2 peserta ini bisa selesai di level satuan kerja (misal, klarifikasi jabatan, SK, dst).
Selain itu, kami juga mencegah kemungkinan yang kurang baik (misalnya maaf, peserta memaksakan diri memperbaiki dengan merubah SK dst) serta memastikan bahwa peserta MASIH AKTIF.
Nantinya pada saat pengumpulan kembali, kami TIDAK MENERIMA perbaikan dokumen yang diantarkan orang perorang.
Silahkan diantar HANYA OLEH pejabat yang ditunjuk.
Peserta yang mengantarkan sendiri (padahal di SKPK tsb ada beberapa orang BTS dengan status perbaikan) TIDAK AKAN KAMI TERIMA.
Bagaimana dengan perbaikan DRH?
Silahkan cetak DRH manual, isi manual (boleh ketik atau tulis tangan) menyesuaikan dengan data yang sebenarnya.
Pada saat pengumpulan kembali, lengkapi dengan bukti penguat.
Misal :
Alasan BTS masa kerja 2021 tidak tercantum dan dianggap terputus.
Maka
Isikan yang sesuai dengan kondisi sebenarnya pada DRH.
Pada saat pengumpulan kembali, lengkapi dengan SK dan Slip Gajinya.
Kami rasa dengan status masing2 peserta sebagai database BKN, harusnya tahun 2021 masih aktif, TANPA ALASAN APAPUN.
Sederhananya
Lengkapi, isikan, buktikan.
Karena sekali lagi, proses ini bukan di kami.
Kami hanya menyarankan agar prosesnya berjalan baik.
Semoga dapat dipahami ya Bpk/Ibu.
Terimakasih.
Menjawab terkait DRH.
Untuk DRH memang tidak bisa diisi seperti kondisi awal.
Itu sebabnya kemarin sudah kami sampaikan melalui masing2 penanggungjawab, utk dapat diisi DRH Manual saja.
Boleh ketik atau tulis tangan
Untuk DRH memang tidak bisa diisi seperti kondisi awal.
Itu sebabnya kemarin sudah kami sampaikan melalui masing2 penanggungjawab, utk dapat diisi DRH Manual saja.
Boleh ketik atau tulis tangan