Jalan Ternate No.2 Telepon (022) 4235026 FAX. (022) 4203960
PENGUMUMAN
NOMOR : 800/PMN-50/PANSELASN-JABAR/2025
HASIL SELEKSI KOMPETENSI
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
TENAGA GURU GELOMBANG II
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
FORMASI TAHUN 2024
Berdasarkan surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara Atas Nama Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor : 4822/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 28 Juni 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024, bersama ini disampaikan hal sebagai berikut :
1. Rincian Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Guru Gelombang II dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2024 dapat diakses pada:
https://bkd.jabarprov.go.id/v2/PPPKGEL2_lampiran_pengumuman_hasil_selkom_guru;
2. Pengolahan nilai hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Gelombang II merupakan kewenangan Panitia Seleksi Nasional dan bersifat mutlak tidak dapat diganggu gugat;
3. Berdasarkan lampiran Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Gelombang II dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terdapat kategori keterangan peserta yaitu:
L : Peserta Lulus
R1A : Peserta Prioritas Guru Eks. THK. II menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 348 Tahun 2024
R1B : Peserta Prioritas Guru Non ASN menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 348 Tahun 2024
R1C : Peserta Prioritas Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 348 Tahun 2024
R1D : Peserta Prioritas Guru Swasta menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 348 Tahun 2024
R2 : Peserta Guru Eks THK-II menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 348 Tahun 2024
R3 : Peserta Guru Non ASN Terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 348 Tahun 2024
R3b : Peserta Guru Non ASN Terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 348 Tahun 2024 Seleksi PPPK Tahap 2
R4 : Peserta Guru Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 348 Tahun 2024
R5 : Peserta Lulus PPG menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 348 Tahun 2024 TH : Peserta yang tidak hadir
TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat
APS : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
DIS : Peserta Didiskualifikasi
S : Peserta yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 % dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
4. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan PPPK Tenaga Guru Gelombang II Pemerintah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2024 adalah peserta dengan keterangan R1B/L, R1C/L, RID/L, R2/L, R3/L, R3b/L, R4/L dan R5/L pada kolom keterangan hasil seleksi kompetensi;
5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib menyampaikan kelengkapan berkas dan melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 1 s.d. 31 Juli 2025;
6. Peserta melengkapi kelengkapan dokumen yang diunggah sebagaimana angka 5 (lima) di atas, sesuai dengan jenis dan ukuran file sesuai ketentuan pada aplikasi SSCASN, antara lain sebagai berikut :
a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
b. Scan Ijazah asli (berwarna) yang digunakan sebagai melamar jabatan;
c. Scan transkip nilai asli (berwarna) yang digunakan sebagai melamar jabatan;
d. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai / e-meterai Rp. 10.000 sesuai ketentuan yang berlaku;
e. Surat pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai / e-meterai.
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;
g. Surat keterangan sehat jasmani dan Rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Rumah Sakit Pemerintah;
h. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba.
7. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar dokumen persyaratan yang tidak sesuai / tidak benar / menyalahi peraturan / palsu, maka Panitia Seleksi Daerah dapat menggugurkan kelulusan peserta;
8. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di website https://bkd.jabarprov.go.id/PPPK2024GEL2 dan https://sscasn.bkn.go.id apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir;
9. Apabila pelamar tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, maka pelamar tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri.
10. Segala kelalaian dan/atau kesalahan peserta dalam membaca serta memahami informasi pelaksanaan Seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2024 menjadi tanggung jawab peserta;
11. Seluruh tahapan pelaksanaan Penerimaan Pegawai PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;
12. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
13. Panitia Penerimaan Pegawai ASN Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 membuka helpdesk atau nomor whattsapp 0821-2602-8183 (tidak menerima sms dan telepon hanya aktif melayani pada hari kerja Senin-Jumβat 08.00 -16.00 WIB);
14. Informasi lainnya berkaitan dengan Penerimaan Pegawai PPPK Tenaga Guru Gelombang II di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 disampaikan melalui:
Instagram : @bkd.jabar
Youtube Channel : BKD PROVJABAR
Website : https://bkd.jabarprov.go.id/PPPK2024GEL2
15. Panitia tidak membuka layanan melalui telepon, whattsapp, telegram atau media lainnya selain yang disebutkan di atas. Peserta harap hati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan panitia;
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Bandung, 29 Juni 2025
a.n. GUBERNUR JAWA BARAT
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
SELAKU
KETUA PANITIA SELEKSI DAERAH
PENERIMAAN APARATUR SIPIL NEGARA
Ditandatangani secara elektronik oleh :
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PROVINSI JAWA BARAT
Dr. H. DEDI SUPANDI, S.STP., M.Si.
Pembina Utama Madya