"Saya TMS tahap 1; atau
Saya terdata di database, tapi tidak mendaftar di tahap 1; atau
Saya eks THK-2, tapi baru mendaftar di tahap 2. Kenapa nama saya gak ada ya? Padahal saya ikut ujian."
Bapak/Ibu.
Itu pengumuman ada 4 lampiran.
Bapak/Ibu dengan kondisi seperti di atas tersebut kan memang seharusnya melamar di tahap 1. Hanya saja, karena satu dan lain hal, akhirnya TiDaK bisa ikut ujian Tahap 1.
Nah, seharusnya kan Bapak/Ibu gak bs melamar lagi tu.
Tapi, karena ada aturan baru, kan akhirnya Bapak/Ibu bisa ikut mendaftar dan ujian di tahap 2 kan?
Nah, ini semua masuk ke dalam formasi tampungan.
Itu ada salah satu lampirannya, dengan kode masing2 R3T.
Nah, ini memang diumumkan terpisah.
Silahkan dibaca utk lebih jelasnya ya
Lalu kenapa di akun tidak ada penjelasan apa2, perubahan status, atau kejelasan lulus/tidaknya?
Bapak/Ibu.
Itu yang tadi saya sampaikan untuk baca di lampiran dan pengumuman.
Untuk diketahui, akun (SSCASN) itu kan BKN yang kembangkan. Mereka ya cuma kasih kode aja. Penjelasannya ada di pengumuman.
Itu mencakup penjelasan terhadap hal2 yang tidak diterangkan sebelumnya oleh BKN melalui akun tersebut
Lalu apakah dinyatakan lulus?
Untuk seluruh peserta di formasi tampungan tidak ada lulus/tidak lulusnya.
Yang namanya formasi tampungan, ini utk mengakomodir peserta yang terdata (baik eks THK-2 maupun BKN).
Karena kan harusnya Bapak/Ibu mendaftar (dan bersaing) di tahap 1.
Hanya saja, karena perintah UU, akhirnya diputuskan utk memberikan kesempatan utk ikut ujian.
Formasinya sendiri kan di luar dari formasi yang ditetapkan awal oleh Menpan-RB.
Itu yang namanya formasi tampungan.
Tapi sekali lagi, utk jelasnya, mohon baca terlebih dahulu pengumuman tersebut
Untuk diketahui juga, secara UU kami hanya bersifat MENERUSKAN INFORMASI HASIL UJIAN DARI PANSELNAS, dimana sepenuhnya proses pengolahan nilai ini di PANSELNAS, sesuai aturan UU.
Jika masih ragu, silahkan baca KemenPAN-RB atau aturan lain, khususnya yang muncul dan diundangkan dalam rangka optimalisasi pengisian formasi di Tahap II
Jadi kami bagaimana pak, yang masuk ke formasi tampungan???
Kapan?
Pastinya setelah ada penjelasan resmi dari pihak BKN.
Karena bagaimanapun, hal ini berlaku secara nasional di semua wilayah Indonesia
Jadi, yang statusnya saat ini masih R3T, mohon bersabar dulu ya Pak/Bu.
Ini ibaratkan antrian pas mau masuk ruang ujian kemarin.
Hanya masalah siapa yang masuk ruang terlebih dahulu.
Karena kalau sekaligus semua masuk, pintunya gak muat, desak2an, bisa jadi ada yg pingsan dst dst, hal yg tidak kita harapkan.
Jadi ini kita proses dulu yang sesuai periodisasi, supaya adil terhadap semua peserta.Dan kebijakan ini bukan kebijakan Pansel Gayo Lues loh ya, ini berlaku nasional.
Tahap 1, on process. Selesai.
Pendaftar yang seharusnya masuk di tahap 2, sudah kita proses.
Sisa formasi, dirangking nilai tertinggi, optimalisasi.
Nah, tahap selanjutnya mgkin baru akan diatur terkait formasi tampungan tadi
Semoga paham ya Pak/Bu.
Maaf menganggu istirahatnya
Terimakasih