DIREKTORAT JENDERAL GURU,
TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PENDIDIKAN GURU
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 57955141, Laman www.gtk.dikdasmen.go.id
PENGUMUMAN
Nomor : 0652/B.B2/GT.00.02/2025
Tentang
MEKANISME SELEKSI CALON GURU SEKOLAH RAKYAT
Menindaklanjuti pengumuman seleksi guru pada Sekolah Rakyat yang dirilis secara resmi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) tanggal 9 Juni 2025 nomor 1972/1/HM.Ol.03/6/2025 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Peijanjian Keija (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2025, kami sampaikan beberapa hal terkait seleksi calon guru Sekolah Rakyat sebagai berikut.
A. Persyaratan Seleksi
Pelaksanaan seleksi calon guru Sekolah Rakyat dengan merujuk pada persyaratan yang ditetapkan oleh Kemensos sebagai berikut.
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.
- Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukun1 tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pemah diberhentikan dengan hormat tidak atas pemintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia , anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia , atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Saijana Terapan.
- Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.Persyaratan Khusus1. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).2.Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan).
3. Telah rnengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan Terdata pada aplikasi Sistern Seleksi Calon ASN (SSCASN).
4. Bersih dari narkotika , psikotropika , dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
5. Siap berada di lingkungan sekolah berasrarna.
Merujuk pada persyaratan di atas, peserta seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat rnerupakan Lulusan PPG Prajabatan/PPG Calon Guru baik yang terdaftar dalarn database tenaga non ASN pada BKN rnaupun yang tidak terdaftar dalarn database tenaga non-ASN pada BKN dan sedang rnengikuti seleksi ASN PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2024. Selanjutnya calon guru sekolah rakyat akan rnengisi forrnasi PPPK JF Guru pada sekolah rakyat sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nornor 220 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pernerintah dengan Perjanjian Kerja Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kernenterian Sosial.
Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukun1 tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
Seleksi Calon Guru
Seleksi calon guru Sekolah Rakyat diawali dengan seleksi bakal calon guru dengan tujuan untuk rnendata lulusan PPG yang bersedia rnengikuti seleksi calon guru sekolah rakyat dan diakhiri dengan penetapan sebagai calon guru.
1. Konfmnasi Kesediaan sebagai Bakal Calon Guru
a. Bagi Lulusan PPG yang rnernenuhi persyaratan pada huruf A, dapat rnelakukan konfim1asi kesediaan rnelalui aplikasi https://rnapping.appgtk.id /sekolah rakyat yang dibuka rnulai tanggalll Juni 2025 dan ditutup pada tanggall3 Juni 2025 pukul23.59 WIB.
b. Bagi bakal calon yang telah rnelakukan konfirrnasi kesediaan tidak dapat dibatalkan.
c. Tatacara konfirrnasi kesediaan sebagai berikut.
1.) Peserta login ke larnan: https://rnapping.appgtk.id /sekolah rakyat/ rnenggunakan NIK. sebagai username dan PTK ID sebagai kata sandi.
2. Peserta diwajibkan rnelakukan ubah kata sandi.
3.Peserta akan diarahkan ke halarnan data diri dan seluruh inforrnasi terkait rekrutrnen guru di Sekolah Rakyat.
4. Peserta wajib rnernbaca dan rnernaharni seluruh inforrnasi yang tersedia.
5. Peserta wajib rnengklik seluruh pemyataan persyaratan seleksi bakal calon guru Sekolah Rakyat.
6. Peserta rnernilih tornbol bersedia atau tidak bersedia rnengikuti proses seleksi bakal calon guru di Sekolah Rakyat.
d. Peserta yang rnenyatakan bersedia pada aplikasi konfirrnasi kesediaan akan rnenjadi Bakal Calon Guru Sekolah Rakyat.
2. Penetapan Calon Guru
Kernendikdasrnen rnenetapkan calon guru lulusan PPG sejurnlah 3 (tiga) kali jurnlah forrnasi yang ditetapkan untuk rnengikuti seleksi kornpetensi tarnbahan oleh Kernensos. Penetapan calon guru rnengikuti pedornan pengadaan guru Sekolah Rakyat yang dikeluarkan oleh Kernensos. Hasil penetapan calon guru Sekolah Rakyat akan diserahkan kepada BKN untuk diintegrasikan dalarn database SSCASN Tahun 2024.
3. Pengurnurnan Calon Guru
Pengurnurnan seleksi calon guru dapat dilihat rnelalui aplikasi konfirrnasi kesediaan rnenggunakan akun rnasing-rnasing calon guru, untuk selanjutnya akan dilakukan seleksi kompetensi tarnbahan oleh Kernensos. Inforrnasi terkait Sekolah Rakyat dapat dilihat pada Iaman resmi Kemensos..
- Linimasa Seleksi Calon Guru
No | Aktivitas | Tanggal*) |
1. | Pengumuman Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat | 10-11 Juni 2025 |
2. | Konfirmasi kesediaan | 11-13 Juni 2025 |
3. | Pengolahan data bakal calon guru | 14-15 Juni 2025 |
4. | Penetapan dan pengumuman calon guru Sekolah Rakyat | 16 Juni 2025 |
5. | Penyerahan data calon guru ke BKN | 16 Juni 2025 |
*) Perubahan Jadwal akan d1sampmkan pada Iaman https://ppg.dikdasmen.go.Id/seleksi -gurusekolah-rakyat
Demikian pengumuman seleksi calon guru Sekolah Rakyat untuk dapat menjadi perhatian. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.Jakarta, 10 Juni 2025
Direktur Jenderal,
Prof Dr. Nunuk Suryani, M.Pd
NIP 196611081990032001
Tembusan:- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Menteri Sosial;
- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Refom1asi Birokrasi; dan
- Kepala Badan Kepegawaian Negara