Kuota Kebutuhan PPPK Sekolah Rakyat Kemensos Tahun 2025

MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 220 TAHUN 2025
TENTANG
PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA MELALUI PENGADAAN TINGKAT INSTANSI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
TAHUN 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2025.

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

3. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2083 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);

Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem;

8.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 404);

9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024; dan

10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 612 Tahun 2024 tentang Panduan Pengusulan Kebutuhan Pegawai dan Mekanisme Seleksi pada Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tingkat Instansi.

Surat Menteri Sosial nomor: 446/MS/KP.00.01 /6/2025

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

: KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR  NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA MELALUI PENGADAAN TINGKAT INSTANSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2025.

KESATU

: Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan
Kementerian Sosial Tahun 2025 sejumlah 1.554 (seribu lima
ratus lima puluh empat) dengan rincian sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA

: Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut, dilakukan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Sosial dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

KETIGA

: Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan
pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian
Sosial.

KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mula berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal :
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
RINI WIDYANTINI


LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1W TAHUN 2025
TENTANG
PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI
PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN
KERJA MELALUI PENGADAAN TINGKAT
INSTANSI DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2025

NO

JABATAN

ALOKASI
PPPK

UNIT PENEMPATAN

1

Guru Ahli Pertama - Guru Antropologi

66

Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial

2

Guru Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia

102

Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial

3

Guru Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris

100

Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial

4

Guru Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling

103

Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial

5

Guru Ahli Pertama - Guru Biologi

66

Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial

6

Guru Ahh Pertama - Guru Ekonomi

66

Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial

7

Guru Ahli Pertama - Guru Fisika

66

Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial

8

Guru Ahli Pertama - Guru Geografi

66

Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial

9

Guru Ahli Pertama - Guru IPA

56

Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial

10

Guru Ahli Pertama - Guru IPS

56

Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial

11

Guru Ahli Pertama - Guru Kelas

7

Pusat Pendidikan, Pelatihan dan

Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial

12

Guru Ahli Pertama - Guru Kimia

66

Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial

13

Guru Ahli Pertama - Guru Matematika

102

Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial

14

Guru Ahli Pertama - Guru Penjasorkes

100

Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial

15

Guru Ahli Pertama - Guru PPKN

100

Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial

16

Guru Ahli Pertama - Guru Sejarah

66

Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial

17

Guru Ahli Pertama - Guru Seni Budaya

100

Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial

18

Guru Ahli Pertama - Guru Sosiologi

66

Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial

 

NO

JABATAN

ALOKASI
PPPK

UNIT PENEMPATAN

19

Guru Ahli Pertama - Guru TIK

200

Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial

Total

1,554

 

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
RINI WIDYANTINI