Update Penetapan NIP CASN CPNS NIPPPK Kanreg XIII BKN Aceh Per 12 Juni 2025

Berikut mimin sampaikan update data TAP NIP/NIPPPK per 12 Juni 2025 pukul 15.00 WIB ya RakanπŸ™ŒπŸ» #ProgresUsulanNIPNIPPPK
Mohon maaf kami ucapkan atas keterlambatan unggahan data dikarenakan beberapa halπŸ™ Tapi tidak perlu khawatir ya Rakan, setiap data yang masuk ke BKN langsung digas-gas pol sama tim teknis kokπŸ™ŒπŸ»πŸ”₯ Yuk yang punya pertanyaan mengenai usulan silahkan drop dibawah atau boleh konsul secara personal melalui Helpdesk atau Hotline WA kami ya!
Continue reading Update Penetapan NIP CASN CPNS NIPPPK Kanreg XIII BKN Aceh Per 12 Juni 2025

Beberapa Hal Terkait Pembukaan Seleksi PPPK JF Guru untuk Sekolah Rakyat

img 
 
Sahabat PPG!
Informasi terkait *Pembukaan Seleksi PPPK JF Guru untuk Sekolah Rakyat (SR)* saat ini sedang dibuka, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Seleksi guru SR diperuntukan bagi lulusan PPG Prajab/Cagur yang telah mengikuti tes CAT PPPK Tahun Anggaran 2024.
2. ⁠Mapel yang dibuka adalah mapel yanh ada pada Jenjang SD-SMP-SMA sesuai kurikulum nasional.
3. ⁠ada 100 SR untuk tahap 1 ini, dan penempatan akan dilakukan oleh Kemensos selaku Pejabat Pembina Kepegawaian guru SR.
4. ⁠seleksi di awali dengan selekai calon guru yang diselenggarakan oleh Kemendikdasmen. Pelaksanaan seleksi melalui aplikasi mapping yang kemarin juga digunakan saat pendaftaran pppk 2024 untuk melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti seleksi calon guru SR.
5. ⁠calon guru yang terpilih, akan mengikuti seleksi kompetensi tambahan (psikotes, tes kemampuan bahasa Inggris, dan wawancara) yg dilaksanakan oleh Kemensos secara daring.

Informasi lengkap dapat diakses pada https://ppg.dikdasmen.go.id/news/mekanisme-seleksi-calon-guru-sekolah-rakyat/

Continue reading Beberapa Hal Terkait Pembukaan Seleksi PPPK JF Guru untuk Sekolah Rakyat

Penetapan NIP CASN CPNS PPPK Kanreg III BKN Tahun 2024 Per 11 Juni 2025

πŸ“Š Update Progress Usulan NIP CPNS Wilayah Kanreg III BKN
Halo #WargiBKN! πŸ‘‹
Berikut ini kami sampaikan update terbaru progress usulan penetapan NIP CPNS di wilayah kerja Kanreg III BKN.
Mungkin ada yang bertanya, "Kok jumlah usulan yang ACC sempat turun, ya?" πŸ€”
Tenang... ini bukan kabar buruk kok! πŸ˜„ Penurunan itu terjadi karena ada beberapa Pertek (pertimbangan teknis) yang statusnya turun sementara akibat adanya perbaikan data dari instansi.
πŸ“Œ Ini hal yang wajar terjadi dalam proses verifikasi data. Setelah datanya diperbaiki, proses akan dilanjutkan kembali seperti biasa.
Jadi, untuk para CPNS, nggak perlu khawatir ya!
πŸ“’ Update Progress Usulan NIPPPK Wilayah Kanreg III BKN
Halo #WargiBKN! πŸ‘‹
Buat teman-teman PPPK, yuk intip progres usulan NIPPPK tahap 1 terbaru di wilayah kerja Kanreg III BKN! πŸ’ΌπŸ“ˆ
Proses terus berjalan, tim kami tetap gercep memproses usulan dari instansi. Jadi, buat #PPPK2024 yang lagi nunggu, tetap tenang dan pantau update-nya ya~ πŸ˜‰
Yang penting, data lengkap dan sesuai, biar prosesnya makin lancar! πŸ™Œ
Continue reading Penetapan NIP CASN CPNS PPPK Kanreg III BKN Tahun 2024 Per 11 Juni 2025

Seleksi Bakal Calon Guru Sekolah Rakyat

Bergerak memenuhi guru profesional 
SELEKSI BAKAL CALON GURU SEKOLAH RAKYAT
Sekolah Rakyat merupakan sekolah berasrama yang bertujuan tidak hanya memberikan akses pendidikan formal kepada peserta didik layaknya sekolah umum, namun juga memberikan berbagai pelatihan yang dapat menjadikan peserta didik menjadi lulusan yang unggul, pribadi yang memiliki keterampilan hidup, pola pikir positif, dan nilai-nilai luhur sehingga kelak mampu mengangkat diri dan keluarganya keluar dari lingkaran kemiskinan.
Sekolah Rakyat bukan sekadar tempat belajar, tetapi juga tempat untuk membangun mimpi dan harapan. Melalui Sekolah Rakyat akan diciptakan generasi muda yang cerdas, mandiri, dan berjiwa pemimpin, yang mampu menjadi agen perubahan di masyarakat dan membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih cerah. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan guru yang berkualitas, kompeten, dan profesional untuk mencapai tujuan Sekolah Rakyat.
Kemendikdasmen membuka kesempatan bagi lulusan PPG Prajabatan/PPG Calon Guru yang memenuhi persyaratan untuk melakukan konfirmasi kesediaan pada 10 - 12 Juni 2025. Selanjutnya Kemensos akan melakukan seleksi seleksi Kompetensi tambahan untuk selanjutnya dapat dipilih 1 kandidat yang paling baik untuk menjadi guru pada Sekolah Rakyat. Rekrutmen guru tidak bertujuan sekedar mengisi kekosongan guru, namun bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pendidikan berkualitas dengan menyeleksi calon guru berkompetensi profesional dan berdedikasi tinggi
img

Visi Sekolah Rakyat

“Mencetak agen perubahan pada setiap keluarga miskin melalui pendidikan berkualitas guna memutus transmisi kemiskinan”

Misi Sekolah Rakyat

Icon
Memberikan pendidikan berkualitas untuk siap menempuh pendidikan lanjutan
Icon
Menumbuhkan jiwa kepemimpinan dan cinta tanah air
Icon
Menanamkan pola pikir pantang menyerah dan kegigihan dalam merubah nasib keluarga
Icon
Menghadirkan pengajaran budaya dan moral kehidupan yang berkarakter
Persyaratan Peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan;
  8. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Persyaratan Khusus

  1. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
  2. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan);
  3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan Terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN);
  4. Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
  5. Siap berada di lingkungan sekolah berasrama.

Alur Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025

Jadwal Penyelenggaraan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025

No. Tahapan Lini Masa
1. Pengumuman Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat 10-11 Juni 2025
2. Konfirmasi kesediaan 11-13 Juni 2025
3. Pengolahan data bakal calon guru 14-15 Juni 2025
4. Penetapan dan pengumuman calon guru Sekolah Rakyat 16 Juni 2025
5. Penyerahan data calon guru ke BKN 16 Juni 2025
Tautan Penting Seleksi Guru Sekolah Rakyat
Pedoman Seleksi akses di sini
Video Seleksi Bakal Calon Guru Sekolah Rakyat unduh di sini
Surat Pengumuman Seleksi - Kemensos unduh di sini
Video Tata Cara Konfirmasi Kesediaan akses di sini
Pusat Bantuan Kendala akses di sini

PERHATIAN!
Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan dan informasi palsu.
Seleksi guru sekolah rakyat tidak dipungut biaya apapun (GRATIS)
Informasi Resmi Terkait Seleksi Calon Guru dan Seleksi Guru Sekolah Rakyat pada tautan berikut:
Continue reading Seleksi Bakal Calon Guru Sekolah Rakyat

Kuota Kebutuhan CPNS Sekolah Kedinasan PKN STAN Tahun 2025

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
Nomor : B/2282/M.SM.01.00/2025                                                                                         22 Mei 2025
Sifat : Segera 
Lampiran : -
Hal : Persetujuan Prinsip Kebutuhan Mahasiswa Sekolah Kedinasan dari Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun Anggaran 2025
Yth. Menteri Keuangan
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan di

Tempat

Dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Keuangan Nomor: S-73/MK/SJ/2025 tanggal 23 April 2025 hal Izin Prinsip Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun 2025, dengan ini kami sampaikan bahwa pada prinsipnya Menteri PANRB menyetujui kebutuhan mahasiswa sekolah kedinasan dari Politeknik Keuangan Negara STAN tahun anggaran 2025 untuk mengisi kebutuhan CPNS di lingkungan Instansi Pemerintah sebanyak 500 (lima ratus) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengadaan mahasiswa sekolah kedinasan pada Politeknik Keuangan Negara STAN memperhatikan hal-hal berikut:
    1. Pelaksanaan seleksi berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.

    2. Alokasi penentuan jumlah mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN disesuaikan dengan jumlah kebutuhan program pembibitan dan kebutuhan jabatan pada unit pengelola keuangan dan pengawasan di lingkungan Instansi Pemerintah berdasarkan core business instansi.

    3. Penerimaan mahasiswa harus memenuhi syarat antara lain lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).

    4. Kementerian/Lembaga penyelenggara sekolah kedinasan wajib menetapkan pedoman pelaksanaan seleksi lanjutan yang ditandatangani oleh PPK Kementerian/Lembaga atau ketua panitia seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan dan menyampaikannya kepada Menteri PANRB dengan tembusan Kepala BKN, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan SKD dimulai.

    5. Nilai hasil seleksi lanjutan disampaikan oleh panitia seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan kepada Kepala BKN sebagai dasar penetapan kelulusan akhir oleh Kementerian/Lembaga.

    6. Kementerian/Lembaga penyelenggara sekolah kedinasan wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan seleksi mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan seleksi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN.

  2. Ketentuan afirmasi bagi Wilayah Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Maluku, Maluku Utara, NTT, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Donggala, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Sigi, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sintang, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Serdang Berdagai, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kota Sabang, Kota Langsa, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai menggunakan nilai ambang batas afirmasi sesuai dengan diktum kesembilan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 208 Tahun 2025 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025.

  3. Ketentuan afirmasi pada pola pembibitan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Daya dan Kabupaten Sigi menggunakan nilai ambang batas afirmasi sesuai dengan diktum kesembilan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 208 Tahun 2025 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025.

  4. Kementerian Keuangan sebagai penyelenggara sekolah kedinasan, diharapkan untuk segera mempersiapkan pelaksanaan pendaftaran dan seleksi calon mahasiswa sekolah kedinasan tahun anggaran 2025. Adapun jadwal kegiatan dimaksud adalah sebagai berikut:

    No.

    Kegiatan

    Jadwal

    1.

    Pengumuman Pembukaan Seleksi

    Juni 2025

    2.

    Pendaftaran di SSCASN-BKN

    Juni 2025


    3.

    Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)


    Juli - Agustus 2025


    4.


    Pelaksanaan Seleksi Lanjutan

    Diatur masing-masing Kementerian/Lembaga


  5. Kementerian Keuangan agar segera melaksanakan:

    1. Penyiapan dokumen persyaratan, pengumuman pendaftaran, dan persiapan teknis portal resmi/sistem pendaftaran terintegrasi bersama dengan BKN (SSCASN) dilengkapi dengan Online Help Desk/Call Center yang dikelola oleh masing-masing Kementerian/Lembaga;

    2. Persiapan teknis penyelenggaraan SKD dan proses administrasi PNBP dengan BKN;

    3. Persiapan pelaksanaan seleksi lanjutan yang diselenggarakan oleh masing-masing sekolah kedinasan dan hasil seleksi dimaksud disampaikan kepada Kepala BKN; dan

    4. Pengalokasian anggaran untuk proses pendaftaran, seleksi, dan kegiatan perkuliahan pada tahun anggaran 2025.

  6. Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan dengan tahapan:

    1. Menteri Keuangan mengusulkan kebutuhan pegawai ASN kepada Menteri PANRB dengan tembusan Kepala BKN yang sudah memuat nama mahasiswa, jabatan, kualifikasi pendidikan dan penempatannya.

    2. Memperhatikan usulan pada angka 6 huruf a, Menteri PANRB menetapkan kebutuhan pegawai ASN setelah mahasiswa dinyatakan lulus pendidikan.

    3. Pengangkatan menjadi CPNS dilakukan setelah peserta didik dinyatakan lulus 

      pendidikan dibuktikan dengan ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan sesuai dengan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.
    4. Apabila terdapat instansi lain yang membutuhkan lulusan dari pendidikan kedinasan dimaksud, kami harap kesediaan Saudara untuk membuat Nota Kesepahaman/MoU dengan tembusan kepada Menteri PANRB.


      Demikian, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
Ditandatangani secara elektronik oleh :
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Rini Widyantini
Tembusan

  1. Menteri Keuangan;

  2. Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan

  3. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

UNDUH DI SINI 

Continue reading Kuota Kebutuhan CPNS Sekolah Kedinasan PKN STAN Tahun 2025

Kuota Catar Sekolah Kedinasan STIN Tahun 2025


MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
Nomor : B/2279/M.SM.01.00/2025                                                                                         22 Mei 2025
Sifat : Segera
Lampiran : -
Hal : Persetujuan Prinsip Kebutuhan Taruna Sekolah
Kedinasan dari Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
Tahun Anggaran 2025
Yth. Kepala Badan Intelijen Negara
di
Tempat
Dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Badan Intelijen Negara Nomor: B/682 A/IV/2025 tanggal 28 April 2025 perihal Usulan Jumlah Kebutuhan Taruna/i STIN TA. 2025, dengan ini kami sampaikan bahwa pada prinsipnya Menteri PANRB menyetujui kebutuhan taruna sekolah kedinasan dari Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) tahun anggaran 2025 untuk mengisi kebutuhan CPNS di Lingkungan Badan Intelijen Negara sebanyak 100 (seratus) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pengadaan taruna sekolah kedinasan pada Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) memperhatikan hal-hal berikut:
Pelaksanaan seleksi berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang  Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.
Alokasi penentuan jumlah taruna Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) disesuaikan dengan jumlah kebutuhan jabatan di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN).  
Penerimaan taruna harus memenuhi syarat antara lain lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Kementerian/Lembaga penyelenggara sekolah kedinasan wajib menetapkan pedoman pelaksanaan seleksi lanjutan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga atau ketua panitia seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan dan menyampaikannya kepada Menteri PANRB dengan tembusan Kepala BKN. paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum
pelaksanaan SKD dimulai.
Nilai hasil seleksi lanjutan disampaikan oleh panitia seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan kepada Kepala BKN melalui layanan elektronik sebagai dasar penetapan kelulusan akhir oleh Kementerian/Lembaga. 
Kementerian/Lembaga penyelenggara sekolah kedinasan wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan seleksi mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan seleksi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN.
Afirmasi dalam pengadaan taruna sekolah kedinasan pada Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik pada Seleksi Kompetensi Dasar paling banyak 10 (sepuluh) kali jumlah formasi diikutsertakan dalam Seleksi Lanjutan.
Badan Intelijen Negara sebagai penyelenggara sekolah kedinasan, diharapkan untuk segera mempersiapkan pelaksanaan pendaftaran dan seleksi calon taruna sekolah kedinasan tahun anggaran 2025. Adapun rencana jadwal kegiatan dimaksud sebagai berikut:

No

Kegiatan

Jadwal

1.

Pengumuman Pembukaan Seleksi

Juni 2025

2.

Pendaftaran di SSCASN-BKN

Juni 2025

3.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Juli - Agustus 2025

 

 

Diatur masina-masina

Continue reading Kuota Catar Sekolah Kedinasan STIN Tahun 2025

Kuota Catar Sekolah Kedinasan STMKG Tahun 2025


MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

Nomor : B/2284/M.SM.01.00/2025                                                                                         22 Mei 2025
Sifat : Segera
Lampiran : -
Hal : Persetujuan Prinsip Kebutuhan Taruna Sekolah
Kedinasan dan Sekolah Tinggi Meteorologi.
Klimatologi dan Geofisika (STMKG) Tahun Anggaran
2025
Yth. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
u.p. Sekretaris Utama Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

di

Tempat

Dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor e.B/KP.OO O1/OO2/SU/IV/2O25 tanggal 25 April 2025 hal Pengusulan Formasi ikatan Dinasi STMKG Tahun Anggaran 2025 dan Nomor: e.T/KP.00.01/006/KB/V/2025 tanggai 19 Mei 2025 hal
Pengusulan Formasi Ikatan Dinas STMKG Tahun Anggaran 2025. dengan Ini kami sampaikan bahwa pada prinsipnya Menteri PANRB menyetujui kebutuhan taruna sekolah kedinasan dari Sekolah Tinggi Meteorologi. Klimatologi dan Geofisika (STMKG) tahun anggaran 2024 untuk mengisi kebutuhan CPN5 di Badan Meteorologi, Klimatolog' dan Geofisika sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) dengan ketentuan sebagai berikut

1. Pengadaan taruna sekolah kedinasan pada Sekolah Tinggi Meteorologi. Klimatologi dan Geofisika (STMKG) memperhatikan hal-hal berikut

a Pelaksanaan seleksi berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa,Traja,Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.

b. Alokasi penentuan jumlah taruna Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (STMKG) disesuaikan dengan jumlah kebutuhan jabatan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofiska (BMKG).

c.  Penerimaan taruna harus memenuhi syarat antara lam lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).

d Kementerian/Lembaga penyelenggara sekolah kedmasan wajib menetapkan pedoman pelaksanaan seleksi lanjutan yang ditandatangani oleh PPK Kementerian/Lembaga atau ketua panitia seleksi penerimaan mahasiswa/prajartaruna sekolah kedinasan dan menyampaikannya kepada Menteri PANRB dengan tembusan Kepala BKN, paling lambat 10 (sepuluh) han kerja seoelum pelaksanaan SKD dimulai. Nilai hasil seleksi lanjutan disampaikan oleh panitia seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan kepada Kepala BKN sebagai dasar penetapan kelulusan akhir oleh Kementerian/Lembaga

e.  Kementerian/Lembaga penyelenggara sekolah kedinasan wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan seleksi mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan seleksi kepada Menten PANRB dan Kepala BKN.

2.  Ketentuan afirmasi Wilayah Papua. Kepulauan Riau. Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara. Sulawesi Tenggara. Sulawesi Tengah. Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Maluku menggunakan nilai ambang batas afirmasi sesuai dengan diktum kesembilan pada Keputusan Menten PANRB Nomor 208 Tahun 2025 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025.

3   Badan Meteorologi. Klimatologi dan Geofisika sebagai penyelenggara sekolah kedinasan, diharapkan untuk segera mempersiapkan pelaksanaan pendaftaran dan seleksi calon taruna sekolah kedinasan tahun anggaran 2025. Adapun rencana jadwal kegiatan dimaksud sebagai berikut 

No.

Kegiatan

Jadwal

1.

Pengumuman Pembukaan Seleksi

Juni 2025

2.

Pendaftaran di SSCASN-BKN

Juni 2025

3

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar

Juli ■ Agustus 2025

Continue reading Kuota Catar Sekolah Kedinasan STMKG Tahun 2025

Kuota Kebutuhan Catar Sekolah Kedinasan Kemenhub Tahun 2025


MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
Nomor : B/2407/M.SM.01.00/2025                                                                                         28 Mei 2025
Sifat : Segera
Lampiran : -
Hal : Persetujuan Prinsip Kebutuhan Taruna Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Tahun
Anggaran 2025
Yth. Menteri Perhubungan
di
Tempat
Dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Perhubungan Nomor KP.104/1/1/MHB/2025 tanggal 9 Mei 2025, yang pada intinya mengusulkan kebutuhan taruna sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2025, dengan ini kami sampaikan bahwa pada prinsipnya Menteri PANRB menyetujui kebutuhan taruna sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2025 untuk mengisi kebutuhan CPNS di Lingkungan Instansi Pemerintah sebanyak 791 (tujuh ratus sembilan puluh satu) dengan rincian 281 (dua ratus delapan puluh satu) untuk kebutuhan di Kementerian Perhubungan dan 510 (lima ratus sepuluh) untuk kebutuhan di Pemerintah Daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pengadaan taruna sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan memperhatikan hal-hal berikut:
a. Pelaksanaan seleksi berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan padaKementerian/Lembaga.
b. Alokasi penentuan jumlah taruna pada sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan disesuaikan dengan jumlah kebutuhan jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah berdasarkan core business instansi.
c. Penerimaan taruna harus memenuhi syarat antara lain lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
d. Kementerian/Lembaga penyelenggara sekolah kedinasan wajib menetapkan pedoman pelaksanaan seleksi lanjutan yang ditandatangani oleh PPK Kementerian/Lembaga atau ketua panitia seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan dan menyampaikannya kepada MenteriPANRB dengan tembusan Kepala BKN. paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
e. Nilai hasil seleksi lanjutan disampaikan oleh panitia seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan kepada Kepala BKN sebagai dasar penetapan kelulusan akhir oleh Kementerian/Lembaga. 
f. Kementerian/Lembaga penyelenggara sekolah kedinasan wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan seleksi mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan seleksi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN.
2. Ketentuan afirmasi bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan pada Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan yaitu peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik sejumlah paling banyak 5 (lima) kali jumlah formasi. 
3. Ketentuan afirmasi bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan pada Pola Pembibitan Pemerintah Daerah:
a. Peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar pada diktum ketujuh Keputusan Menteri PANRB Nomor 208 Tahun 2025 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 dan berperingkat terbaik sejumlah paling banyak 5 (lima) kali jumlah formasi.
b. Dalam hal angka 3 huruf a tidak terpenuhi, maka Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada diktum kesembilan Keputusan Menteri PANRB Nomor 208 Tahun 2025 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi
Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025.
c. Dalam hal pemenuhan kebutuhan di Wilayah Papua Barat, Wilayah Papua Barat
Daya, Wilayah Papua, Wilayah Papua Selatan, Wilayah Papua Tengah, dan Wilayah
Papua Pegunungan, jika angka 3 huruf b tidak terpenuhi maka peserta yang
Continue reading Kuota Kebutuhan Catar Sekolah Kedinasan Kemenhub Tahun 2025

Kuota Kebutuhan Catar Sekolah Kedinasan Politeknik Siber dan Sandi Negara PSSN Tahun 2025


MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
Nomor : B/2280/M.SM.01.00/2025                                                                                         22 Mei 2025
Sifat : Segera
Lampiran : -
Hal : Persetujuan Prinsip Kebutuhan Taruna Sekolah Kedinasan dari Politeknik Siber dan Sandi Negara (PSSN) Tahun Anggaran 2025
Yth. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara
u.p. Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara
di
Tempat
Dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor:
2380/BSSN/SU/KP.01.01/04/2025 tanggal 29 April 2025 hal Usulan Jumlah Kebutuhan Taruna dan
Penambahan Kuota Peserta Seleksi Kompetensi Lanjutan Sekolah Kedinasan Politeknik Siber dan
Sandi Negara Tahun Anggaran 2025, dengan ini kami sampaikan bahwa pada prinsipnya Menteri
PANRB menyetujui kebutuhan taruna sekolah kedinasan dari Politeknik Siber dan Sandi Negara
(PSSN) tahun anggaran 2025 untuk mengisi kebutuhan CPNS di Badan Siber dan Sandi Negara
sebanyak 50 (lima puluh) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pengadaan taruna sekolah kedinasan pada Politeknik Siber dan Sandi Negara (PSSN) memperhatikan hal-hal berikut:
  1. Pelaksanaan seleksi berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.
  2. Alokasi penentuan jumlah taruna Politeknik Siber dan Sandi Negara (PSSN) disesuaikan dengan pemenuhan kebutuhan di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara. 
  3. Penerimaan taruna harus memenuhi syarat antara lain lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
  4. Kementerian/Lembaga penyelenggara sekolah kedinasan wajib menetapkan pedoman pelaksanaan seleksi lanjutan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga atau ketua panitia seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan dan menyampaikannya kepada Menteri PANRB dengan tembusan Kepala BKN, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
  5. Nilai hasil seleksi lanjutan disampaikan oleh panitia seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan kepada Kepala BKN sebagai dasar penetapan kelulusan akhir oleh Kementerian/Lembaga.
  6. Kementerian/Lembaga penyelenggara sekolah kedinasan wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan seleksi mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan seleksi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN.
2. Badan Siber dan Sandi Negara sebagai penyelenggara sekolah kedinasan, diharapkan untuk segera mempersiapkan pelaksanaan pendaftaran dan seleksi calon taruna sekolah kedinasan tahun anggaran 2025. Adapun rencana jadwal kegiatan dimaksud sebagai berikut:

No

Kegiatan

Jadwal

1.

Pengumuman Pembukaan Seleksi

Juni 2025

2.

Pendaftaran di SSCASN-BKN

Juni 2025

3.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Juli - Agustus 2025

4.

Pelaksanaan Seleksi Lanjutan

Diatur masing-masing
Kementerian/Lembaga

 Badan Siber dan Sandi Negara agar segera melaksanakan:

a. Penyiapan dokumen persyaratan, pengumuman pendaftaran, dan persiapan teknis portal resmi/sistem pendaftaran terintegrasi bersama dengan BKN (SSCASN)

Continue reading Kuota Kebutuhan Catar Sekolah Kedinasan Politeknik Siber dan Sandi Negara PSSN Tahun 2025