Assalamualaikum Rakan BKA, Berikut kami informasikan Pengumuman PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh. Peserta yang mendapatkan alokasi PPPK Paruh Waktu dapat melihat hasilnya melalui akun SSCASN masing-masing, serta pada pengumuman lengkap yang kami lampirkan. 🗓 Pengisian DRH & Unggah Dokumen: 12–15 Desember 2025 melalui akun SSCASN. Mohon dapat membaca dan mengikuti seluruh ketentuan pemberkasan dengan sebaiknya. salam dan terima kasih
PENGUMUMAN PPPK PARUH WAKTU
PEMERINTAH ACEH
DAFTAR NAMA DAPAT DILIHAT PADA TAUTAN DI BAWAH INI
https://s.id/12122025Atau dapat mengakses akun SSCASN masing-masing.
PEMERINTAH ACEH
PANITIA SELEKSI PENGADAAN ASN
PEMERINTAH ACEH TAHUN 2024
Jin. Tgk. Malem Nomor 2 Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh Kode Pos 23121
PENGUMUMAN
Nomor : 800.1.2.2/013/PPPK/2025
TENTANG
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH ACEH
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1308 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Aceh, dan menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13041/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 12 Desember 2025, Perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, maka diumumkan hal-hal sebagai berikut:
1.Daftar Peserta yang telah disetujui untuk alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Aceh dapat dilihat melalui akun SSCASN masing-masing serta sebagaimana daftar terlampir yang berjumlah 6.508 orang.
2.Peserta yang dinyatakan mendapatkan alokasi PPPK Panih Waktu di lingkungan Pemerintah Aceh agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN mulai pada tanggal 12 s.d. 15 Desember 2025 dengan mempedomani Buku Petunjuk Pengisian DRH serta wajib mengunggah kelengkapan dokumen usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu melalui akun SSCASN masing-masing peserta sebagai berikut:
a. File Pas Foto terbaru dengan latar belakang berwarna merah dengan ketentuan:
menggunakan kemeja polos lengan panjang berwarna putih;
khusus Laki-laki mengenakan dasi polos berwarna hitam;
khusus Muslimah berjilbab polos berwarna putih;
tidak mengenakan jas berwarna putih/hitam;
gambar foto dipotong/crop dengan ukuran rasio 4x6; dan bukan foto ijazah atau foto yang diunggah saat pendaftaran.
b. File Scan Ijazah dan Transkrip Nilai asli (bukan fotokopi) yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan dengan ketentuan:
Jika ijazah dan transkrip nilai asli dinyatakan hilang, maka melampirkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari Perguruan Tinggi atau Kepala Sekolah dengan mengetahui Kepala Dinas Pendidikan;
Jika data nama atau tanggal lahir di ijazah dan transkrip nilai berbeda dengan data kependudukan, maka melampirkan Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi atau Kepala Sekolah mengetahui Kepala Dinas Pendidikan.
c. File Scan Daftar Riwayat Hidup (DR11) yang telah diunduh, dicetak, pada bagian/kotak nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital 'balok dengan tinta hitam, dibubuhi meterai tempel Rp. 10.000, ditandatangani oleh yang bersangkutan dan digabung dalam 1 (satu) file;
d. File Scan Surat Pernyataan 5 (lima) poin (format terlampir) yang dibubuhi meterai tempel Rp. 10.000 (bukan e-meterai) dan ditandatangani oleh yang bersangkutan, yang berisi tentang:
I ) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
File Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dengan menyebutkan keperluan Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh;
File Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah dengan menyebutkan keperluan Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh, dengan ketentuan:
Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
Surat Keterangan Sehat Rohani dari Dokter Spesialis Jiwa yang berstatus PNS atau Dokter Spesialis Jiwa bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
File Scan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi'menggunakan Narkotika, Psikotropika, Precursor, dan Zat Adiktif lainnya yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) atau yang ditandatangani oleh Dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dengan menyebutkan keperluan Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh serta wajib melampirkan hasil laboratorium dengan minimal 3 (tiga) indikator pemeriksaan.
Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu wajib di-scan/dipindai melalui scanner/mesin pemindai (bukan menggunakan kamera atau aplikasi handphone) dari dokumen asli, berwarna, utuh, tidak terpotong, dan terbaca dengan jelas serta diunggah pada kolom unggahan masing-masing dengan ukuran file yang ditentukan;
Selanjutnya dokumen yang telah diunggah peserta harus ditunjukkan keasliannya dan disampaikan kepada Panitia Seleksi dengan jadwal dan tata cara yang diumumkan kemudian;
5. Apabila peserta tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu sebagaimana jadwal yang telah ditentukan. maka peserta tersebut dinyatakan gugur'mengundurkan diri sesuai ketentuan;
Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai tempel Rp. 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir;
Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya;
Apabila peserta yang dinyatakan lulus memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, maka Pemerintah Aceh berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan'atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK Paruh Waktu, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana pemalsuan identitas/dokumen;
Pelaksanaan pemberkasan usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun dan dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelancaran usul penetapan Nomor Induk PPPK Panih Waktu dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun;
10. Dalam hal peserta yang dinyatakan lulus kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai PPPK Paruh Waktu;
11. Peserta wajib mengikuti perkembangan informasi Seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah Aceh Tahun 2024 yang ada di website resmi Panitia Seleksi melalui website https://bka.acehprov.go.id, kelalaian peserta dalam mengikuti, membaca serta memahami informasi dan pengumuman dari Panitia merupakan tanggung jawab peserta;
12. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah Aceh Tahun 2024 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Dikeluarkan di Banda Aceh
Pada Tanggal 12 Desember 2025
PANITIA SELEKSI PENGADAAN ASN
PEMERINTAH ACEH TAHUN 2024
Ketua,
dto
ABD. QAHAR, S.Kom, MM