1

SELEKSI CASN CPNS PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KEMENAG FORMASI TAHUN 2026 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE TINGGI PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN FORMASI TAHUN 2026 TIPS dan TRIKS Lulus SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA PPPK GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN TAHUN 2026

Saturday, December 13, 2025

Jawaban Badan Kepegawaian Bberkenaan progress usul NIPPPK Paruh Waktu

Assalamualaikum Wr. Wb.
Menjawab pertanyaan berkenaan progress usul NIPPPK Paruh Waktu.
Bapak/Ibu
Saat ini kami sedang berproses.
Sebagaimana yg sama-sama kita aketahui bahwa bencana yg datang kemarin membawa dampak yg sangat besar, bahkan sampai hari ini.
Dalam proses usul NIP, kendala ini sangat terasa, khususnya koneksi internet dan ketersediaan listrik. Akses jalan juga menjadi kendala yg sangat mempersulit koordinasi kita, khususnya dgn pihak BKN selaku pemilik kewenangan
Sehubungan hal ini, kami telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
1. Pemberitahuan sekaligus permohonan izin terkait penjadwalan ulang batas waktu pengajuan usul penetapan NIPPPK-PW kepada BKN.
Usulan ini telah kami sampaikan kepada pihak BKN dan telah disetujui beberapa waktu lalu.
2. Progres input.
Kami telah membagi tim ke beberapa titik, menyebar di beberapa wilayah di luar Instansi yang tidak terlalu terdampak, khususnya dari sisi jaringan internet dan listrik.
Saat ini tim telah bergerak dan proses input sudah berjalan.
3. Tindak Lanjut.
Dalam waktu dekat, kami akan mengupayakan utk menyelesaikan seluruh input usul dan berkoordinasi langsung ke BKN melalui Kantor Regional BKN. Komunikasi awal telah dibangun, dimana kami berupaya utk memproses usul secara terpadu, dengan menghadirkan pihak BKN langsung dan kami dalam satu tempat yg sama, utk kemudian berproses, guna percepatan usul.
Bapak/Ibu
Tidak bisa dipungkiri bahwa bencana yang datang saat kemarin dan masih berdampak sampai saat ini terasa sangat berat utk kita semua.
Namun kami berharap kita semua optimis, sabar, kuat, dan tetap Husnudzon kepada Allah
Kita berjuang, bersama.
Insyaallah kita bisa melewatinya, bersama-sama.
"Sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan"..

Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun 2024


BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur13640 Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421
Laman: www.bkn.go.id; Pos-el:humas@bkn.go.id
Nomor : 16955/B-MP.01.01/SD/D/2025        Jakarta, 9 Desember 2025
Sifat : Penting
Perihal  : Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024
Yth. 
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat;
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.
di
Tempat
Menyusuli Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor: 16219/B-MP.01.01/SD/D.V/2025 tanggal 17 November 2025 perihal Penyampaian Batas Akhir Usul NI PPPK T.A. 2024, dan sampai saat ini masih terdapat instansi yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:
  1. Penyesuaian jadwal: 
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu sampai dengan tanggal 15 Desember 2025;
Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu sampai dengan tanggal 20 Desember 2025;
Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu sampai dengan tanggal 24 Desember 2025.
2. Perlu kami tegaskan kembali bahwa batas waktu usulan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu setelah tanggal 20 Desember 2025 tidak diterima dan secara sistem ditutup.
3. Bagi instansi yang sudah menerima Persetujuan Teknis Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu agar segera menetapkan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) paling lambat Terhitung Mulai Tanggal 1 Januari 2026.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
a.n. Kepala Badan Kepegawaian Negara 
Deputi Bidang Penyelenggaraan 
Layanan Manajemen ASN,
Rahman Hadi
Tembusan, Yth:
  1. Kepala Badan Kepegawaian Negara.
  2. Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN.
  3. Kepala Kantor Regional I s/d XIV BKN.
  4. Pertinggal.

Pengumuman PPPK Paruh Waktu Provinsi Aceh


Assalamualaikum Rakan BKA, Berikut kami informasikan Pengumuman PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh. Peserta yang mendapatkan alokasi PPPK Paruh Waktu dapat melihat hasilnya melalui akun SSCASN masing-masing, serta pada pengumuman lengkap yang kami lampirkan. 🗓 Pengisian DRH & Unggah Dokumen: 12–15 Desember 2025 melalui akun SSCASN. Mohon dapat membaca dan mengikuti seluruh ketentuan pemberkasan dengan sebaiknya. salam dan terima kasih
PENGUMUMAN PPPK PARUH WAKTU
PEMERINTAH ACEH
DAFTAR NAMA DAPAT DILIHAT PADA TAUTAN DI BAWAH INI
https://s.id/12122025
Atau dapat mengakses akun SSCASN masing-masing.

PEMERINTAH ACEH
PANITIA SELEKSI PENGADAAN ASN
PEMERINTAH ACEH TAHUN 2024
Jin. Tgk. Malem Nomor 2 Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh Kode Pos 23121
PENGUMUMAN
Nomor : 800.1.2.2/013/PPPK/2025
TENTANG
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH ACEH
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1308 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Aceh, dan menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13041/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 12 Desember 2025, Perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, maka diumumkan hal-hal sebagai berikut:
1.Daftar Peserta yang telah disetujui untuk alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Aceh dapat dilihat melalui akun SSCASN masing-masing serta sebagaimana daftar terlampir yang berjumlah 6.508 orang.
2.Peserta yang dinyatakan mendapatkan alokasi PPPK Panih Waktu di lingkungan Pemerintah Aceh agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN mulai pada tanggal 12 s.d. 15 Desember 2025 dengan mempedomani Buku Petunjuk Pengisian DRH serta wajib mengunggah kelengkapan dokumen usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu melalui akun SSCASN masing-masing peserta sebagai berikut:
a. File Pas Foto terbaru dengan latar belakang berwarna merah dengan ketentuan:
menggunakan kemeja polos lengan panjang berwarna putih;
khusus Laki-laki mengenakan dasi polos berwarna hitam;
khusus Muslimah berjilbab polos berwarna putih;
tidak mengenakan jas berwarna putih/hitam;
gambar foto dipotong/crop dengan ukuran rasio 4x6; dan  bukan foto ijazah atau foto yang diunggah saat pendaftaran.
b. File Scan Ijazah dan Transkrip Nilai asli (bukan fotokopi) yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan dengan ketentuan:
Jika ijazah dan transkrip nilai asli dinyatakan hilang, maka melampirkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari Perguruan Tinggi atau Kepala Sekolah dengan mengetahui Kepala Dinas Pendidikan;
Jika data nama atau tanggal lahir di ijazah dan transkrip nilai berbeda dengan data kependudukan, maka melampirkan Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi atau Kepala Sekolah mengetahui Kepala Dinas Pendidikan. 
c. File Scan Daftar Riwayat Hidup (DR11) yang telah diunduh, dicetak, pada bagian/kotak nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital 'balok dengan tinta hitam, dibubuhi meterai tempel Rp. 10.000, ditandatangani oleh yang bersangkutan dan digabung dalam 1 (satu) file;
d. File Scan Surat Pernyataan 5 (lima) poin (format terlampir) yang dibubuhi meterai tempel Rp. 10.000 (bukan e-meterai) dan ditandatangani oleh yang bersangkutan, yang berisi tentang:
I ) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD); 
Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI; 
Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
File Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dengan menyebutkan keperluan Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh; 
File Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah dengan menyebutkan keperluan Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh, dengan ketentuan: 
Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah; 
Surat Keterangan Sehat Rohani dari Dokter Spesialis Jiwa yang berstatus PNS atau Dokter Spesialis Jiwa bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah. 
File Scan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi'menggunakan Narkotika, Psikotropika, Precursor, dan Zat Adiktif lainnya yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) atau yang ditandatangani oleh Dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dengan menyebutkan keperluan Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh serta wajib melampirkan hasil laboratorium dengan minimal 3 (tiga) indikator pemeriksaan.
Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu wajib di-scan/dipindai melalui scanner/mesin pemindai (bukan menggunakan kamera atau aplikasi handphone) dari dokumen asli, berwarna, utuh, tidak terpotong, dan terbaca dengan jelas serta diunggah pada kolom unggahan masing-masing dengan ukuran file yang ditentukan;
Selanjutnya dokumen yang telah diunggah peserta harus ditunjukkan keasliannya dan disampaikan kepada Panitia Seleksi dengan jadwal dan tata cara yang diumumkan kemudian;
5. Apabila peserta tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu sebagaimana jadwal yang telah ditentukan. maka peserta tersebut dinyatakan gugur'mengundurkan diri sesuai ketentuan;
Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai tempel Rp. 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir;
Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya;
Apabila peserta yang dinyatakan lulus memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, maka Pemerintah Aceh berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan'atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK Paruh Waktu, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana pemalsuan identitas/dokumen; 
Pelaksanaan pemberkasan usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun dan dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelancaran usul penetapan Nomor Induk PPPK Panih Waktu dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun;
10. Dalam hal peserta yang dinyatakan lulus kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai PPPK Paruh Waktu; 
11. Peserta wajib mengikuti perkembangan informasi Seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah Aceh Tahun 2024 yang ada di website resmi Panitia Seleksi melalui website https://bka.acehprov.go.id, kelalaian peserta dalam mengikuti, membaca serta memahami informasi dan pengumuman dari Panitia merupakan tanggung jawab peserta;
12. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah Aceh Tahun 2024 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak. 
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian. 
Dikeluarkan di Banda Aceh
Pada Tanggal 12 Desember 2025 
PANITIA SELEKSI PENGADAAN ASN
PEMERINTAH ACEH TAHUN 2024
Ketua, 
dto
ABD. QAHAR, S.Kom, MM

Monday, December 8, 2025

Saturday, December 6, 2025

Penambahan Gaji Guru dan Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat dan Garuda

Pak purbaya sudah mengetahui guru itu gajinya kecil. Jadi kemungkinan akan terus ditambah gajinya jika fiskal cukup kuat. Tahun depan ada 40 sekolah terintegrasi selain sekolah rakyat dan sekolah Garuda. Kemungkinan akan ada rekrutmen disana. Persiapan diri saja.

Mungkin enggak sih seorang guru tuh digaji R0 juta sebulan? Karena yang jago-jago tuh penginnya kerja di Meta, Amazon. Iya. Dan antara jangan lu dosennya dulu. Iya, dosennya segitu. Kalau dosen segitu saya pikir bagus. Nanti kita lihat deh seperti apa anggaran kita. Tapi gini, biarkan saya ciptakan pertemuan ekonomi dulu biar saya punya cukup modal untuk biaya itu. 
Seandainya utang pun enggak terlalu banyak nanti utangnya. Yang jelas ini mesti bertahap, tapi itu target yang betul. Kalau gurunya gajinya kecil, saya sudah lihat beberapa sekolah ya ee yang pintar-pintar betul enggak mau di sana. Akibatnya kita ketika muridnya diajar loncat-loncat ngajarnya enggak keruan. Dan banyak orang mau ngajar, banyak orang mau ngajar, orang pintar. Tapi dia khawatir karena dia enggak bisa taruh makan di atas makanan di atas meja. 
Ya, kalau digaji cuma 2,8 juta dia enggak bisa naruh makanan. Punya istri sama tiga anak susah tuh. Mendingan gua kerja di Amazon. Nanti itu next step mungkin kita pikirin ya. Yang harusnya sih harusnya sih kalau setelah saya lihat orang-orang itu kurang pantas bagi mereka dapat gaji serendah itu. Kalau saya kan beruntung saya kerja di perusahaan yang bayarnya selalu bayarnya tinggi tinggi tinggi terus. Jadi untuk saya agak agak enggak berasa enggak terlalu siap enggak terlalu enggak terlalu bisa merasakan kesusahan mereka. Tapi setelah saya lihat oh ini enggak benar nih kayak gini waktu Islam bersih gaji saya gede gede. 
Pulang masuk di capital market kan lumayan gede sama guru kan beda pasti. Habis itu naik naik naik di LPS gede lagi gajinya di keuangan ya turun sedikit tapi masih lumayan besar. Jadi kita enggak boleh egois enggak memikiran mereka karena mereka akan menentukan masa depan kita ee ke depan ya. Jadi nanti saya coba pikirin saya tapi Pak Presiden sudah mikirin itu. 
Makanya dia bikin sekolah rakyat untuk orang-orang yang miskin masuk itu semua di dibayarin semua. ada sekolah unggulan apa garuda garuda nanti ada sekolah sekolah integrated school dia bikin jadi ee Pak Presiden amat agresif dalam hal itu. Tinggal kita jaga ee asal ee agar bisa terimplementasi tanpa mengganggu stabilitas fiskal saya gitu. Tadi tadi Bro Menteri ngomong utang utang yang harus dibayar tahun ini tahun depan 
@updatecpns.com

Penambahan Gaji Guru dan Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat dan Garuda

Thursday, December 4, 2025

SELEKSI PENGADAAN PPPK TENDIK SEKOLAH RAKYAT KEMENSOS TAHUN 2025


Nomor : 5095/1/KP.01.01/12/2025                                                                              01 Desember 2025
Sifat : Segera
Lampiran : 1 Berkas
Hal : Penyampaian Pengumuman Pengadaan Aparatur Sipil Negara pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2025
Yth :
1. Sekretaris Jenderal / Sekretaris Kementerian
2. Sekretaris Utama Lembaga Pemerintah
3. Sekretaris Pemerintah Daerah Provinsi / Kabupaten / Kota
di
Tempat
Sehubungan dengan Proyek Strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, khususnya penyelenggaraan Sekolah Rakyat, maka Kementerian Sosial membuka pengadaan Aparatur Sipil Negara dengan jenis pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan pada Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia. Pelamar pengadaan tersebut berasal dari PPPK paruh waktu pada Instansi Pemerintah. 
Tata cara pendaftaran dan mekanisme seleksi tersebut tercantum dalam pengumuman pengadaan PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat  sebagaimana terlampir. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon saudara/i dapat memerintahkan kepada PPPK paruh waktu yang ada pada unit kerja di lingkungan instansi Saudara/i untuk mendaftar dalam proses pengadaan tersebut.
 Informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui email pengadaan.pegawai@kemsos.go.id 
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih. 
Sekretaris Jenderal
Robben Rico

PENGUMUMAN
NOMOR : 5094/1/KP.01.01/12/2025
TENTANG
SELEKSI PENGADAAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
UNTUK TENAGA KEPENDIDIKAN (TENDIK) PADA SEKOLAH RAKYAT
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2025
Menindak lanjuti Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim khususnya melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat serta berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1299 Tahun 2025 Tanggal 25 November 2025 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2025, Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat dengan penjelasan sebagai berikut :
Atau Di SINI

Monday, December 1, 2025

Update Progres Penetapan NI PPPK dan Paruh Waktu Tahun 2024 Per 01 Desember 2025

Cek progres penetapan Nomor Induk PPPK 2024 Tahap I dan II, serta PPPK Paruh Waktu di lingkup Instansi Pemerintah Pusat atau vertikal yang masih terus berjalan prosesnya hingga hari ini. 

Untuk perkembangan di lingkup Instansi Pemerintah Daerah dapat dicek pada update masing-masing Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerjanya. 🙌
@updatecpns.com

Update Progres Penetapan NI PPPK dan Paruh Waktu Tahun 2024 Per 01 Desember 2025

Sunday, November 30, 2025

Penyampaian Batas Akhir Usul NI PPPK TA 2024

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan, Kramajati, Jakarta Timur 13640
Nomor : 16219/B-MP.01.01/SD/D.V/2025                                                                  17 November 2025
Sifat : Biasa
Hal      : Penyampaian Batas Akhir Usul NI PPPK TA 2024
Yth.
  1. Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga​
  2. Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
    di tempat

Berkenaan dengan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Nomor: 7199/B-KS.01/SD/E/2025 tanggal 20 Mei 2025 tentang Penyesuaian jadwal pengadaan PPPK T.A. 2024 Tahap II dan Surat Kepala BKN Deputi Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor: 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 Tanggal 11 September 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, maka pengangkatan CASN T.A. 2024 harus sudah diselesaikan di tahun 2025 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:​

  1. Bagi instansi pemerintah yang mengajukan usul penetapan NI PPPK setelah tanggal 31 Oktober 2025 maka Terhitung Mulai Tanggal berlakunya kontrak kerja adalah tanggal 1 bulan berikutnya sejak usul masuk ke BKN.​
  2. Bagi instansi pemerintah yang sampai saat ini belum menyampaikan usul penetapan NI PPPK agar segera menyampaikan usul dimaksud ke BKN paling lambat tanggal 30 November 2025 dengan Terhitung Mulai Tanggal kontrak kerja tanggal 1 bulan berikutnya sejak usul masuk ke BKN.​
  3. Bagi instansi pemerintah yang telah mengajukan usul penetapan NI PPPK sampai dengan sekarang agar menunggu proses sesuai ketentuan.​

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu Pejabat Pembina Kepegawaian diucapkan terima kasih.

a.n. Deputi Bidang Penyelenggaran
Layanan Manajemen ASN
Sekretaris Deputi Bidang Penyelenggaraan
Layanan Manajemen ASN

UNDUH DI SINI

Saturday, November 29, 2025

Friday, November 28, 2025

Penjelasan Penyelesaian Pegawai Non- ASN


KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
JALAN JENDERAL SUDIRMAN KAV. 69, JAKARTA 12190
TELEPON (021) 7398381 - 7398382, FAXIMILE (021) 7398323, SITUS http://www.menpan.go.id
Nomor : B/5645/SM.01.00/2025                                                                                25 November 2025
Sifat : Biasa
Lampiran : -
Hal : Penjelasan Penyelesaian Pegawai Non-
ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah
Yth.
1. Para Sekretaris Daerah Provinsi ;
2. Para Sekretaris Daerah Kabupaten;
3. Para Sekretaris Daerah Kota.
di
Tempat
Sehubungan dengan adanya beberapa aspirasi yang disampaikan kepada Menteri PANRB melalui berbagai kanal tentang penyelesaian pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah, khususnya para pegawai non-ASN yang belum dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemerintah telah melakukan penetapan formasi CASN tahun 2024 sebanyak 1.266.081, yang terdiri atas 248.970 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 1.017.111 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); 
2. Dalam menuntaskan proses pengadaan, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara memberikan arahan percepatan penyelesaian pengadaan tersebut sampai dengan bulan Oktober tahun 2025 dan proses pengadaan CASN tahun 2024 merupakan kebijakan afirmasi terakhir bagi pegawai non-ASN;
3. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai pedoman dan acuan dalam pelaksanaan pengadaan CASN tersebut. Diseminasi kebijakan telah dilakukan menggunakan berbagai kanal baik melalui sosialisasi, podcast, webinar, rapat koordinasi, audiensi, portal komunikasi Whatsapp group, dan coaching clinic bagi seluruh pengelola kepegawaian agar kebijakan pengadaan CASN, termasuk di dalamnya penataan pegawai non-ASN, dapat dipedomani oleh instansi pemerintah sehingga proses pengadaan CASN berjalan dengan optimal; 
4. Khususnya terkait pengadaan PPPK sebagai bagian dalam penataan pegawai non-ASN, Pemerintah telah melaksanakan seleksi sebanyak 2 (dua) tahap, yaitu: 
1. Tahap 1 dibuka pendaftaran mulai tanggal 1 s.d. 20 Oktober 2024; 
2. Tahap 2 dibuka pendaftaran mulai tanggal 17 November s.d. 31 Desember 2024; 
dimana dalam seleksi tahap 2 Pemerintah telah menerapkan relaksasi persyaratan dan perpanjangan masa pendaftaran untuk mendorong percepatan penyelesaian penataan pegawai non-ASN; 
Seluruh 5. proses seleksi dilaksanakan secara transparan, objektif, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui sistem digital SSCASN dan Computer Assisted Test (CAT) yang diawasi langsung oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Panitia Seleksi Instansi di masing-masing kementerian, lembaga dan pemerintah daerah; 
6. Namun, Pemerintah lebih lanjut masih berupaya menuntaskan penataan pegawai non-ASN  yang masih tidak mendapatkan formasi melalui kebijakan PPPK Paruh Waktu yang  dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Proses penyelesaian PPPK Paruh Waktu  berdasarkan usulan Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu 
mulai tanggal 7 Januari sampai dengan 20 Agustus 2025 dan telah diperpanjang hingga 25 Agustus 2025. 
Dengan berdasarkan angka 1 s.d. 6 tersebut maka dapat disampaikan bahwa proses pengadaan CASN Tahun 2024, termasuk di dalamnya penataan pegawai non-ASN sebagai afirmasi terakhir yang telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan target waktu yang ditetapkan sebagaimana tersebut pada angka 2. Untuk itu, pemerintah daerah agar berkomitmen mendukung kebijakan dimaksud dan dapat memberikan solusi penyelesaian di internal instansi masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjelaskan lebih lanjut kepada pihak pihak yang masih menyampaikan aspirasi penyelesaian penataan pegawai non-ASN. 
Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan. Atas komitmen, perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih. 
Ditandatangani secara elektronik oleh :
ABA SUBAGJA
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia
Aparatur
NIP. 197009301996031001
Tembusan
1. Menteri PANRB;
2. Kepala BKN.

Follow Us On Instagram
Instagram
Subcribe Us On Youtube

Follow Us On Tiktok
tiktok

Form Contact

Name

Email *

Message *