
- Pengadaan mahasiswa sekolah kedinasan pada Politeknik Keuangan Negara STAN memperhatikan hal-hal berikut:
Pelaksanaan seleksi berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.
Alokasi penentuan jumlah mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN disesuaikan dengan jumlah kebutuhan program pembibitan dan kebutuhan jabatan pada unit pengelola keuangan dan pengawasan di lingkungan Instansi Pemerintah berdasarkan core business instansi.
Penerimaan mahasiswa harus memenuhi syarat antara lain lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Kementerian/Lembaga penyelenggara sekolah kedinasan wajib menetapkan pedoman pelaksanaan seleksi lanjutan yang ditandatangani oleh PPK Kementerian/Lembaga atau ketua panitia seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan dan menyampaikannya kepada Menteri PANRB dengan tembusan Kepala BKN, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
Nilai hasil seleksi lanjutan disampaikan oleh panitia seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan kepada Kepala BKN sebagai dasar penetapan kelulusan akhir oleh Kementerian/Lembaga.
Kementerian/Lembaga penyelenggara sekolah kedinasan wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan seleksi mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan seleksi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN.
Ketentuan afirmasi bagi Wilayah Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Maluku, Maluku Utara, NTT, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Donggala, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Sigi, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sintang, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Serdang Berdagai, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kota Sabang, Kota Langsa, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai menggunakan nilai ambang batas afirmasi sesuai dengan diktum kesembilan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 208 Tahun 2025 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025.
Ketentuan afirmasi pada pola pembibitan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Daya dan Kabupaten Sigi menggunakan nilai ambang batas afirmasi sesuai dengan diktum kesembilan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 208 Tahun 2025 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025.
Kementerian Keuangan sebagai penyelenggara sekolah kedinasan, diharapkan untuk segera mempersiapkan pelaksanaan pendaftaran dan seleksi calon mahasiswa sekolah kedinasan tahun anggaran 2025. Adapun jadwal kegiatan dimaksud adalah sebagai berikut:
No.
Kegiatan
Jadwal
1.
Pengumuman Pembukaan Seleksi
Juni 2025
2.
Pendaftaran di SSCASN-BKN
Juni 2025
3.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Juli - Agustus 2025
4.
Pelaksanaan Seleksi Lanjutan
Diatur masing-masing Kementerian/Lembaga
Kementerian Keuangan agar segera melaksanakan:
Penyiapan dokumen persyaratan, pengumuman pendaftaran, dan persiapan teknis portal resmi/sistem pendaftaran terintegrasi bersama dengan BKN (SSCASN) dilengkapi dengan Online Help Desk/Call Center yang dikelola oleh masing-masing Kementerian/Lembaga;
Persiapan teknis penyelenggaraan SKD dan proses administrasi PNBP dengan BKN;
Persiapan pelaksanaan seleksi lanjutan yang diselenggarakan oleh masing-masing sekolah kedinasan dan hasil seleksi dimaksud disampaikan kepada Kepala BKN; dan
Pengalokasian anggaran untuk proses pendaftaran, seleksi, dan kegiatan perkuliahan pada tahun anggaran 2025.
Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan dengan tahapan:
Menteri Keuangan mengusulkan kebutuhan pegawai ASN kepada Menteri PANRB dengan tembusan Kepala BKN yang sudah memuat nama mahasiswa, jabatan, kualifikasi pendidikan dan penempatannya.
Memperhatikan usulan pada angka 6 huruf a, Menteri PANRB menetapkan kebutuhan pegawai ASN setelah mahasiswa dinyatakan lulus pendidikan.
Pengangkatan menjadi CPNS dilakukan setelah peserta didik dinyatakan lulus
pendidikan dibuktikan dengan ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan sesuai dengan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.Apabila terdapat instansi lain yang membutuhkan lulusan dari pendidikan kedinasan dimaksud, kami harap kesediaan Saudara untuk membuat Nota Kesepahaman/MoU dengan tembusan kepada Menteri PANRB.
Demikian, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
Menteri Keuangan;
Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.