Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahun 2025

PENGUMUMAN
Nomor : 1972/1/HM.01.03/6/2025
Tentang
SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL GURU SEKOLAH RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2025
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim menjelaskan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) bertugas untuk menyelenggarakan Sekolah Rakyat. Menindaklanjuti hal tersebut, Kemensos akan melakukan seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun Anggaran (T.A.) 2025 untuk ditempatkan pada Sekolah Rakyat yang tersebar di 100 lokasi Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia dengan jumlah 1.554 formasi JF guru ahli pertama. Rekrutmen PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2025 dilakukan berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan&RB), dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan informasi terkait PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2025, hak dan kewajiban, persyaratan, tahapan seleksi, penetapan hasil seleksi, dan jadwal pelaksanaan seleksi.
  1. Hak dan Kewajiban sebagai PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Sejumlah hak dan kewajiban yang diperoleh sebagai guru Sekolah Rakyat.
    Hak
    1. Berstatus sebagai ASN PPPK JF Guru pada Kemensos;

    2. Memperoleh gaji pokok ASN PPPK;

    3. Memperoleh tunjangan sebagai guru PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

    4. Mendapatkan pelatihan sebagai Guru Sekolah Rakyat.

      Kewajiban

      1. Melaksanakan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku di Kemensos;

      2. Melaksanakan proses pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku dan ditetapkan;

      3. Bersedia untuk ditempatkan di Sekolah Rakyat pada seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);

      4. Bersedia untuk melaksanakan tugas tambahan yang ditetapkan oleh Kemensos.

  2. Persyaratan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat
    Persyaratan umum,
    1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;

    3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

    4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

    5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

    7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan;

    8. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;

    9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

    10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
      Persyaratan Khusus,
      1. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

      2. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan);

      3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan Terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN);

      4. Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan

      5. Siap berada di lingkungan sekolah berasrama.

  3. Tahapan Seleksi
    1. Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat dilaksanakan oleh Kemendikdasmen. Detail mekanisme seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat mengikuti pengumuman resmi Kemendikdasmen. Laman resmi Kemendikdasmen dapat diakses pada https://ppg.dikdasmen.go.id/seleksi-guru-sekolah-rakyat
    2. Seleksi Kompetensi Tambahan Sekolah Rakyat
      1. Daftar calon guru Sekolah Rakyat yang disampaikan ke Kemensos sebagaimana dimaksud pada angka 1, calon guru Sekolah Rakyat yang diselenggarakan Kemensos.

      2. Seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) terdiri atas:
        1. Psikotes;

        2. Tes Kemampuan Bahasa Inggris; dan

        3. Wawancara.

      3. Seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf (b) dilakukan secara daring

      4. Bagi calon guru yang tidak mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf b dinyatakan mengundurkan diri.

  4. Penetapan Hasil Seleksi
    1. Kemensos menyerahkan data hasil seleksi calon guru Sekolah Rakyat sebagaimana dimaksud pada huruf C diserahkan ke BKN.

    2. BKN mengintegrasikan dan mengolah hasil seleksi menggunakan aplikasi BKN

    3. Kemensos mengumumkan hasil seleksi calon guru Sekolah Rakyat melalui laman resmi 

      kemensos.go.id. Berdasarkan pengumuman tersebut:
      1. Bagi calon guru yang dinyatakan lulus menjadi guru Sekolah Rakyat, maka statusnya dikeluarkan dari keikutsertaan pada seleksi ASN PPPK JF Guru Tahun 2024 formasi Pemerintah Daerah sesuai dengan konfirmasi kesediaan yang disampaikan pada seleksi bakal calon.

      2. Bagi calon guru yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi calon guru Sekolah Rakyat, masih dapat melanjutkan keikutsertaannya pada seleksi ASN PPPK JF Guru Tahun 2024.

    4. Guru Sekolah Rakyat yang sudah ditetapkan oleh Kemensos akan menjadi PPPK di bawah naungan Kemensos.

  5. Jadwal Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat T.A 2025

    No

    Aktivitas

    Tanggal*)


    1.

    Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat Oleh Kemendikdasmen


    10-12 Juni 2025


    2.

    Pengumuman calon guru Sekolah Rakyat oleh Kemendikdasmen


    16 Juni 2025

    3.

    Registrasi online calon guru pada aplikasi Kemensos

    16-17 Juni 2025

    4.

    Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan

    18 Juni 2025


    5.

    Pelaksanaan seleksi Kompetensi Tambahan Calon Guru oleh Kemensos


    19- 23 Juni 2025


    6.

    Pengumuman PPPK JF Guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos


    30 Juni 2025

    7.

    Pengangkatan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat

    Juli 2025

    *) Perubahan jadwal akan disampaikan pada laman: https://kemensos.go.id

    Demikian pengumuman seleksi calon guru Sekolah Rakyat untuk dapat menjadi perhatian. Informasi Lebih lanjut terkait Sekolah Rakyat dapat di akses melalui laman https://sekolahrakyat.kemensos.go.id . Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih. 

    Robben Rico
    Tembusan:

    1. Menteri Sosial;

    2. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah;

    3. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan

    4. Kepala Badan Kepegawaian Negara.