Kelulusan Akhir Seleksi PPPK Tahap II Kemenumham Tahun 2024

Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK Tahap II

Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-589 Tentang Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024 Tahap II. Selamat kepada peserta seleksi PPPK T.A. 2024 tahap II yang dinyatakan lulus

FILE   DESKRIPSI FILE
File Pengumuman   Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II
File Lampiran I   Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis 2024 (Tahap I dan Tahap II)
File Lampiran II   Daftar Nama Peserta Lulus Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024 Tahap II
File Format Surat Pernyataan 13 Poin   Format Surat Pernyataan 13 Poin
File Format Surat Permohonan Pengunduran Diri PPPK   Format Surat Permohonan Pengunduran Diri PPPK
Source : casn.kemenkumham.go.id
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan
Telepon: (021) 525 3004 (8 saluran) Ext. 212, 222, Faksmile: (021) 525 3159
Laman: www.kemenkum.go.id, Pos-el: birosdm@kemenkum.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR SEK-KP.02.01-589
TENTANG
KELULUSAN AKHIR SELEKSI PENGADAAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
TAHUN ANGGARAN 2024 TAHAP II
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 3166/B-KS.04.03/SD/K/2025
tanggal 15 Juni 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun
Anggaran 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Kompetensi pada Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Tahun Anggaran 2024 (Tahap I dan Tahap II) adalah sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN I pengumuman ini;
2. Penetapan kelulusan Peserta didasarkan pada ketentuan yaitu:
a. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024;
b. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347
Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.
3. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam LAMPIRAN I pengumuman ini
adalah:
a. Kode “L” adalah Peserta LULUS menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024;
b. Kode “R3” adalah Peserta Seleksi Pengadaan PPPK Tahap I Non ASN Terdata menurut
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347
Tahun 2024;
c. Kode “R3/L” adalah Peserta Seleksi Pengadaan PPPK Tahap I Non ASN Terdata dan
dinyatakan LULUS menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024;
d. Kode “R3b” adalah Peserta Seleksi Pengadaan PPPK Tahap II Non ASN Terdata menurut
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347
Tahun 2024;
e. Kode “R3b/L” adalah Peserta Seleksi Pengadaan PPPK Tahap II Non ASN Terdata dan
dinyatakan LULUS menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024;
f. Kode “R4” adalah Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024;
g. Kode “R4/L” adalah Peserta Non ASN Tidak Terdata dan dinyatakan LULUS menurut
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  347
Tahun 2024;
h. Kode “TH” adalah Peserta yang tidak hadir pada tahapan Seleksi Kompetensi PPPK
Tahun Anggaran 2024 Tahap II;
i. Kode “TMS” adalah Peserta tidak memenuhi syarat pada tahapan Seleksi Administrasi.
4. Peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Tahun Anggaran 2024 Tahap II adalah Peserta yang pada kolom keterangannya
terdapat kode huruf “R3b/L” dan “R4/L”, dengan data Peserta sebagaimana tercantum dalam
LAMPIRAN II pengumuman ini;
5. Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi sebagaimana angka 4, WAJIB mengakses akun
masing- masing Peserta pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id dan memilih opsi
sebagai berikut:
a. Tidak melanjutkan tahapan dan mengundurkan diri; atau
b. Melanjutkan tahapan dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melakukan
pemberkasan.
6. Peserta yang dinyatakan lulus dan memilih opsi mengundurkan diri, Peserta WAJIB
mengunggah Surat Pengunduran Diri pada akun masing-masing Peserta pada laman
https://daftar- sscasn.bkn.go.id (format surat pengunduran diri dapat diunduh pada laman
https://casn.kemenkumham.go.id). Posisi Peserta yang mengundurkan diri akan diisi atau
diganti oleh Peserta lain berdasarkan peringkat terbaik berikutnya pada setiap kebutuhan
jabatan yang bersangkutan;
7. Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6540/BKS.04.01/SD/E/2025 tanggal 30 April 2025 hal Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan
PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II, Peserta yang dinyatakan lulus dan memilih opsi
melanjutkan tahapan, WAJIB mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah
kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing Peserta pada laman https://daftarsscasn.bkn.go.id mulai tanggal 1 s.d. 31 Juli 2025;
8. Kelengkapan dokumen yang WAJIB diunggah oleh Peserta sebagaimana dimaksud pada
angka 7, sebagai berikut:
a. Hasil cetak DRH dari laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id yang pada nama, tempat
lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan dengan huruf kapital/balok menggunakan pena
bertinta warna hitam, serta ditandatangani oleh Peserta dan dibubuhi e-meterai Rp.
10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
b. Surat pernyataan 5 (lima) poin yang diketik dan ditandatangani dengan pena bertinta
warna hitam, serta dibubuhi meterai/e-meterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
c. Surat pernyataan 13 (tiga belas) poin yang diketik dan ditandatangani dengan pena
bertinta warna hitam, serta dibubuhi meterai/e-meterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu
rupiah). Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman
https://casn.kemenkumham.go.id;
d. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
e. Ijazah dan transkrip nilai asli pendidikan terakhir yang dijadikan dasar saat melakukan
pendaftaran;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Resort
atau Kepolisian Daerah dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah dan
ditandatangani oleh Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (tanggal surat masih dalam
bulan Juni s.d. 31 Juli 2025);
h. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,
prekursor dan zat adiktif lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah dan ditandatangani oleh
Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (tanggal surat masih dalam bulan Juni s.d. 31
Juli 2025);
9. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 7,
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat
memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 8, maka
yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri
sebagai Calon PPPK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024
Tahap II;
10. Dalam hal Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi dan telah mendapatkan persetujuan
Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan
sanksi tidak diperbolehkan melamar pada Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN)
untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya;
11. Kelulusan Peserta adalah prestasi Peserta sendiri. Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia;
12. Kesalahan dan/atau kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Peserta;
13. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024 Tahap II tidak dipungut biaya;
14. Keputusan Panitia bersifat FINAL dan tidak dapat diganggu gugat;
15. Peserta agar intens memonitor perkembangan informasi melalui:
a. Laman resmi: https://casn.kemenkumham.go.id;
b. Akun media sosial: X (Twitter) @CASNkumham dan Instagram @birosdm.kemenkum.
16. Peserta dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan yang disertai dengan bukti pendukung pada pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024 Tahap II melalui layanan Helpdesk berupa pesan singkat Whatsapp pada nomor: +62878 4030 2006.
Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2025
Sekretaris Jenderal,
Nico Afinta