
Tenaga honorer yang telah terdaftar dalam Database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun tidak lulus Panselnas menyiapkan skema paruh waktu melalui Kepmen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dimana delapan jabatan paruh waktu yang ditetapkan adalah:
• Guru
• Tenaga Kependidikan
• Tenaga Kesehatan
• Tenaga Teknis
• Pengelola Umum
• Operator Layanan Operasional
• Pengelola Layanan Operasional
• Penata Layanan Operasional