
Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 tanggal 5 Januari 2025 Nomor: 156/B-KS.04.03/SD/K/2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024.
Dapat diunduh di bawah ini :
Source :bkd.jatimprov.go.id
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Jalan Jemur Andayani I, Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur 60237
Telepon (031) 8477551, Laman bkd.jatimprov.go.id, Pos-el bkd@jatimprov.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR: 800.1.13.2/86/204/2025
TENTANG
PENYAMPAIAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN PEMBERKASAN
PPPK GURU PERIODE I DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 tanggal 5 Januari 2025 Nomor: 156/B-KS.04.03/SD/K/2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024, bersama ini disampaikan beberapa informasi sebagai berikut:
1. Pengumuman ini dikhususkan untuk pelamar PPPK Tenaga Guru Periode I di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024;
2. Peserta Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dinyatakan LULUS dan berhak untuk mengikuti pemberkasan Nomor Induk PPPK Tenaga Guru adalah pelamar yang memiliki kode R2/L dan R3/L dikolom keterangan terlampir;
3. Maksud/arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah:
a. L : Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No. 348 Tahun 2024
b. R2 : Peserta Guru Eks THK-2 menurut Keputusan Menpan RB No. 348 Tahun 2024
c. R3 : Peserta Guru Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No. 348 Tahun 2024
d. TH : Peserta Tidak Hadir
e. TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat
f. APS : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
g. DIS : Peserta Diskualifikasi
4. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi selanjutnya mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun https://sscasn.bkn.go.id/ masing-masing pada tanggal 6 s.d 31 Januari 2025;
5. Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh pelamar dapat dilihat pada Pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 27 Desember 2024 Nomor: 800.1.13.2/9654/204/2024 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi dan
Pemberkasan PPPK Tenaga Teknis Periode I di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024;
6. Foto dan Scan seluruh dokumen persyaratan asli dan berwarna, harus terlihat/terbaca dengan jelas, tegak lurus (tidak miring) dengan ketentuan format dan ukuran masing-masing file sebagaimana diatur dalam portal https://sscasn.bkn.go.id/;
7. Untuk mempermudah komunikasi, pelamar yang dinyatakan berhak mengikuti pemberkasan dapat mengikuti Grup Telegram melalui link http://bit.ly/pemberkasanPPPK2024GURU-telegram dengan format nama (No. Peserta_Nama Lengkap). Apabila format tidak sesuai maka akan dikeluarkan dari
Grup tersebut;
8. Untuk kepeluan pemeriksanaan kesehatan, dapat dilakukan di RSUD milik Pemerintah atau menghubungi RSUD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada nomor WA berikut ini:
a. RSUD dr. Soetomo Surabaya : 082333308009
b. RSUD Haji Provinsi Jawa Timur : 081227700808
c. RS Jiwa Menur : 08123252854
d. RSUD dr. Saiful Anwar Malang : 085731484262
e. RSUD dr. Soedono Madiun : 081334503233
f. RSUD Dungus Madiun : 082337700223
g. RSUD Husada Prima : 081370774414
9. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-ASN2024/. Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Ditetapkan di : Surabaya
Pada tanggal : 6 Januari 2025
a.n GUBERNUR JAWA TIMUR
Kepala Badan Kepegawaian
Provinsi Jawa Timur
Indah Wahyuni, S.H., M.Si
Pembina Utama Madya (IV/d)
NIP. 196704091992022003