Pengumuman Hasil Seleksi dan Persyaratan Pemberkasan PPPK Guru Periode I Kabupaten Aceh Timur Tahun 2024

Alhamdulillah.....Yang ditunggu-tunggu dan dinantikan akhirnya muncul jugaa.... silahkan cek website BKPSDM yaa!!!! Untuk CPNS harap bersabar yaa,,,, 
Pengumuman Hasil Seleksi dan Persyaratan Pemberkasan PPPK Guru Periode I Formasi Tahun 2024
BERITA PIMPINAN
PENGUMUMAN
NOMOR : 810/0226/2025
TENTANG
Hasil Seleksi Kompetensi dan Persyaratan Pemberkasan PPPK Tenaga Guru Periode I Formasi Tahun 2024
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR
SEKRETARIAT  DAERAH
KOMPLEK PUSAT PEMERINTAHAN
JALAN BANDA ACEH - MEDAN KM. 370 GEDUNG NOMOR 22-23 101 KODE POS 24454 TELEPON ( 0646 ) 7020189
PENGUMUMAN
Nomor: 810/0lli/2025
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN PERSYARATAN PEMBERKASAN PENGANGKA TAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA GURU PERIODE I Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR
FORMASI TAHUN 2024
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Seleksi  Kompetensi  Calon  Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Periode I di Ungkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Formasi Tahun 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 07 s.d 10 Desember 2024 pada titik lokasi Kantor Regional VI BKN Medan dan titik lokasi The Royal  Hotel ldi dengan jumlah peserta yang hadir sebanyak 3618 oramg dan yang tidak hadir sebanyak 15 orang, kami sampaikan  sebagai berikut :
I.DASAR HUKUM
1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ;Peraturan Badan Kepegawaian gara;
3.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
4.Peraturan Badan Kepe awaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
5.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329  Tahun  2024  tentang  Penetapan  Kebutuhan  Pegawai  Pemerintah  dengan Perjanjian Kerja di Ungkungan lnstansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024;
6.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di lnstansi Daerah Tahun Anggaran 2024;
7.Keputusan  Bupati  Aceh  Timur  Nomor  800/320/2024 tentang  Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2024;
8.Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024; dan 
9. Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 573/B-KS.04.03/SDlK/2025 tanggal 09 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024.
II.HASIL SELEKSI KOMPETENSI
1.Peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Guru Periode I di Lingkun an Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Formasi Tahun 2024 berdasarkan penyampaian hasil seleksi kompetensi PPPK Tahun Anggaran 2024 oleh Pit. Kepala Badan Kepegawaian Negara.
2. Arti dan kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman adalah sebagai Berikut 
a. L = Peserta    Lulus
b. R1A = Peserta Prioritras Guru Eks THK-11 menurut  Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
c. R18 = Peserta Prioritras Guru Non ASN menurut Keputusan enpan RB No 348 Tahun 2024
d . R1C = Peserta Prioritras Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
e. R1D = Peserta   Prioritras   Guru   Swasta   menurut   Keputusan enpan RB No 348 Tahun 2024
f. R2 = Peserta Guru Eks THK-11 menurut Keputusan Menpan RB   No 348 Tahun 2024
g. R3 = Peserta Guru Guru Non  AS N  Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
h. R4 = Peserta Guru Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
i. RS = Peserta Guru Lulusan PPG menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
j . TH = Peserta  Tidak   Hadir
k. TMS = Peserta Tidak Memenuhi Syarat
I. APS = Peserta   Mengajukan    Pengunduran    Diri
m.  DIS = Peserta      Didiskualifikasi
n .S Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan
= jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
Ill.  PEMBERKASAN DAN PENGANGKATAN CPPPK
1.Bagi peserta yang dinyatakan LULUS wajib melaksanakan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi dokumen pemberkasan usul Nl PPPK secara elektronik melalui sscasn.bk n.go.id mulai tanggal 07 s.d 20 Januari 2025 sesuai dengan format dan ketentuan sebagai berikut:
a.Surat Permohonan terbaru yang ditujukan kepada Pj. Bupati Aceh Timur yang diketik oleh pelamar dan ditandatangani memakai ballpoint tinta hitam serta diberi materai  Rp.10.000 (SP_nama_N/Kpdf);
b.Pas  photo  terbaru   pakaian  formal   dengan   latar  belakang   berwarna   merah
(FOTOP3K_nam   a_N/Kjpg)  ;
c. ljazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan
(IJZPEND_na ma_N/K pdf);
d.Transkip nilai asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan
(IJZNILAI_nama_N/K pdf);
e.Surat Pernyatan 5 poin yang ditandatangani  memakai  ballpoint tinta  hitam oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp.10.000, yang berisi tentang:
1.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2.Tidak pernah diberhentikan  dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai  swasta (termasuk  BUMN/BUMD);
3.Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLR I;
4.Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
(SPCP_nama_N/Kp df)
f.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik  Indonesia dengan keterangan "PENGANGKATAN MENJADI CALON PEGAWAI  PEMERINTAH  DENGAN  PERJANJIAN  KERJA  (CPPPK )"
(SKCK_nama_NIK pdf); 
g. Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah dengan keterangan "PENGANGKATAN MENJADI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN  PERJANJIAN   KERJA   (CPPPK)"   (SKETSEHAT_nama_N/Kpdf)  ;
h. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud beserta      lampiran      hasil      laboratorium      dengan      keterangan
"PENGANGKATAN MENJADI CALON   PEGAWAI PEMERI•NTAH DENGAN PERJANJIAN  KERJA  (CPPPK)"  ( SKETNAPZA_nama_N/Kpdf);
i. Surat Pernyataan Tidak Mengajukan Pindah yang ditandatangani oleh yang bersangkutan mengetahui    suami/istri/orangtua    dan    bermaterai     Rp.10.000 (   SPTMP_nama_NIK.pdf)  ;
j. Surat Keterangan Aktif Bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus ( SKAB_nama_NIK.pdf);
k. Kartu ujian asli pada saat mengikuti seleksi PPPK Periode I Formasi Tahun 2024
(   KARTUUJ/AN_nama_NIK.pdf) 
I. Akreditasi Prodi dan/atau Universitas pada saat kelulusan yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang bagi pelamar D-Ill dan S-1 (AKREDITASI_nama_NIK.pdf)   ;
m. KTP, Kartu Keluarga  (KK), dan Surat  Nikah  (bagi yang  telah  menikah)  asli
(IDENTITAS_nama_NIK.pdf)           ;
n. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan
bermaterai    Rp.10.000   (DRH_nama_NIK.pdf)   ;
o. Surat Pernyataan Rencana Penempatan yang ditandatangi oleh Kepala Perangkat Daerah penempatan peserta berdasarkan hasil seleksi pada pengumuman (SPRP_nama_N/Kpdf)  ;     dan
p. Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Tenaga Non ASN asli minimal 2 (dua)
tahun terakhir  pada saat  mendaftar ( SK_nama_N/Kpdf) .
Seluruh persyaratan untuk Usul Penetapan Nl PPPK di atas dibuat dalam bentuk soft copy dengan penamaan file sesuai dengan yang telah ditetapkan dan maksimal ukuran file 500 Kb masing-masing file.
2. Persyaratan wajib tambahan yang harus dilengkapi peserta dalam bentuk hardcopy (berkas fisik) yang dimasukan dalam map warna kuning (PPPK Tenaga Guru) adalah sebagai berikut: 
a. Foto copy ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan ;
b. Foto copy Kartu ujian asli pada saat mengikuti seleksi PPPK Periode I Formasi Tahun 2024;
c. Foto copy KTP dan KK;
d. Foto copy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Tenaga Non ASN minimal
2  (dua)  tahun   pada  tanggal  31  Oktober  2024,  yang  dilega,isir   oleh  Kepala Perangkat Daerah pada satuan kerja masing-masing peserta; dan
e. Foto copy Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki.
3. Seluruh berkas baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy disampaikan langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Timur pada tanggal22 s.d 23 Januari 2025 khusus PPPK Tenaga Guru.
4. Adapun lampiran-lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
IV. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Hanya peserta yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nl PPPK. Usul Penetapan Nl Calon PPPK Periode I disampaikan ke BKN.
2. Jika dikemudian hari dalam proses usul Nl PPPK ke BKN ternyata masih terdapat
kekurangan berkas dokumen maka pelamar wajib melengkapi kembali.
3. Bagi peserta yang dinyatakan lulus namun karena alasan tertentu ingin mengajukan pengunduran diri dari PPPK Periode I Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Formasi Tahun 2024 agar mengajukan pengunduran diri ke Pemerintah Kabupaten Aceh Timur (terlampir).
4. Pelamar yang tidak melakukan Registrasi dan Pemberkasan Persyaratan
Pengangkatan PPPK Periode I pada tanggal yang telah ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan PPPK lnstansi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Periode I Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Formasi Tahun 2024.
5. Seluruh proses pengadaan PPPK Periode I Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Formasi Tahun 2024 mulai dari proses pendaftaran/pelamaran , seleksi, penentuan kelulusan sampai dengan penetapan Nl PPPK tidak dipungut biaya.
6. Apabila dikemudian hari peserta yang dinyatakan  lulus  seleksi  diketahui memberikan keterangan atau dokumen yang tidak benar/palsu , Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan .
7. Peserta yang lulus agar selalu memantau proses pemberkasan, penetapan Nf PPPK dan penetapan Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Periode I di Lingkungan Pemeritah Kabupaten Aceh Timur Formasi Tahun 2024 melalui halaman https://bkpsdm.acehtimurkab.go .id/.
8. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
9. Demikian pengumuman  ini disampaikan untuk diketahui. ..
•ldi, 10 Januari 2025
a.n. Pj. BUPATI ACEH TIMUR
Pit. SE ETARIS DAERAH