Informasi Badan Kepegawaian Daerah Tentang SeleksI Tambahan dan Daftar Tahap 2

Informasi Badan Kepegawaian Daerah Soal Reset Akun

Menjawab informasi yg beredar
Sampai saat ini TIDAK ADA ATURAN TERKAIT PELAKSANAAN SELEKSI TAMBAHAN untuk formasi apapun, baik Guru, Nakes, ataupun Teknis.
Dengan kata lain, untuk PPPK nilai yang digunakan ialah nilai hasil seleksi kompetensi dan mengacu pada ketentuan KepmenPANRB terkait formasi tersebut.
Menjawab pertanyaan ketentuan daftar tahap 2
Seluruh ketentuan terkait dokumen telah kami sampaikan pada pengumuman.
Tidak ada perubahan dan perbedaan signifikan dengan tahap 1.
Silahkan baca dan pahami kembali pengumuman sebagaimana dimaksud.
Menjawab pertanyaan kebijakan bagi peserta TMS tahap 1
Sesuai KepmenPANRB Nomor 634 tahun 2024, dalam rangka percepatan penyelesaian data Non ASN, pemerintah telah menyiapkan mekanisme yg memungkinkan peserta TMS tahap 1 mendaftar kembali di tahap 2.
Terkait mekanismenya silahkan TUNGGU PENGUMUMAN RESMI yang akan kami sampaikan beberapa hari kedepan.
Sebagai informasi, yang memungkinkan untuk daftar kembali HANYA terbatas pada PELAMAR YANG TERDATA PADA DATABASE NON ASN BKN dengan kondisi :
1. TMS Seleksi Administrasi PPPK Tahap 1
2. TMS Seleksi Administrasi CPNS
3. Belum melamar seleksi pengadaan Calon ASN
Jadi hanya peserta pada kondisi ini yang memungkinkan.
Tidak termasuk pada peserta yang tidak lolos Passing Grade atau Tidak Hadir seleksi.
Nah, seluruh proses dilaksanakan by Sistem.
Kami tidak memiliki kewenangan apapun, karena data dikunci oleh Panselnas.
Jadi TIDAK ADA PENAMBAHAN DAN PENAMBAHAN DATA APAPUN dan JANGAN BERHARAP ADA KEWENANGAN PANSEL INSTANSI UTK MASUK DALAM SISTEM SELAIN YANG TELAH DITENTUAN.
Untuk data ini
Semua by sistem.
Jadi yang memenuhi kriteria ini sudah tercatat di sistem, dan nanti silahkan dicek kembali status dan proses lanjutannya pada sistem, setelah diumumkan lebih lanjut