Jawaban Badan Kepegawaian Daerah Soal Afirmasi Penambahan Nilai

Informasi Badan Kepegawaian Daerah Soal Reset Akun

Menjawab pertanyaan terkait afirmasi penambahan nilai.
Tidak ada ketentuan dan aturan yg mengatur terkait pemberian afirmasi penambahan nilai bagi pelamar yg mendaftar di unit kerja tempat bertugas.
Artinya persaingan antar peserta setara dan hanya berdasarkan nilai hasil seleksi kompetensi
Jd ini penegasan, bahwa afirmasi itu hanya yang telah diatur, yaitu sertifikat dan kondisi lain BAGI FORMASI JABATAN FUNGSIONAL yang telah diatur dalam KepmenPANRB Nomor 391 Tahun 2024.
Sementara untuk masa kerja dan tempat tugas itu TIDAK ADA AFIRMASINYA
Untuk afirmasi ini
Sesuai regulasi, dokumen sertifikat tersebut harusnya sudah diunggah kemarin saat pendaftaran.
Jadi TIDAK ADA LAGI UNGGAH DOKUMEN setelah ujian kemarin.
Kami paham bahwa peserta sudah mencatat nilai masing-masing, dan bahkan beberapa telah membuat rekapitulasi.
Itu merupakan salah satu bentuk transparansi informasi, dimana nilai ujian langsung bisa dipantau oleh masyarakat umum.
Walaupun tidak dilarang, namun kami menyarankan agar peserta menunggu pengumuman resmi dari Pansel utk hasil akhirnya.
Jika kita percayakan proses ini sepenuhnya pada sistem, mudah2an tidak ada kekeliruan data.
Kami juga tidak bisa menjawab pertanyaan terkait siapa saja eks THK-2 yg ikut ujian.
Data di kami hanya peserta keseluruhan, tanpa pembagian dan pemisahan kriteria pelamar, baik eks THK-2 maupun database BKN.
Jadi sekali lagi, ditunggu saja pengumuman resminya
Dan yang paling penting
JANGAN PERNAH PERCAYA CALO ATAU OKNUM MANAPUN YANG MENGATASNAMAKAN KAMI DI PANSEL INSTANSI.
Tidak ada pungutan apapun pada tiap tahapan dan proses seleksi pengadaan Calon ASN.
Kami juga menghimbau apabila ada peserta yg mendapatkan informasi kurang baik, terlebih terkait percaloan dan permintaan sejumlah uang dengan dalih apapun juga, yang "mengatasnamakan" kami (siapapun) di Jajaran Pansel Instansi, agar segera menginformasikan ke kami, untuk dapat kami tindaklanjuti.