Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag Tahun 2024

 

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi pada Seleksi Calon PPPK Kemenag 2024
post-title
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3 – 4 Jakarta
Telepon 3811244, 3811642, 3811654, 3811658, 3811779, 3812216
Faksimili : (021) 3503466 Website : www.kemenag.go.id
PENGUMUMAN
Nomor: P-4375/SJ/B.II.1/KP.00.1/11/2024
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DAN MATERI POKOK SOAL SELEKSI
KOMPETENSI TEKNIS DENGAN CAT UNTUK SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI
PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) BAGI EKS TENAGA HONORER
KATEGORI II (EKS THK-II) DAN TENAGA NON ASN YANG TERDAFTAR DALAM
PANGKALAN DATA (DATABASE) BKN KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 10331/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 26 November 2024
Hal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap I di Lokasi Dalam Negeri dan Menindaklanjuti Surat Plt. Sekretaris Kementerian PAN RB Nomor : B/5767/M/SM.01.00/2024 tanggal 29 November 2024 hal Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut: 
1. Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah dapat mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini;
2. Rincian jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi T.A. 2024 terlampir pada pengumuman ini;
3. Peserta wajib mengikuti Seleksi Kompetensi T.A. 2024 sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan;
4. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan;
5. Peserta wajib membaca dengan cermat pengumuman ini, kelalaian dalam membaca pengumuman dan ketentuan yang sudah diatur adalah tanggung jawab peserta;
6. Untuk Pelaksanaan Seleksi Kompetensi pada titik lokasi luar negeri jadwal akan diinformasikan selanjutnya;
7. Materi Pokok soal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT terlampir pada Pengumuman ini;
8. Peserta wajib membaca dengan cermat pengumuman ini, kelalaian dalam membaca pengumuman dan ketentuan yang sudah diatur adalah tanggung jawab peserta;
9. Apabila peserta tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi T.A. 2024 pada jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024;
10. Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan;
11. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat; dan
12. Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi PPPK melalui :
a. Website: https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id;
b. Instagram: @kemenag_ri;
c. X: @Kemenag_RI; dan
d. helpdesk SSCASN : https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Jakarta, 29 November 2024
Sekretaris Jenderal
selaku Ketua Panitia Seleksi, ^
Muhammad Ali Ramdhani
Lampiran I Pengumuman
Nomor : P-4375/SJ/B.II.1/KP.00.1/11/2024 Tanggal : 29 November 2024
KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PPPK KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2024
A. TATA TERTIB PESERTA
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum Seleksi dimulai;
2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id; dan
b. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu, dengan ketentuan :
a. Pria : kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang bahan kain berwarna gelap;
b. Wanita : kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang/rok bahan kain berwarna gelap dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut. Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna gelap; dan 
c. Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal.
4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar; 
5. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi Registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);
6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
7. Peserta dilarang:
a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
d. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
e. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
f. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
g. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
h. Merokok dalam ruangan seleksi;
i. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan 
j. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun
8. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
9. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan; dan 
10. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.
B. PEMBAGIAN SESI SELEKSI KOMPETENSI PPPK
1. Pembagian Waktu Pelaksanaan selain Hari Jumat 
2. Pembagian Waktu Pelaksanaan Hari Jumat
C. SANKSI BAGI PESERTA
1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus;dan
3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi T.A. 2024 tidak diperkenakan mengikuti Seleksi Kompetensi T.A. 2024 dan dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus.
Lampiran II Pengumuman
Nomor : P- 4375/SJ/B.II.1/KP.00.1/11/2024 Tanggal : 29 November 2024
DAFTAR MATERI POKOK SOAL SELEKSI KOMPETENSI PPPK 2024