Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2024
Source : lhokseumawekota.go.id
PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE
BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA
Jalan Mayjend.T. Hamzah Bendahara No.10, Mon Geudong, Lhokseumawe 24351
Telepon/Faksimili (0645) 630390 email :bkpsdm@lhokseumawekota .go.id
Website : www.bkpsdm.lhokseumawekota .go.id
PENGUMUMAN
NOMOR 58
TAHUN 2024
TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PEfUANJIAN KERJA (PPPK) DI UNGKUNGAN
PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE
TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan secara online terhadap kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Ungkungan Pemerintah Kota lhokseumawe Tahun Anggaran 2024 melalui Iaman https://sscasn.bkn.qo.id dengan persyaratan yang telah ditentukan,dengan ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil seleksi administrasi telah dilakukan oleh Panitia Seleksi Pener maan PPPK di Ungkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2024 sejak tanggal 1s.d 29 Oktober 2024;
2. Pelamar yang dinyatakan lulus maupun tidak lulus seleksi administrasi dapat melihat status kelulusan masing-masing beserta keterangan alasan tidak lulus melalui akun pelamar pada Iaman SSCASN pada tanggal 1November 2024 Pukul:23.59 WIB.
3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan keberatan terhadap hasil seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah pada tanggal 2 s.d 4 November 2024 melalui akun masing-masing pelamar pada Iaman SSCASN;
4. Dalam masa sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 3, pelamar tidak berkesempatan untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbaharui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun sebagaimana pada saat proses pendaftaran berlangsung;
5. Dokumen yang menjadi bahan verifikasi adalah dokumen yang telah diunggah pelamar ke dalam sistem SSCASN pada saat pendafataran berlangsung;
6. Jika pada saat masa sanggah berlangsung tersedia slot untuk mengunggah dokumen, maka dokumen yang diunggah hanya sebagai bukti pendukung sanggahan untuk mengkonfirmasi kesalahan hasil verifikasi dari Panitia Seleksi nstansi,dengan catatan pelamar sudah mengunggah dokumen yang benar dan sesuaiketentuan persyaratan instansi pada saat mendaftar;
7. Panitia Seleksi Instansi di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2024 dapat menerima atau menolak alasan sanggah dari pelamar setelah dilakukan validasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar pada saat pendaftaran (dalam masa seleksi administrasi);
8. Alasan sanggah sebagaimana dimaksud pada poin 7 dapat diterima dalam hal
kesalahan bukan berasal dari sisi pelamar;
9. Panitia SeleksiInstansimelakukan jawab sanggah secara online melalui Iaman SSCASN mulaitanggal 2 s.d 6 November 2024;
10. Pelamar dapat langsung melihat status kelulusannya melalui akun masing-masing
mulai tanggal 5 s.d 11November 2024;
11. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti ujian Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (C4T);
12. Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan diumumkan kernbali melalui Iaman website dan media sosial Instagram resmi BKPSDM Kota Lhokseumawe;
13. Tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi adalah Lokasi Ujian sebagaimana yang telah
dipilih oleh pelamar pada waktu pendaftaran;
14. Kartu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak oleh pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah masa pasca sanggah melalui Iaman SSCASN;
15. Hal-hal mengenai Persyaratan, Jadwal dan Tata cara Pelaksanaan Ujian akan
diinformasikan kembali;
16. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Penerimaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2024 TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Kelulusan peserta adalah hasil dari usaha peserta itu sendiri. Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak bertanggung jawab atas tawaran/pungutan berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Penerimaan PPPK di Ungkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2024;
17. Apablla pelamar memberikan keterangan atau data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui serta dapat dibuktikan maka panitia berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentlkan tidak dengan hormat sebagal PPPK dan dilaporkan sebagai tindak pidana kepada pihak yang berwajib;
18. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami maksud dan isi dari pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta.
Segala informasi mengenai kegiatan Seleksi PPPK di Ungkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2024 dapat dilihat pada Iaman website dan media sosial Instagram resmi BKPSDM Kota Lhokseumawe.
Demikian pengumuman ini dikeluarkan untuk diketahui.
LAMPIRAN PENGUMUMAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA NOMOR 58 TAHUN 2024
TENTANG HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2024