Seleksi PPPK Pemerintah Aceh Tahun 2024
Seleksi Pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, maka Pemerintah Aceh akan mengisi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Seleksi Pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kebutuhan PPPK di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2024 berjumlah 9.976 (sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh enam) formasi terdiri dari:
-
- Formasi PPPK Guru : 2.654
- Formasi PPPK Tenaga Kesehatan : 60
- Formasi PPPK Tenaga Teknis : 7.262
- Rincian formasi PPPK, nama jabatan, jenis kebutuhan, jumlah formasi, unit penempatan, kualifikasi pendidikan, rentang penghasilan dan deskripsi pekerjaan tercantum pada lampiran pengumuman ini.
- Ketentuan persyaratan, pendaftaran, seleksi, jadwal, format dan lainnya secara lengkap dapat diunduh melalui link unduhan di bawah ini:
-
- Penguman Pendaftaran:
- Format-Format Surat:
Salam Bapak/Ibu dan rekan-rekan pejuang ASN Aceh! ✨ semoga tetap semangat dan sehat selalu. Aamiin.
Alhamdulillah Pengumuman Seleksi Pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2024 sudah resmi dirilis.
Yakin sudah siap jadi bagian dari ASN Aceh? Jangan lupa literasi adalah bagian dari kunci kesuksesan!
Yuk simak ketentuan, persyaratan, jadwal, formasi dan informasi lengkapnya
Salam dan semoga sukses ✨
#SeleksiPPPK2024 #PejuangASN #BKA #PemerintahAceh #infoasnaceh2024 #PPPKAceh2024
GUBERNUR ACEH
PENGUMUMAN NOMOR: 810/257/2024
TENTANG
SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH ACEH
TAHUN 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN -RB) Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, maka Pemerintah Aceh akan mengisi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Seleksi Pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :
A. KEBUTUHAN
1. Kebutuhan PPPK di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2024 berjumlah 9.976 (sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh enam) formasi terdiri dari:
a. Formasi PPPK Guru : 2.654
b. Formasi PPPK Tenaga Kesehatan : 60
c. Formasi PPPK Tenaga Teknis : 7.262
2. Rincian formasi PPPK, nama jabatan, jenis kebutuhan, jumlah formasi , unit penempatan , kualifikasi pendidikan, rentang penghasilan dan deskripsi pekerjaan tercantum pada lampiran pengumuman ini.
B. PERSYATARAN
1. Persyaratan untuk melamar sebagai peserta Seleksi Pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2024 sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pemah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia , atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia , atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untukjabatan yang mempersyaratkan;
- Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar;
- J. Sehatjasmani dan rohani sesuai dengan persyaratanjabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
- Tidak pernah melakukan dan/ atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi; dan m. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalarn proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
2. Seleksi Pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2024 dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap dengan persyaratan khusus sebagai berikut:
a. Persyaratan PPPK Guru
Kriteria pelamar seleksi PPPK Guru Tahap Pertama terdiri dari:
Pelamar Prioritas, yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru Pemerintah Aceh Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya , dengan ketentuan apabila berasal dari luar Pemerintah Aceh atau dari sekolah swasta, disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar dari kepala instansi/lembaga/ yayasan;
Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-11), yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-11 pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di lingkungan Pemerintah Aceh;
Guru non-ASN di lingkungan Pemerintah Aceh yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar di lingkungan Pemerintah Aceh.
Kualifikasi pelamar seleksi PPPK Guru Tahap Kedua terdiri dari:
Guru non-ASN di lingkungan Pemerintah Aceh yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus di lingkungan Pemerintah Aceh saat mendaftar;
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek.
Kualifikasi pendidikan bagi pelamar PPPK Guru merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2024 ;
Ketentuan bagi pelamar seleksi PPPK JF Guru yang berstatus penyandang disabilitas sebagai berikut :
Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan jabatan Guru Bahasa Indonesia atau Guru Bahasa Inggris;
Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan jabatan Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan; dan
Penyandang disabilitas Netra tidak dapat melamat ke kebutuhan jabatan Guru
Seni Budaya Keterampilan .
Persyaratan dan ketentuan pelaksanaan seleksi PPPK JF Guru merujuk pada Keputusan MENPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.
Persyaratan PPPK Tenaga Kesehatan
Kriteria pelamar seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahap Pertama terdiri dari:
Eks THK-11, yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-11 pada BKN yang sedang aktifbekerja di lingkungan Pemerintah Aceh pada saat mendaftar; dan
Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN yang aktifbekerja di lingkungan Pemerintah Aceh .
Kriteria pelamar seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahap Kedua yaitu Tenaga non ASN yang aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Aceh paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus .
Kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pelamar PPPK JF Tenaga Kesehatan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan
Kementerian Kesehatan Nomor PT .Ol.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan STR dalam rangka pengadaan Calon ASN JF Kesehatan Tahun 2024.
Persyaratan dan ketentuan pelaksanaan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan merujuk pada Keputusan MENPAN-RB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Kesehatan Tahun Anggaran 2024.
Persyaratan PPPK Tenaga Teknis
Kriteria pelamar seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahap Pertama terdiri dari:
Eks THK-II, yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN yang sedang aktifbekerja di lingkungan Pemerintah Aceh pada saat mendaftar;
Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN yang aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Aceh.
Kriteria pelamar seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahap Kedua yaitu Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Aceh paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus .
Kualifikasi pendidikan bagi pelamar PPPK Tenaga Teknis tercantum pada rincian formasi kebutuhan sebagaimana terlampir.
Persyaratan dan ketentuan seleksi PPPK Teknis merujuk pada Keputusan MENPAN RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 .
Setiap pelamar PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Tenaga teknis wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
paling sedikit 2 (dua) tahun padajabatan pelaksana danjabatan fungsionaljenjang pemula, terampil dan ahli pertama;
paling sedikit 3 (tiga) tahun padajabatan fungsional ahli muda.
Persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai penambahan nilai bagi pelamar mengacu pada Keputusan MENPAN-RB Nomor 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Khusus Eks THK-II yang sedang bekerja di lingkungan Pemerintah Aceh dengan status pindah instansi atau nomor peserta THK-II yang bukan dimulai angka 5100, hanya dapat melamar pada formasi yang tersedia pada SKPA tempat bekerja saat ini.
PENDAFTARAN
Sebelum melakukan pendaftaran pelamar wajib membaca dan memahami peraturan
perundang-undangan serta ketentuan pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK Tahun 2024 .
Pelamar melakukan pendaftaran secara online pada Portal SSCASN melalui website https :l lsscasn .bkn.go.id dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
Pelamar wajib membaca dengan teliti dan pedoman atau panduan pendaftaran serta wajib mencermati setiap tata caralketeranganlinstruksilpemberitahuanlperingatan yang muncul saat melakukan pendaftaran pada Portal SSCASN melalui website https: I I sscasn.bkn.go.id.
Dokumen persyaratan yang wajib diunggah saat pendaftaran secara online pada Portal SSCASN melalui website https:l lsscasn.bkn.go.id sebagai berikut:
Pasfoto terbaru pakaian formal berlatar belakang merah dengan ketentuan wajah sampai dengan pundak, harus jelas , tidak menyamping, tampak natural, raut wajah yang netral dan dilarang editing foto yang berlebihan , dalam format jpg;
Scan ASLI Surat Lamaran ditujukan kepada Gubernur Aceh sesuai dengan format yang diunduh pada website https :l lwww.bka.acehprov.go.id , sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai, dalam format pdf;
Scan ASLI Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku , dalam format jpg ;
Scan ASLI Ijazah (Bukan Fotokopi) dengan kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar, khusus bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Keputusan Penyetaraan ljazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan , riset dan teknologi , digabung dalam 1 (satu) file format pdf;
Scan ASLI Transkrip NilaiiDaftar Nilai (Bukan Fotokopi) dengan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratanjabatan yang dilamar , khusus bagi pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri melampirkan Keputusan Hasil Konversi Nilai dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan , digabung dalam 1 (satu) file format pdf;
f. Scan ASLI Surat Pernyataan 5 Poin sesuai dengan format yang diunduh pada website https :/ jwww .bka.acehprov.go.id , ditandatangani dan dibubuhi e-meterai , dalam format pdf;
Khusus bagi pelamar PPPK Guru, wajib mengunggah Scan ASLI Surat Keterangan Aktif Mengajar sesuai dengan format yang diunduh pada website https :j jwww.bka.acehprov.go.id;
Khusus bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Teknis , wajib mengunggah:
Scan ASLI Surat Keterangan Aktif Bekerja di lingkungan Pemerintah Aceh saat mendaftar ditandatangani oleh Kepala SKPA/Biro , Plt. Kepala SKPA/Biro atau Plh . Kepala SKPA/Biro (bukan Nota Dinas) sesuai dengan format yang diunduh pada website https:/ jwww .bka .acehprov .go.id dan melampirkan Scan ASLI SK Pengangkatan sebagai Non-ASN Pemerintah Aceh Tahun 2022 , 2023 dan 2024 digabung dalam 1 (satu} flle format pdf ;
Scan ASLI Surat Keterangan Pengalaman Kerja di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar ditandatangani oleh Kepala SKPA/Biro , Plt . Kepala SKPA/Biro atau Plh. Kepala SKPA/Biro (bukan Nota Dinas) sesuai dengan format yang diunduh pada website https:/ jwww.bka .acehprov.go.id , dalam format pdf atau digabung dalam 1 (satu) file format pdf, jika memiliki pengalaman kerja lebih dari 1 (satu) SKPA/Biro.
1. Khusus bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR, wajib menggunggah Scan ASLI STR dalam format pdf, bukan STR Internship , yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar , dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR;
Khusus bagi pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas , wajib menggunggah:
Surat Keterangan Penyandang Disabilitas dari dokter rumah sakit pemerintah jpuskesmas yang menerangkanjenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuaijabatan yang akan dilamar.
Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN, 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran sehingga dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/ atau jenis pengadaan dan/ atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda , pelamar dinyatakan gugur danjatau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran harus berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai persyaratan yang ditentukan dalam pengumuman ini ;
Sebelum mengakhiri proses pendaftaran , pelamar WAJIB melakukan pengecekan ulang dikarenakan jika nantinya terdapat kesalahan pemilihan jenis pengadaan ASN , jabatan yang dilamar , kualifikasi pendidikan, format surat lamaranjpernyataan, data pribadi lainnya dan dokumen yang diunggah setelah proses pendaftaran diakhiri pelamar , maka pelamar maupun Panitia Seleksi TIDAK DAPAT rnernperbaiki kesalahan tersebut serta TIDAK DAPAT mengubah data pribadi , pilihan instansijformasijjabatan maupun unggahan dokurnen;
Dalam hal e-rneterai tidak tersedia atau tidak dapat diperoleh oleh pelamar, rnaka surat surat yang dipersyaratkan e-rneterai dapat diganti dengan rneterai konvensional (tempel) dengan ketentuan tanda tangan pelamar dibubuhkan sebagian di atas meterai dan sebagian di atas kertas dan tidak menggunakan rneterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan .
Pelamar wajib menyerahkan, menunjukkan danjatau melengkapi kembali dokumen persyaratan kepada Panitia Seleksi dengan tata cara dan jadwal yang ditentukan kemudian.
SELEKSI
Seleksi Pengadaan PPPK Pernerintah Aceh Tahun 2024 terdiri dari:
Seleksi Adrninistrasi; dan
Seleksi Kornpetensi dengan rnetode CAT-BKN yang terdiri dari:
Seleksi Kornpetensi Teknis;
Seleksi Kompetensi Manajerial; dan
Seleksi Kompetensi Sosial Kultural
Seleksi Kompetensi dengan metode CAT-BKN dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara berbasis komputer.
Mekanisme dan penentuan kelulusan seleksi pengadaaan PPPK mempedomani ketentuan yang diatur oleh MENPAN-RB yang hasil kelulusannya ditetapkan oleh Panselnas dan diumumkan melalui portal SSCASN serta website https:/ /bka.acehprov.go.id.
JADWAL
Pelaksanaan Seleksi PPPK Tahap Pertama dijadwalkan sebagai berikut:
1 Pengumuman Seleksi 30 September s.d. 19 Oktober 2024
2 Pendaftaran Seleksi 1 s.d. 20 Oktober 2024
3 Seleksi Administrasi1 s.d. 29 Oktober 2024
4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 30 Oktober s.d. 1 November 2024
5 Masa Sanggah 2 s.d. 4 November 2024
6 Pengumuman Pasca Sanggah 5 s.d. 11 November 2024
7 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi Kompetensi 26 November s.d. 1 Desember 2024
8 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 s.d. 19 Desember 2024
9 Pengumuman Hasil Kelulusan 24 s.d. 31 Desember 2024
10 Pengisian DRH NI PPPK 1 s.d. 31 Januari 2025
11 Usul Penetapan NI PPPK 1 s.d. 28 Februari 2025
Keterangan: Jadwal dapat berubah mengtkutt ketentuan Panselnas
Pelaksanaan Seleksi PPPK Tahap Kedua dijadwalkan sebagai berikut:
1 Pengumuman Seleksi1 s.d. 30 November 2024
2 Pendaftaran Seleksi17 November s.d. 31 Desember 2024
3 Seleksi Administrasi16 Desember 2024 s.d. 3 Februari 2025
4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 4 s.d. 18 Februari 2025
5 Masa Sanggah 19 s.d. 21 Februari 2025
6 Pengumuman Pasca Sanggah 22 s.d. 28 Februari 2025
7 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi Kompetensi9 s.d. 16 April 2025
8 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 17 April s.d. 16 Mei 2025
9 Pengumuman Hasil Kelulusan 22 s.d. 31 Mei 2025
10 Pengisian DRH NI PPPK 1 s.d. 30 Juni 2025
11 Usul Penetapan NI PPPK 1 s.d. 31 Juli 2025
Keterangan: Jadwal dapat berubah mengtkutt ketentuan Panselnas
LAIN-LAIN
Seluruh pelamar wajib membaca dan mempedomani seluruh peraturan dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2024.
Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi Seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah Aceh Tahun 2024 yang ada di website resmi Panitia Seleksi melalui https:/ /bka.acehprov.go.id dan Portal SSCASN, kelalaian pelamar dalam mengikuti, membaca serta memahami informasi dan pengumuman dari Panitia Seleksi merupakan tanggung jawab pelamar.
Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah Aceh Tahun 2024 dapat menghubungi helpdesk offline di Kantor Badan Kepegawaian Aceh u.p. Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah Aceh Tahun 2024 di Jln. Tgk Malem No.2 Kec. Kuta Alam Banda Aceh pada saatjam kerja atau email: seleksipppk@acehprov .go.id.
Untuk mengikuti seluruh Seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah Aceh Tahun 2024, para pelamar TIDAK DIPUNGUT BIAYA dalam bentuk apapun.
Pemerintah Aceh tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran dalam bentuk apapun dari oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran untuk mempermudah kelulusan.
Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orangjpihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain .
Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi pelamar sendiri, apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku serta digugurkan kelulusannya.
Apabila pelamar memberikan keterangan/ data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui , baik pada setiap tahapan pendaftaran , seleksi, maupun setelah diangkat menjadi PPPK , maka Pemerintah Aceh berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/ atau memberhentikan PPPK tidak dengan hormat, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut , dan melaporkan sebagai tindak pidana karena telah memberikan keterangan palsu atau pemalsuan dokumen.
Dalam hal pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan nomor induk pegawai , maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai PPPK .
lO.Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah Aceh Tahun 2024 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian .
Dikeluarkan di : Banda Aceh
Pada tanggal : '30 September 2024