PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
SEKRETARIAT DAERAH
JL. Raya Lintas Halmahera – Gosale Puncak
S O F I F I
PENGUMUMAN
NOMOR : 800.1.2.2/ 3819 /VIII/SETDA/2024
BERASAL DARI : GUBERNUR MALUKU UTARA
DITUJUKAN KEPADA : PARA PENCARI KERJA DIMANA SAJA BERADA
ISI PENGUMUMAN
Pemerintah Provinsi Maluku Utara membuka kesempatan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 untuk mengisi lowongan formasi dengan kualifikasi tertentu. Jumlah formasi yang dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan adalah sejumlah 590 Kuota dengan rincian Tenaga Teknis 239 Kuota dan Tenaga Kesehatan 351 Kuota.
Jenis penetapan kebutuhan pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 dibagi menjadi Penetapan Kebutuhan Umum dan Penetapan Kebutuhan Khusus (daftar rincian formasi kebutuhan terlampir pada lampiran I (satu) dan II (dua) pengumuman ini) dengan ketentuan sebagai berikut:
A. SYARAT PENDAFTARAN UMUM :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) Tahun pada saat melamar, kecuali pelamar dalam jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidikan Klinis batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) Tahun pada saat melamar;
3. Berijazah lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah Terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT). Surat Keterangan Lulus/Ijazah sementara tidak berlaku;
4. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR);
5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
7. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
9. Memiliki Kualifikasi Pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
10. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga Profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
11. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK;
12. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada Periode Tahun Anggaran yang sama;
13. Dalam hal pelamar sebagaimana maksud nomor 12 (dua belas) diatas, diketahui melamar :
a. Lebih dari 1 (satu) instansi dan atau jenis pengadaan dan atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau
b. Menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan berbeda, yang bersangkutan dianggap GUGUR dan atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
14. Sehat Jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
15. Penetapan kebutuhan khusus dialokasikan pada penyandang disabilitas yang dialokasikan 2% (dua persen);
16. Pemenuhan kebutuhan khusus penyandang disabilitas sebagaimana maksud poin 15, dapat dilamar persyaratan sebagai berikut :
a. Melampirkan Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan,
b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.;
17. Calon pelamar dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website http://panselnas.menpan.go.id dan dilanjutkan ke website http://sscn.bkn.go.id;
B. SYARAT PENDAFATARAN KHUSUS :
1. Pendaftaran secara online dimulai tanggal 20 Agustus s/d 6 September 2024 jam 12.00 WIT;
2. Bersedia tidak mengajukan mutasi keluar Provinsi Maluku Utara sebelum masa kerja aktif 15 (lima belas) tahun, dan Mutasi antar OPD/Unit Kerja sebelum masa kerja aktif 10 (sepuluh) Tahun dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara terhitung mulai diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
3. Membuat Permohonan untuk dapat mengikuti seleksi CPNS yang diketik diatas kertas HVS putih 1 (satu) lembar dan ditujukan kepada Pj. Gubernur Maluku Utara Cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara, dengan melampirkan dokumen lamaran sebagai berikut :
a. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang dibubuhkan tanda tangan diatas e-materai (format surat pernyataan 5 poin terlampir pada pengumuman),
b. Scan Asli Ijazah dan Transkip Nilai Akhir (kumulatif),
c. Pass Photo berukuran 3 x 4 berlatar belakang warna merah,
d. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Scan Asli Surat Pernyataan Domisili bagi pelamar yang ber-KTP diluar Provinsi Maluku Utara;
4. Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Seleksi CPNS dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2024 akan diinformasikan melalui website http://bkd.malutprov.go.id;
5. Semua dokumen yang diunggah TIDAK DIPERKENANKAN MENGGUNAKAN SCANNER HANDPHONE;
6. Sistem pelaksanaan ujian/tes menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dan akan dilaksanakan di UPT BKN Ternate;
7. Sejak proses pendaftaran hingga pengumuman hasil tes, pelamar tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan kelulusan sebagai CPNS dengan meminta imbalan tertentu maka perbuatan tersebut adalah penipuan;
8. Calon pelamar dan atau peserta agar terus mengikuti informasi terkait proses seleksi CPNS lewat website/portal resmi Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara.
Sofifi, 15 Agustus 2024
An. GUBERNUR MALUKU UTARA
PENJABAT SEKRETARIS DAERAH
ABUBAKAR Hi. ABDULLAH, S.Pd, M.Si
Pembins Utama Muda
NIP. 197305142002121002
Lampiran I Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 800.1.2.2/ 3819 /VIII/SETDA/2024 Tanggal : 15 Agustus 2024
ALOKASI FORMASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TENAGA KESEHATAN PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN ANGGARAN 2024