MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 321 TAHUN 2024
TENTANG
NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR
PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat;
b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024
tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 404);
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 2024.
PERTAMA :
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 meliputi:
a. Tes wawasan kebangsaan (TWK);
b. tes intelegensia umum (TIU); dan
c. tes karakteristik pribadi (TKP).
Materi SKD sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA meliputi:
a. TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
1. nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
2. integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
3. bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan
negara;
4. pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan
nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan
5. bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang
sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
1. kemampuan verbal, yang meliputi:
a) analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan
dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
b) silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua
pernyataan yang diberikan; dan
c) analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang
diberikan dan menarik kesimpulan;
2. kemampuan numerik, yang meliputi:
a) berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
b) deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola
hubungan angka;
c) perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik
kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
d) soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif
dari informasi yang diberikan; dan
3. kemampuan figural, yang meliputi:
a) analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan
dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
b) ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan
c) serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
c. TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
1. pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
2. jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi
informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
3. sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat
majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
4. teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
5. profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan
tuntutan Jabatan; dan
6. anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti
radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
SKD sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit. Durasi waktu pelaksanaan SKD sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas.
KELIMA : SKD bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT dilaksanakan dalam durasi waktu 130 (seratus tiga puluh) menit.
KEENAM : Jumlah soal keseluruhan SKD sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah 110 (seratus sepuluh) butir soal, dengan rincian:
a. TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal;
b. TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
c. TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.
KETUJUH : Pembobotan nilai untuk materi soal SKD sebagaimana tersebut pada Diktum PERTAMA yaitu:
a. untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
b. untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
KEDELAPAN : Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian:
a. 150 (seratus lima puluh) untuk TWK;
b. 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan
c. 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP.
KESEMBILAN : Nilai SKD yang diperoleh oleh peserta seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 berlaku sampai dengan seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil 1 (satu)
periode berikutnya.
KESEPULUH : Dalam hal peserta seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil mengikuti seleksi pada periode berikutnya, maka nilai SKD pada periode sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
KESEBELAS : Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
KEDUA BELAS : Penetapan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEBELAS yaitu:
a. 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.
KETIGA BELAS : Ketentuan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA BELAS berlaku pada penetapan kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan.
KEEMPAT : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA BELAS BELAS, dikecualikan bagi penetapan kebutuhan khusus:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” / Cumlaude\
b. Diaspora;
c. Penyandang Disabilitas;
d. Putra/Putri Papua; dan
e. Putra/Putri Daerah Tertinggal.
KELIMA BELAS : Penetapan nilai ambang batas pada penetapan kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude dan kebutuhan khusus Diaspora sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS yaitu:
a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
b. Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).
KEENAM : Penetapan nilai ambang batas pada penetapan kebutuhan BELAS khusus Penyandang Disabilitas, kebutuhan khusus Putra/Putri Papua, dan kebutuhan khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS yaitu:
a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
b. Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan BELAS apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal :
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024