Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyetujui 100 persen formasi ASN usulan dari Kemenkes yakni sebesar 23.200 formasi. Besarnya jumlah formasi itu diharapkan akan berdampak pada peningkatan kualitas serta pemerataan pelayanan kesehatan di Indonesia.
Pemenuhan 100 persen formasi Kemenkes tersebut masih akan ditopang oleh formasi SDM kesehatan yang juga tersebar di sejumlah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Menteri Anas juga menyampaikan skema insentif bagi tenaga kesehatan yang bertugas di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T). Skema insentif itu kini sedang digodok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN yang bakal rampung akhir April 2024.