Pendapat Honorer Tentang Pendataan dan PPPK 2024

Pendataan untuk saat ini hanya sebagai alat ukuran untuk mengetahui jumlah seluruh honorer di Indonesia. Namun belum  ada arah penyelesaian yg pasti. Bahkan UU yg baru itu belum membahas secara spesifik mengenai penyelesaian honorer. Karena masih perlu turun dari UU tersebut yaitu Peraturan Pemerintah (PP). 

Yang menjadi pertanyaan, apakah PP itu akan selesai di bawah  Pemilu ini? 

Prediksi saya tidak mungkin. Alasannya, faktor persiapan pelaksanaan pemilu yang menjadi prioritas pemerintah saat ini. 

Bahkan saya juga kurang yakin honorer ini akan benar-benar tuntas  dalam tenggang waktu Desember 2024.

Alasannya, 

Sejak 2018 sebenarnya pemerintah pusat sudah melarang pemda untuk merekrut honorer dan diberi waktu 5 tahun untuk menyelesaikannya, hingga terbitlah surat edaran bahwa honorer akan di hapuskan pada 28 November 2023.

Namun apa kenyataannya sekarang? 

Pemerintah malah menunda lagi sampai  Desember 2024.

Satu hal yang harus kita ingat, bahwa faktor pergantian kepemimpinan bisa menjadi faktor gagalnya rumusan masalah kebijakan gagal masuk ke tahap agenda kebijakan dan legitimasi kebijakan.

Semakin pemerintah menunda-nunda penyelesaian honorer mungkin karena faktor politik. Maka semakin lama semakin bertambah jumlah honorer. 

Kita lihat saja nanti sesudah pemilu, mungkin jumlah honorer akan kembali bertambah secara signifikan karena para timses minta jatah honorer. Sanksi pemerintah pusat yang tidak tegas terhadap pemerintah daerah, faktor itulah yang membuat daerah masih berani merekrut honorer meskipun UU sudah melarangnya.