PENGUMUMAN PENGADAAN CPPPK POLRI TAHUN 2023

Persyaratan Umum 
1.Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3.  Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
4 .Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau Anggota TNI/POLRI.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Anggota TNI/POLRI
6. Tidak menjadi pengurus, anggota atau simpatisan organisasi terlarang di Indonesia.
Alur Pendaftaran 

PENGUMUMAN MENGENAI INFORMASI CPPPK pada POLRI

Source : cpns.polri.go.id