![pppk 2023](https://bkd.tulungagung.go.id/sites/default/files/styles/large/public/2023-09/Presentation%20-%202022.png?itok=57A9Led8)
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 dan Keputusan Bupati Tulungagung Nomor : 800.1.2.1/188/46.02/2023 Tentang Penetapan Rincian Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun 2023, dibuka kesempatan bagi putra/putri Warga Negara Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jumlah alokasi : 197 formasi Jabatan Fungsional Tenaga Teknis; 99 formasi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan; dan 60 formasi Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Informasi lebih lanjut dapat diunduh pada tautan berikut :