Kuota Formasi PPPK Kabupaten Kota Provinsi Se Kanreg 3 BKN Jawa Barat Tahun 2023 Sesuai Dengan PMK RI


Kuota Formasi PPPK Kabupaten Kota Provinsi Se Kanreg 3 BKN Jawa Barat Tahun 2023 Sesuai Dengan Permen Keuangan RI 
Data Dibawah Berisikan Tabel Daftar Nama Provinsi Kabupaten Kota dan Jumlah Formasi Untuk Tenaga Kependidikan Tenagan Kesehatan Serta Tenaga Teknis dan Jumlah Total Formasi PPPK Tahun 2023
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 212/PMK. 07/2022

TENTANG INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN KETENTUAN UMUM BAGIAN DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA TAHUN ANGGARAN 2023

10. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 11. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pasal 2 

Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas:

a. penggajian formasi PPPK;

Pasal 3

(1) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditentukan berdasarkan:

a. jumlah formasi PPPK;

b. gaji pokok dan tunjangan melekat; dan

c. jumlah bulan pembayaran gaji PPPK.

Pasal 4 

1) Penggunaan bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Formasi PPPK tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PPPK:

a. yang telah lulus dan memperoleh nomor induk pegawai pada tahun 2022; dan

b. yang telah diangkat menjadi ASN di Daerah.

(3) Jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penetapan kebutuhan formasi tahun 2022 dan proyeksi kebutuhan formasi tahun 2023 yang disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (4)Rincian jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Pemerintah Daerah menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK

A. RINCIAN JUMLAH FORMASI PPPK TAHUN 2022 DAN TAHUN 2023 YANG DIPERHITUNGKAN DALAM BAGIAN DAU PENGGAJIAN FORMASI PPPK

RINCIAN JUMLAH FORMASI PPPK TAHUN 2022 DAN TAHUN 2023 YANG DIPERHITUNGKAN DALAM BAGIAN DAU PENGGAJIAN FORMASI PPPK

Keterangan:
*) - Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Formasi PPPK tahun 2022 dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan melekat, ditambah gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 dan gaji dan tunjangan melekat Tunjangan Hari Raya;
-  Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Formasi PPPK tahun 2023 dihitung sebanyak 3 bulan gaji dan tunjangan melekat; dan
No Daerah Jumlah Formasi PPPK 2023
Guru Tenaga Kesehatan Teknis Total
150 Provinsi   Jawa Barat 8.900 980 481 10.361
151 Kab.   Bandung 9.840 1.772 5 11.617
152 Kab.   Bekasi 9.258 83 - 9.341
153 Kab.   Bogor 16.141 1.426 - 17.567
154 Kab.   Ciamis 2.302 780 - 3.082
155 Kab.   Cianjur 9.980 1.164 - 11.144
156 Kab.   Cirebon 3.650 2.550 93 6.293
157 Kab.   Garut 10.522 1.712 - 12.234
158 Kab.   Indramayu 6.385 473 137 6.995
159 Kab.   Karawang 7.034 546 - 7.580
160 Kab.   Kuningan 1.696 822 - 2.518
161 Kab.   Majalengka 1.391 34 204 1.629
162 Kab.   Purwakarta 3.650 662 64 4.376
163 Kab.   Subang 3.336 450 3.786
164 Kab.   Sukabumi 8.146 2.048 33 10.227
165 Kab.   Sumedang 2.919 967 - 3.886
166 Kab.   Tasikmalaya 6.199 909 123 7.231
167 Kota   Bandung 2.753 1.511 - 4.264
168 Kota   Bekasi 4.849 1.175 94 6.118
169 Kota   Bogor 2.518 4 - 2.522
170 Kota   Cirebon 764 15 - 779
171 Kota   Depok 3.762 2 - 3.764
172 Kota   Sukabumi 547 856 64 1.467
173 Kota   Tasikmalaya 1.031 1.113 16 2.160
174 Kota   Cimahi 377 10 - 387
175 Kota   Banjar 243 460 - 703
176 Kab.   Bandung Barat 2.117 17 - 2.134
177 Kab.   Pangandaran 1.367 184 - 1.551