Hasil Konsultasi Dengan Kanwil Kemenag Tentang Pendaftaran PPPK Kemenag


 INFO PENTING

Berdasarkan hasil konsultasi ke Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Jateng, diinformasikan :

1. Bahwa terkait persyaratan pendaftaran PPPK Penyuluh berupa Surat Keterangan Pengalaman Kerja, yang menandatangani adalah Kepala Kankemenag Kab/Kota.

2. Terkait persyaratan lain semuanya normatif sesuai dgn pengumuman yg ada. Jika tidak memenuhi syarat normatif, maka akan tertolak.

Demikian utk diketahui.